Kehidupan dalam rumah susun memang berbeda dari kehidupan di rumah tinggal biasa. Penghuni tidak hanya memiliki tetangga di samping rumah tetapi juga memiliki tetangga di lantai atas maupun bawah. Di dalam rumah susun juga terdapat badan pengelola yang mengatur pengelolaan lingkungan rumah susun, pemeliharaan dan pembangunan prasarana lingkungan serta fasilitas sosial rumah susun untuk tujuan kehidupan bersama penghuni rumah susun.

Namun sering kali muncul konflik hukum dalam kehidupan rumah susun. Pihak-pihak yang terlibat dalam masalah kehidupan bersama rumah susun, yaitu:

a. Pengembang / Developer;
Pengembang ikut berperan sebagai pengelola rumah susun sampai dengan terbentuknya perhimpunan penghuni. Pasal 65 Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 Tentang Rumah Susun mengatur jangka waktu pengelolaan rumah susun oleh pengembang sekurang-kurangnya tiga (3) bulan dan paling lama satu (1) tahun sejak terbentuknya perhimpunan penghuni.

Permasalahan yang sering kali muncul dari kepentingan pengembang adalah:
1) Pengembang yang menentukan mengenai pembebanan biaya-biaya pengelolaan rumah susun. Potensi konflik yang muncul adalah keberatan atas nominal biaya yang akan ditagihkan ke penghuni yang mungkin dirasa terlalu tinggi.
2) Pengembang tentunya mempunyai prinsip mencari keuntungan dalam membangun rumah susun, dan hal itu bisa diterapkan pada penetapan service charge atau iuran pengelolaan secara sepihak.

b. Perhimpunan Penghuni;
Perhimpunan Penghuni adalah perwakilan dari penghuni dalam mengurus kepentingan penghuni rumah susun. Potensi konflik yang mungkin akan timbul adalah keputusan-keputusan yang dibuat oleh Perhimpunan Penghuni yang belum tentu sesuai dengan kepentingan dari penghuni. Hal ini disebabkan karena sering kali terdapat kubu-kubu yang mendukung atau pun menentang suatu kepengurusan perhimpunan penghuni. Hal ini sudah terjadi di beberapa tempat.

Lihat Juga  Dasar - Dasar Hukum Pertanahan (Seri 2)

c. Pemilik dan Penghuni;
Pemilik dan penghuni sebagai pihak yang memanfaatkan satuan rumah susun dan lingkungan rumah susun, mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan tata tertib sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, membayar iuran pengelolaan dan sinking fund, membayar iuran premi kebakaran, dan memelihara rumah susun dan lingkungannya. Potensi konflik yang dapat muncul adalah jika ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemilik dan/atau penghuni terhadap peraturan tata tertib, dan juga ketidaktaatan pemilik dan/atau penghuni dalam membayar iuran pengelolaan.

Konflik yang dapat muncul seperti yang telah diuraikan di atas merupakan akibat dari belum adanya perundang-undangan yang rinci sebagai payung hukum pengaturan pengelolaan dan kehidupan rumah susun di Indonesia. Walaupun telah ada Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun (UURusun) dan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 Tentang Rumah Susun, namun peraturan tersebut belum dapat mengakomodasi pengaturan permasalahan yang dapat muncul dalam kehidupan rumah susun.

Cara yang dapat dilakukan dalam mengakomodasi permasalahan di atas adalah sebagai berikut:
a. Memasukkan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang mengatur hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik hukum;
b. Sosialisasi dari instansi perumahan atau Pemerintah Daerah setempat mengenai kehidupan di rumah susun;
c. Penyuluhan dan pengajaran mengenai cara mengelola rumah susun secara tepat dan efektif.

Ardhityo Rompas