[vc_column column_padding="no-extra-padding" column_padding_position="all"...
Hukum Agraria – Penolakan PPAT & Kepala Kantor Pertanahan
read more
[vc_column column_padding="no-extra-padding" column_padding_position="all"...
Pejabat Pembuat Akta Tanah ("PPAT"): pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah, dan akta pemberian kuasa membebankan hak atas tanah, dan akta pemberian kuasa membebankan hak tanggungan menurut...
Setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah, atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta...