Tertanggal 3 Oktober 2022, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengeluarkan keputusan tentang pemberian hak atas tanah secara umum, Keputusan ini juga dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal Pasal 2 ayat (4) peraturan menteri agraria dan tata ruang Nomor 18 tahun 2021...

read more