Latar Belakang

Pada tanggal 9 April 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) dalam penanganan COVID-19 berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Pergub 33/2020”). Namun terdapat banyak pelanggaran terhadap ketentuan PSBB di DKI Jakarta.

Pada tanggal 9 April 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) dalam penanganan COVID-19 berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Pergub 33/2020”). Namun terdapat banyak pelanggaran terhadap ketentuan PSBB di DKI Jakarta.

Penerapan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Pergub 33/2020 yang mengatur bahwa pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi Pidana. Pergub 41/2020 mengatur sanksi sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sanksi yang dikenakan sesuai dengan ketentuan Pergub 41/2020 adalah sanksi administratif berupa teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, dan denda administratif.

Sanksi Dalam Pelanggaran PSBB

Pelanggaran PSBB yang diberikan sanksi sesuai dengan Pergub 41/2020 adalah pelanggaran atas kegiatan sebagai berikut:

  1. Pembatasan aktivitas diluar rumah;
  2. Pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan;
  3. Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja;
  4. Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
  5. Pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum;
  6. Pembatasan kegiatan sosial budaya; dan

Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Daftar sanksi terhadap pelanggaran PSBB berdasarkan ketentuan Pergub 41/2020 adalah sebagai berikut:

  1. Tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Penanggung jawab sekolah dan/ atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/ atau institusi pendidikan lainnya selama pernberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
  3. Pimpinan tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor/tempat kerja, dan denda administratif paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
    Penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor dikecualikan pada:

    1. seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
    2. kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;
    3. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
    4. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
      1.kesehatan;
      2.bahan pangan/ makanan/ minuman;
      3.energi;
      4.komunikasi dan teknologi informasi;
      5.keuangan;
      6.logistik;
      7.perhotelan;
      8.konstruksi;
      9.industri strategis;
      10.pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau kebutuhan sehari-hari.
    5. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
  4. Tempat kerja/kantor yang dikecualikan tersebut wajib menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 sebagaimana diatur dalam Pergub 33/2020. Pimpinan Tempat kerja/kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  5. Penanggung jawab restoran yang tidak melaksanakan kewajiban pembatasan layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung melalui pesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar serta tidak menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan restoran dan denda administratif paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  6. Penanggung jawab hotel yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban untuk meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel dan penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  7. Setiap pimpinan pada kegiatan konstruksi yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek dan penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Jjika masih melakukan pelanggaran dikenakan tindakan penghentian sementara kegiatan konstruksi, berupa penyegelan di kawasan proyek.
  8. Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
  9. Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif teguran tertulis, sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  10. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang tidak dikecualikan yang menimbulkan kerumunan orang selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh orang-perorangan dapat dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, dan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh badan hukum dapat dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
    Penghentian sementara kegiatan sosial dikecualikan untuk:

    1. Khitan;
    2. Pernikahan;
    3. pemakaman dan/ atau takziah kematian yang bukan karena COVID- 19.
  11.  Pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi berupa denda administratif paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  12. Pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/ atau tidak menggunakan masker dikenakan sanksi berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Larangan membawa penumpang dikecualikan jika penumpang satu alamat dengan pengemudi sepeda motor yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
  13. Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang, dikenakan sanksi berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  14. Orang, pelaku usaha, atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan/atau barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen), tidak menggunakan masker dalam kendaran, dan/atau pembatasan jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait, khususnya terhadap angkutan orang dikenakan sanksi berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang, atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ghazi Luthfi

Lihat Juga  UU Pokok Agraria - Hak Guna Usaha