Onroerende Goederen (Bld): Benda-benda tak bergerak; benda tetap; barang-barang tak bergerak, hal ini diatur di dalam pasal 617 KUH.Perdata. KUH.Perdata pasal 617: Tiap tiap akta dengan mana kebendaan tak bergerak dijual, dihibahkan, dibagi, dibebani atau...
Pandbeslag: (Bld), hak utama atau privilege yang oleh pasal 1142 KUHP diberikan kepada pemilik rumah atas barang-barang perabot rumah (meubilair) dari si penyewa rumah sebagai jaminan pembayaran uang sewa, barang-barang mana oleh pemilik rumah itu dapat diminta untuk...
Uitweg: Jalan keluar, jika seseorang pemilik sebidang tanah/pekarangan yang letaknya dijepit atau di belakang tanah orang lain sehingga tidak mempunyai jalan untuk keluar, maka si pemilik tanah itu berhak untuk menuntut kepada tetangganya agar supaya diberi...
Tanah Bersama: Sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin bangunan. Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Tanah Bersama, silakan hubungi kami ke...
Satuan Rumah Susun: Rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum. Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar Satuan Rumah Susun, silakan hubungi kami melalui surel ke...
Rumah Susun: rumah susun yang diatur dalam Undang-undang No.16 tahun 1985 ("UU No.16 Th.1985") ialah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam aral horizontal maupun...
Undang-Undang No. 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun (“UU Rusun”) mewajibkan pelaku pembangunan untuk memisahkan rumah susun atas satuan rumah susun (“Sarusun”), bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, ketika pelaku pembangunan membangun suatu rumah susun....
Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar Hukum Rumah Susun dalam Perspektif Pengembang, silakan hubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com