Uitweg - Lekslawyer Uitweg: Jalan keluar, jika seseorang pemilik sebidang tanah/pekarangan yang letaknya dijepit atau di belakang tanah orang lain sehingga tidak mempunyai jalan untuk keluar, maka si pemilik tanah itu berhak untuk menuntut kepada tetangganya agar supaya diberi jalan/pintu keluar yang menuju jalan/parit umum (lihat: pasal 667 BW (“burgerlijk wetboek”) / KUH Perdata)

Lihat Juga  Kontrak Kerja Konstruksi