Peraturan Menteri Negara Agraria ini menjelaskan mengenai persyaratan pemilikan rumah tinggal atau hunian oleh orang asing, dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia (“PP No. 41 Tahun 1996”). Dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing (“PMNA No. 7 Tahun 1996) Orang asing adalah orang asing yang memiliki dan memelihara kepentingan ekonomi di Indonesia dengan melaksanakan investasi untuk memiliki rumah tempat tinggal atau hunian di Indonesia.

Pemilikan rumah dan cara memperoleh hak atas tanah oleh orang asing sebagai berikut :

  1. Membeli atau membangun rumah di atas tanah dengan Hak Pakai atas tanah Negara atau Hak Pakai atas tanah Hak Milik.
  2. Membeli satuan rumah susun yang dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara.
  3. Membeli atau membangun rumah di atas tanah Hak Milik atau Hak Sewa untuk Bangunan atas dasar perjanjian tertulis dengan pemilik hak atas tanah yang bersangkutan.

Rumah yang dapat dibangun atau dibeli dan satuan rumah susun yang dapat dibeli oleh orang asing dengan hak atas tanah adalah rumah atau satuan rumah susun yang tidak termasuk dalam klasifikasi rumah sederhana atau rumah sangat sederhana.

Perolehan hak-hak atas tanah dan/atau rumah tinggal atau hak milik atas satuan rumah susun tersebut oleh orang asing dilakukan menurut tata cara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk perbuatan hukum yang bersangkutan. Selama tidak dipergunakan oleh orang asing, rumah tersebut dapat disewakan melalui perusahaan di Indonesia berdasarkan perjanjian antara orang asing pemilik rumah dengan perusahaan tersebut.

Lihat Juga  Rangkuman Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06/PERMEN/M/2009 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Perumahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Orang asing diwajibkan untuk melepaskan atau mengalihkan kepada pihak yang memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PP No. 41 Tahun 1996 apabila orang asing ataupun keluarganya tersebut selama 12 (duabelas) bulan berturut-turut tidak menggunakan rumah tersebut.

Handy Samot