Pendahuluan Berdasarkan Penjelasan Pasal 88 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”), Tanggung Jawab Mutlak adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi....

read more