Perjanjian Pengikatan Jual – Beli (PPJB) merupakan salah satu kekuatan hukum sekaligus jaminan hukum pada saat membeli rumah. PPJB diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995, yang secara garis besar berisikan
Perjanjian Pengikatan Jual – Beli (PPJB) merupakan salah satu kekuatan hukum sekaligus jaminan hukum pada saat membeli rumah. PPJB diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995, yang secara garis besar berisikan
Dokumen – dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi, antara lain : 1. Pemilik Foto copy KTP suami – istri. Foto copy surat nikah / surat cerai. Akta jual asli rumah / tanah terdahulu. IMB asli. Sertifikat rumah dan tanah (HGB/SHM) asli. Denah rumah asli (blue print)....
Penjual sebagai orang yang menjual properti memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :
1. Hak
Mendapatkan pembayaran atas properti yang dijual kepada pembeli.
2. Kewajiban
Menyerahkan properti yang dijual kepada pembeli tepat pada waktunya.
Memastikan segala hal yang berkaitan dengan dokumen properti yang bersangkutan adalah benar dan sah menurut hukum.
Membayar Pajak Penghasilan (Pph) atas properti yang dijualnya kepada pemerintah sebesar 5% (lima persen).
Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) merupakan salah satu kekuatan hukum sekaligus jaminan hukum pada saat membeli rumah. PPJB diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995, yang secara garis besar berisikan :
Pihak yang melakukan kesepakatan.
Kewajiban bagi penjual.
Uraian obyek pengikatan jual-beli.
Jaminan penjual.
Waktu serah terima bangunan.
Pemeliharaan bangunan.
Penggunaan bangunan.
Pengalihan hak.
Pembatalan pengikatan.
Penyelesaian Perselisihan.
Penjual sebagai orang yang menjual properti memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut : a.Hak - Mendapatkan pembayaran atas properti yang dijual kepada pembeli. b.Kewajiban - Menyerahkan properti yang dijual kepada pembeli tepat pada waktunya. - Memastikan segala...