Latar Belakang

Pada tanggal 5 Juli 2018, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagaralistrikan (“Permen ESDM No. 38/2018”).

Peraturan ini mencabut Permen ESDM No. 5/2014 tentang Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan sebagaimana diubah terakhir dengan Permen ESDM No. 10/2016 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam perlayanan akreditasi dan sertifikasi di bidang ketenagalistrikan.

Oleh karena itu, pembahasan di bawah ini akan difokuskan pada perubahan-perubahan ketentuan terkait tata cara akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan dalam Permen ESDM No. 38/2018.

Ruang Lingkup Pengaturan

Pada Permen ESDM No. 38/2018, terdapat penambahan ruang lingkup akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan yang mencakup:

  1. Akreditasi ketenagalistrikan usaha jasa penunjang tenaga listrik tidak hanya meliputi Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik, dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha. Namun, juga meliputi Lembaga Sertifikasi Produk dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor.

  2. Sertifikasi ketenagalistrikan sebelumnya hanya melingkupi Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik, Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik, dan Sertifikasi Badan Usaha. Saat ini diperluas dengan menambahkan Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik Tegangan Rendah, Sertifikasi Kompetensi Asesor, dan Sertifikasi Produk.

Sistem Informasi Secara Daring

Dalam beberapa alur prosedural tata cara akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan pada Permen ESDM No. 38/2018 terdapat pemberlakuan sistem daring, yakni:

  1. Pelaksanaan permohonan, perpanjangan, dan penambahan ruang lingkup Akreditasi dapat dilakukan melalui sistem daring;

  2. Permohonan Sertifikat Laik Operasi bersamaan dengan penyambungan tenaga listrik oleh pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dapat dilakukan melalui layanan 1 (satu) pintu secara daring;

  3. Untuk mendapatkan nomor register Sertifikat Laik Operasi, Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik yang terakreditasi, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah yang terakreditasi dan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik harus mengajukan permohonan registrasi secara daring kepada Direktur Jenderal;

  4. Untuk mendapatkan nomor register Sertifikat Kompetensi (Tenaga Teknik dan Asesor) Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik yang terakreditasi dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor yang terakreditasi harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui sistem informasi secara daring;

  5. Untuk mendapatkan nomor register Sertifikat Badan Usaha, Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang terakreditasi harus mengajukan permohonan secara daring kepada Direktur Jenderal;

  6. Untuk mendapatkan nomor register Sertifikat Produk, Lembaga Sertifikasi Produk yang terakreditasi harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui sistem informasi secara daring;

  7. Kewajiban setiap pemegang Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik dan Sertifikat Badan Usaha melaporkan setiap kegiatannya melalui sistem daring ke Direktur Jenderal;

  8. Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik yang ditunjuk oleh gubernur wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik secara daring kepada Direktur Jenderal.

Lihat Juga  Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, dan Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti

Persyaratan Dokumen Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik

Untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik, pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Akreditasi yang dilengkapi dengan dokumen:

  • daftar riwayat hidup;
  • penilaian mandiri atau sertifikat pelatihan yang relevan;
  • okupasi jabatan sesuai dengan jenjang kualifikasi ketenagalistrikan; dan
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).

Permohonan tersebut dapat dilakukan oleh perorangan, badan usaha, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemegang izin operasi, pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik, pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik, atau instansi pemerintah.

Pelaksanaan Uji Kompetensi Tenaga Teknik

Dalam Permen ESDM 38/2018, terkait pelaksanaan uji kompetensi Tenaga Teknik, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik yang terakreditasi tidak hanya menyampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal mengenai jadwal rencana uji kompetensi, daftar peserta uji kompetensi, daftar anggota tim uji kompetensi, dan tempat uji kompetensi. Namun ditambahkan pula dengan penyampaian daftar unit kompetensi yang diuji sesuai dengan okupasi jabatan ketenagalistrikan.

Kewajiban Sertifikasi bagi Asesor

Permen ESDM No. 38/2018 mewajibkan Asesor memiliki Sertifikat Kompetensi Asesor. Sertifikat Kompetensi Asesor tersebut diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor yang terakreditasi pada setiap bidang berdasarkan jenjang kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan.

Pengecualian Sertifikasi Badan Usaha

Pada pengaturan sebelumnya, pengecualian Sertifikasi Badan Usaha diberikan bagi pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik hanya untuk lembaga di Kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang ketenagalistrikan serta Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. Namun pada Permen ESDM No. 38/2018 pengecualian diberikan kepada Lembaga Pemerintah dan Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah.

Lihat Juga  Pandbeslag

Selain itu, persyaratan administratif berupa penetapan badan usaha sebagai badan hukum, dikecualikan untuk usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik dengan kualifikasi usaha kecil.

Pengaturan Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Permen ESDM No. 38/2018 mengatur kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik yang wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha dari Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang terakeditasi, yakni kualifikasi usaha besar, kualifikasi usaha menengah, dan kualifikasi usaha kecil.

Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik tersebut ditetapkan berdasarkan:

  1. Tingkat kemampuan usaha
    Untuk menilai modal disetor dan batas nilai 1 (satu) pekerjaan; dan
  2. Keahlian kerja orang perseorangan
    Untuk menilai klasifikasi pada bidang, sub-bidang, dan/atau spesialisasi.

Larangan Rangkap Jabatan

Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik dalam sertifikasi Badan Usaha dilarang melakukan rangkap jabatan pada bidang dengan sub-bidang yang sama di badan usaha lain. Untuk menjaga sistem mutu sertifikasi ketenagalistrikan, Penanggung Jawab Teknik pada lembaga sertifikasi dilarang menjadi tim uji laik operasi atau tim uji kompetensi yang di bawah pengawasannya.

Pengaturan Sertifikasi Produk

Permen ESDM No. 38/2018 mewajibkan setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik untuk memenuhi persyaratan acuan yang diberlakukan secara wajib oleh Menteri, yakni berupa pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian.

Produk peralatan dan pemanfaat tenaga listrik dapat dibubuhi Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian.

Penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian dilaksanakan sesuai dengan status dan masa berlaku persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian.

Perubahan Persyaratan untuk Mendapatkan Nomor Register Sertifikat Badan Usaha

Pengajuan permohonan registrasi Sertifikat Badan Usaha dilengkapi dengan:

  1. persyaratan administratif dan teknis permohonan sertifikat;
  2. laporan hasil Penilaian Kesesuaian klasifikasi dan/atau kualifikasi usaha; dan
  3. rancangan Sertifikat Badan Usaha yang akan diregistrasi.
Lihat Juga  Penerapan Upaya Hukum dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (Analisis Kasus)

Hesa Adrian