Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) merupakan salah satu kekuatan hukum sekaligus jaminan hukum pada saat membeli rumah. PPJB diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995, yang secara garis besar berisikan :
- Pihak yang melakukan kesepakatan.
- Kewajiban bagi penjual.
- Uraian obyek pengikatan jual-beli.
- Jaminan penjual.
- Waktu serah terima bangunan.
- Pemeliharaan bangunan.
- Penggunaan bangunan.
- Pengalihan hak.
- Pembatalan pengikatan.
- Penyelesaian Perselisihan.