Hak Atas tanah
Program Nasional Agraria

Program Nasional Agraria

Latar Belakang Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria (“Permenag No.4/2015”) diterbitkan dalam rangka mempercepat penyelesaian persetifikatan tanah melalui Program Nasional Agraria...

read more

Condominaal

Condominaal (Lat): Menjadi milik bersama; kondominal diatur di dalam KUH. Perdata pasal 633, yaitu: Tiap-tiap tembok yang dipakai sebagai tembok atas bangunan-bangunan, tanah-tanah, taman-taman dan kebun-kebun milik yang satu dan yang lain, harus dianggap sebagai...

read more
Plantage

Plantage

Plantage (Bld): Perkebunan; hal ini ada kaitannya dengan pasal III ketentuan konversi UUPA, yaitu: Hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar, yang ada pada mulai berlakunya undang-undanag ini sejak saat tersebut menjadi hak guna usaha tersebut dalam pasal 28 ayat 1...

read more

Meetbrief

Meetbrief (Bld) adalah: Surat ukur, hal ini erat kaitannya dengan ketentuan UU No.5 Tahun 1960, pasal 19, yaitu: Pasal 19 (1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan...

read more
Ulayat

Ulayat

Hak Ulayat (beschikkingsrecht) ialah hak atas tanah dari masyarakat tertentu yang di beberapa daerah Indonesia dikenal dengan berbagai nama.   Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Ulayat,  silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com

read more
Domein Verklaring

Domein Verklaring

Domein Verklaring: Pernyataan yang menegaskan bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu miliknya, maka tanah itu adalah milik (eigendom) negara. Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Domein Verklaring,  silakan hubungi kami ke...

read more