Businessmen shaking hands in field

Latar Belakang

Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 228 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur No. 41 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penerimaan Kewajiban dari Para Pemegang SIPPT Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Pergub No. 228/2016”).

Pergub No. 228/2016 mengubah beberapa ketentuan dan mekanisme pemenuhan kewajiban pemegang SIPPT dan/ atau IPPT dalam Keputusan Gubernur No. 41 Tahun 2001, dengan tujuan untuk mempercepat pemenuhan kewajiban dari para pemegang SIPPT dan/ atau IPPT.

Pendistribusian SIPPT

Setiap SIPPT dan/atau IPPT yang diterbitkan, wajib didistribusikan kepada Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup, Walikota/Bupati dan Dinas Penataan Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan.

Pelaksanaan pemenuhan kewajiban yang tercantum dalam SIPPT dan/atau IPPT dituangkan dalam (a) perjanjian yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta dan/atau pejabat yang ditunjuk dan pemegang SIPPT, atau (b) dokumen lainnya yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, dilengkapi dengan keterangan rencana kota dan surat pernyataan kesanggupan dari pemegang SIPPT.

Penyerahan Kewajiban

Penyerahan kewajiban dilakukan berdasarkan laporan hasil penelitian fisik dan teknis oleh Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (“TP3W”), yang dituangkan dalam dokumen hasil penelitian fisik. TP3W melaporkan hasil penelitian fisik dan teknis tersebut kepada walikota/bupati untuk kemudian diterbitkan Berita Acara Serah Terima (“BAST”), dalam bentuk akta notarial, yang memuat sekurang-kurangnya volume, kualitas, dan nilai atas kewajiban.

Selanjutnya, walikota/bupati melaporkan dokumen BAST kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala BPKAD, paling lambat 1 (satu) bulan sejak penerbitan BAST, dan ditembuskan kepada Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup.

Lihat Juga  Hukum Perumahan dan Permukiman - Sanksi Pidana dan Sanksi Administratif

Tugas TP3W

TP3W dibentuk dengan keputusan walikota/bupati, dengan tugas sebagai berikut:

  1. melakukan penelitian fisik di lapangan.
  2. melakukan penilaian atas pemenuhan kewajiban prasarana, sarana dan utilitas umum per kelompok aset tetap, sebagai berikut:
  3. untuk penyerahan berupa lahan, berdasarkan NJOP tahun berjalan.
  1. untuk konstruksi berupa bangunan/gedung/jalan/taman/saluran/konstruksi lainnya berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB )yang telah disetujui/direkomendasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait atau hasil penilaian oleh penilai pemerintah/penilai publik yang ditetapkan oleh pemerintah dengan biaya dibebankan pada Pemegang SIPPT dan/atau IPPT.
  2. menyiapkan dokumen hasil penelitian fisik dan teknis.
  3. menyiapkan BAST.

Pencatatan Sebagai Barang Milik Daerah

Berdasarkan BAST, maka BPKAD akan:

  1. melakukan pencatatan atas kewajiban fasos fasum/prasarana, sarana dan utilitas umum menjadi barang milik daerah; dan
  2. menerbitkan dan mendistribusikan keputusan penetapan status penggunaan kepada SKPD terkait.

Pensertifikatan Tanah

Apabila tanah yang diserahkan belum bersertifikat dan/atau sertifikatnya belum atas pemerintah daerah, maka pensertifikatan dilakukan oleh (a) BPKAD, untuk tanah yang belum diterbitkan Keputusan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah; dan/atau (b) SKPD/UKPD, untuk tanah yang telah diterbitkan Keputusan Status Penggunaan Barang Milik Daerah.

Biaya pensertifikatan dibebankan dan menjadi tanggung jawab pemegang SIPPT dan/atau IPPT.


Bryna Budiman