Site icon Hukum Properti

Putusan MA atas Permohonan Uji Materiil Peraturan Menteri No. 23/PRT/M/2018

Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun.  Ketentuan PPPSRS diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun). Pembentukan PPPSRS merupakan kewajiban kepada pemilik Sarusun, yang difasilitasi oleh pelaku pembangunan, dan diatur dalam ketentuannya dalam UU Rumah Susun. PPPSRS berfungsi dan berkewajiban mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni Rumah Susun (Rusun) yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama dan penghuninya.

Tepat pada tanggal 23 Mei 2019, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan Putusan (Putusan No. 28 P/HUM/2019) atas permohonan keberatan hak uji materiil atas ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (Permen PUPR No.23), yaitu Pasal 15 ayat (3) dan ayat (6), Pasal 19 ayat (3), Pasal 24, Pasal 28, dan Lampiran II Permen Permen PUPR No.23. MA menolak permohonan keberatan hak uji materill seluruhnya, dan menyatakan, bahwa “menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon”.

Adapun isi dari Pasal 15 ayat (3) dan ayat (6), Pasal 19 ayat (3), Pasal 24, Pasal 28, dan Lampiran II Permen PUPR No.23, antara lain:

(A). Pasal 15 ayat (3) menjelaskan “Perseorangan yang menjadi wakil Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi (i) istri atau suami; (ii) orang tua kandung perempuan atau laki-laki; (iii) salah satu saudara kandung; (iv) salah satu anak yang telah dewasa dari Pemilik; atau (v) salah satu anggota pengurus badan hukum yang tercantum dalam akta pendirian apabila Pemilik merupakan badan hukum”;

(B). Pasal 15 ayat (6) menjelaskan “dalam hal wakil Pemilik yang berbentuk badan hukum tidak hadir maka dapat memberikan kuasa secara tertulis kepada karyawan;

(C). Pasal 19 ayat (3) menjelaskan “Pemilik atau wakil Pemilik, hanya memiliki 1 (satu) suara walaupun memiliki lebih dari 1 (satu) Sarusun”;

(D). Pasal 24 ayat (1) menjelaskan: “ketua Pengurus yang terpilih dalam musyawarah bertugas, antara lain (i) melengkapi struktur kepengurusan PPPSRS paling lama 2 (dua) bulan sejak terpilihnya sebagai ketua pengurus; (ii) menyelenggarakan pelantikan pengurus; (iii) menetapkan rencana kerja tahunan berdasarkan program kerja pengurus; dan (iv) membentuk panitia musyawarah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya waktu kepengurusan PPPSRS”;

(E). Pasal 28 ayat (2) menjelaskan: “Pencatatan akta pendirian, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh ketua PPPSRS atau pengurus lain yang tercantum dalam akta pendirian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah pelaksanaan musyawarah”; dan

(F). lampiran II Anggaran Dasar Bagian VIII angka 2 huruf I yang berbunyi “tidak dalam status sebagai anggota pengurus atau pengawas di Rumah Susun lain”.

Berikut adalah dalil pemohon dan pertimbangan MA:

Terlepas dari putusan Mahkamah Agung tersebut, Peraturan Menteri PUPR Nomor 23 ini kemudian dicabut dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

Tubagus Wahyu Ryan Wardhana
Exit mobile version