Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif.

Persyaratan teknis meliputi bangunan gedung meliputi:

  1. Persyaratan tata bangunan.
  2. Persyaratan kendala bangunan gedung.

Sedangkan persyaratan administratif meliputi:

  1. Persyaratan status hak atas tanah.
  2. Status kepemilikan bangunan gedung.
  3. Izin mendirikan bangunan gedung (IMB).

Sesuai ketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 pasal 8 ayat 1

  • Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar Persyaratan Teknis dan Administratif Bangunan Gedung, silakan hubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com

Lihat Juga  Daily tips: Pengalihan Pemilikan Rumah atau Tanah Oleh Orang Asing atau Badan Usaha Asing