BPN

Roya

Roya: Pencoretan suatu hipotik dari daftar, karena utangnya sudah dibayar, daftar tersebut berada di kantor Pegawai Balik Nama, yaitu Kantor Kadaster, dengan pencoretan tersebut maka hipotik dimatikan. Jika Anda membutuhkan informasi dan layanan jasa hukum mengenai...

read more
Hukum Agraria

Hukum Agraria

agrarisch recht (Bld), adalah keseluruhan daripada ketentuan-ketentuan hukum, baik hukum perdata, maupun hukum Tata Negara (staatsrecht) maupun pula hukum Tata Usaha (administratief recht) yang mengatur hubungan-hubungan antara orang, termasuk badan hukum, dengan...

read more
Pendaftaran Tanah

Pendaftaran Tanah

Pendaftaran Tanah diselenggarakan desa demi desa atau daerah-daerah yang setingkat; pelaksanaan nya meliputi pengukuran, pemetaan dan penyelenggaraan tata usahanya, untuk menyelenggarakan tata usaha pendaftaran tanah, oleh kantor pendaftaran tanah (kadaster) diadakan...

read more
Asas-Asas Hukum Agraria

Asas-Asas Hukum Agraria

Konflik pertanahan sering terjadi dalam kehidupanbermasyarakat sehari-hari, khususnya di Indonesia. Mengapa hal itu terjadi? Mungkinkah instrument hukum yang berlaku tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia? Hukum pertanahan di Indonesia diatur dalam...

read more

Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional menurut PP No.13 tahun 2010

Di dalam Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (“PP No.13/2010”), diatur bahwa salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak yang diterima oleh Badan Pertanahan Nasional adalah dari pelayanan pertimbangan teknis pertanahan. Pertimbangan Teknis Pertanahan adalah ketentuan dan syarat penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagai dasar dalam penerbitan izin lokasi, penetapan lokasi, dan izin perubahan penggunaan tanah.

Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan pertimbangan teknis pertanahan meliputi:

Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi;
tarif: Tptil = (L/100.000 x HSBKpb) + Rp.5.000.000,00

b. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi; dan

tarif: Tptpl = 50% x Tptil

c. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah

tarif: Tptip = (L/500 x HSBKpa) + Rp.350.000,00

Yang dimaksud dengan:

Tptil adalah Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi.
L adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
HSBKpb adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan Tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.
Tptpl adalah Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi.
Tptip adalah Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah.
HSBKpa adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.

Maria Amanda

read more

Pelayanan Pendaftaran Tanah sebagai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional menurut PP No.13 tahun 2010

Di dalam Pasal 1 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (“PP No.13/2010”), diatur bahwa salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak yang diterima oleh Badan Pertanahan Nasional adalah dari pelayanan pendaftaran tanah. Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan pendaftaran tanah meliputi:

a. Pelayanan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali

Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftar.

tarif: T = (2‰ x Nilai Tanah) + Rp100.000,00

b. Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.

Pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan yang terjadi kemudian.

tarif: T = (1‰ x Nilai Tanah) + Rp 50.000,00

Yang dimaksud dengan nilai tanah adalah nilai pasar (market value) yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional dalam peta zona nilai tanah yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan dan untuk wilayah yang belum tersedia peta zona nilai tanah digunakan Nilai Jual Objek Pajak atas tanah pada tahun berkenaan.

Dalam Pasal 22 PP No.13/2010 tarif pelayanan pendaftaran tanah berupa pelayanan pendaftaran tanah wakaf ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). Dan untuk tarif pelayanan pendaftaran tanah dari pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah berupa pelayanan pendaftaran penggantian nazhir ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

Dalam Pasal 23 PP No.13/2010, terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari pelayanan pendaftaran tanah berupa pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Pihak tertentu yang dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 terdiri atas:

masyarakat tidak mampu;
instansi Pemerintah;
badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, panti asuhan, dan panti jompo.

Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif pelayanan pendaftaran tanah berupa pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Pihak tertentu yang dapat dikenakan tarif sebesar 10% dari tarif pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali terdiri atas:

veteran;
suami/istri veteran, suami/istri Pegawai Negeri Sipil, suami/istri prajurit Tentara Nasional Indonesia, suami/istri anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
pensiunan Pegawai Negeri Sipil, purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
janda/duda veteran, janda/duda Pegawai Negeri Sipil, janda/duda prajurit Tentara Nasional Indonesia, janda/duda anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
janda/duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil, janda/duda purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, janda/duda purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif pelayanan pendaftaran tanah berupa pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali terdiri atas:

Pegawai Negeri Sipil;
Prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Maria Amanda

read more

Pelayanan Konsolidasi Tanah secara Swadaya sebagai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional menurut PP No.13 tahun 2010

Di dalam Pasal 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (“PP No.13/2010”), diatur bahwa salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak yang diterima oleh Badan Pertanahan Nasional adalah dari pelayanan konsolidasi tanah secara swadaya. Konsolidasi Tanah adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan konsolidasi tanah secara swadaya meliputi :

1. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Pertanian;

tarif: Tkts = L+500/0,020 + (3Tu x ¾) Tph

2. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Nonpertanian.

tarif: Tkts = L+500/0,004 + (3Tu x ¾) Tph

Yang dimaksud dengan:

Tkts adalah Tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya.
L adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
Tu adalah Tarif Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah yang digunakan untuk:
i. pengukuran dan pemetaan keliling;

ii. pengukuran Topografi;

iii. pengukuran dan pemetaan Rincikan;

iv. pemindahan desain ke lapang.

Tph adalah Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.
HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

Maria Amanda

read more

Pelayanan Pemeriksaan Tanah sebagai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional menurut PP No.13 tahun 2010

Dalam Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (“PP No.13/2010”), salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak yang diterima oleh Badan Pertanahan Nasional adalah dari pelayanan pemeriksaan tanah. Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan pemeriksaan tanah meliputi:

1. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A;

Panitia A adalah panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian, dan pengkajian data fisik dan data yuridis di lapangan dan di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan, dan permohonan pengakuan hak atas tanah.
Tarif: Tpa= (L/500 x HSBKpa) + Rp.350.000,00

-pemeriksaan untuk tanah massal

Secara Massal adalah permohonan yang diajukan paling sedikit 10 (sepuluh) bidang dalam 1 (satu) kelurahan, desa, atau nama lainnya.

Tarif: Tpam = 1/5 (L/500 x HSBKpa) + Rp.350.000,00

2. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B;

Panitia B adalah Panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian, dan pengkajian data fisik dan data yuridis di lapangan maupun di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Usaha.

Tarif: Tpb= (L/100.000 x HSBKpb) + Rp.5.000.000,00

3. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah; dan

Tim Peneliti Tanah adalah tim yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian data fisik dan data yuridis di lapangan dan di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian hak atas tanah instansi pemerintah dan pemerintah daerah.

Tarif: Tpp= (L/500 x HSBKpp) + Rp.350.000,00

-untuk tanah massal

Tarif: Tpm= 1/5 (L/500 x HSBKpm) + Rp.350.000,00

4. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi.

Petugas Konstatasi adalah petugas (Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk) yang melaksanakan pemeriksaan data fisik dan data yuridis di lapangan dan di kantor dalam rangka pemberian Hak Atas Tanah yang berasal dari tanah yang sudah pernah terdaftar dan perpanjangan serta pembaruan Hak Atas Tanah kecuali Hak Guna Usaha.

Tarif: Tpk= 50% x Tpa

Dalam pasal 21 PP No. 13/2010, terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A dan Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi. Pihak yang dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A dan oleh Petugas Konstatasi terdiri atas:

masyarakat tidak mampu;
badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, panti asuhan, dan panti jompo;
veteran, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
suami/istri veteran, suami/istri pegawai negeri sipil, suami/istri prajurit Tentara Nasional Indonesia, suami/istri anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
pensiunan pegawai negeri sipil, purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
janda/duda veteran, janda/duda pegawai negeri sipil, janda/duda prajurit Tentara Nasional Indonesia, janda/duda anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
janda/duda pensiunan pegawai negeri sipil, janda/duda purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, janda/duda purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Yang dimaksud dengan:

Tpa adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A.
L adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
HSBKpa adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.
Tpam adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk Pemeriksaan Tanah secara masal.
Tpb adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B
HSBKpb adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak dan penerbitan sertifikat.
Tpp adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah.
HSBKpp adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.
Tpm adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk Pemeriksaan Tanah secara massal.
HSBKpm adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk Pemeriksaan Tanah secara massal untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak dan penerbitan sertifikat.
Tpk adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi.
HSBKpk adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak dan penerbitan sertifikat.

Maria Amanda

read more