Hal – hal yang menjadi prinsip dasar mengenai PPJB adalah :
1. Uraian obyek pengikatan jual – beli, meliputi :
(i) Luas bangunan disertai dengan gambar arsitektur dan gambar spesifikasi teknis.
(ii) Lokasi tanah sesuai dengan pencantuman nomor kavling.
(iii) Mengenai luas tanah beserta perizinannya.