Broker properti berperan menegosiasikan penjualan properti antara penjual dan pembeli dengan menerima imbalan komisi tertentu. Broker propesional harus bertindak bagi kepentingan penjual dan pembeli dan bukan untuk kepentingan diri sendiri. Broker properti juga harus mampu memberikan solusi apabila ada ketidaksesuaian antara penjual dan pembeli dengan pendekatan win-win solution (sama-sama menang) sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Lihat Juga  Pelayanan Konsolidasi Tanah secara Swadaya sebagai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional menurut PP No.13 tahun 2010