Video

This Video was recorded on: 21 April 2026.

How do legal and construction professionals navigate complex disputes in massive infrastructure projects?

In this video, Dr. Eddy Marek Leks, FCIArb., FSIArb (Founder and Managing Partner of Leks&Co) shares profound legal insights as a featured speaker in a webinar hosted by the Bali International Arbitration and Mediation Center (BIAMC).

The webinar, titled β€œConstruction Disputes in Major Infrastructure Projects: Arbitration Perspectives,” addresses the rapidly evolving legal and financial challenges facing Indonesia’s infrastructure sector today.

πŸ“Œ Key Highlights Covered in this Video:
0:00 Intro
0:21 Greeting
2:25 Introduction
2:53 Points of Discussion
4:14 Causes of Dispute (1): Macroeconomy Volatility, Technical and Design Deficiencies
5:38 Causes of Dispute (2): Financial Friction
7:23 Causes of Dispute (3): Contractual and Legal Ambiguities
9:25 Arbitration versus Litigation
13:19 Tier-Dispute Resolution (1): Negotiation - Mediation - Arbitration, Negotiation - Arbitration
15:25 Tier-Dispute Resolution (2): Negotiation/Mediation - Dispute Adjudication Board - Arbitration, Med - Arb 
17:58 Tier-Dispute Resolution (3): Arb - Med
18:57 Domestic Arbitral Award v. International Arbitral Award
21:08 Indonesia Constitutional Court on International Award
22:20 Factors to Consider (1): Seat and Language of the Arbitration, Number of Arbitrations
25:42 Factors to Consider (2): Selection of Arbitrations, Choosing the Administering/Conducting Ad Hoc Arbitration, Interim Relief
26:24 Factors to Consider (3): Consolidation and Joinder, Tier Dispute Resolution Clause
26:54 Factors to Consider (4): Work Continued Pending Arbitration, Choice of Law
27:30 Factors to Consider (5): Currencies 
28:00 Highlights on BANI (1): Multi-Party Disputes Clause, Multi-Contract Disputes Clause
28:28 Highlights on BANI (2): Emergency Arbitration Procedure
28:56 Highlights on BANI (3): Pros and Cons
29:27 Outro

About Leks&Co
Leks&Co is a leading law firm in Indonesia, renowned for its elite expertise in CCRE (Contract, Construction, Real Estate, and Environment) since 2009. In association with GRATA International, Leks&Co continues to be at the forefront of major legal developments in the region.

πŸ”— Connect with us:

Website: https://www.lekslawyer.com
LinkedIn: https://www.linkedin.com/company/leksnco/
Contact Email: query@lekslawyer.com

πŸ”” Enjoyed the video? Don't forget to Like, Comment, and Subscribe for more expert legal insights into Indonesian construction, real estate, and arbitration law!

#LeksnCo #LeadingtheWayinCCRE #Arbitration #ConstructionLaw #IndonesiaInfrastructure #LegalInsights #BIAMC #DisputeResolution

This Video was recorded on: 21 April 2026.

How do legal and construction professionals navigate complex disputes in massive infrastructure projects?

In this video, Dr. Eddy Marek Leks, FCIArb., FSIArb (Founder and Managing Partner of Leks&Co) shares profound legal insights as a featured speaker in a webinar hosted by the Bali International Arbitration and Mediation Center (BIAMC).

The webinar, titled β€œConstruction Disputes in Major Infrastructure Projects: Arbitration Perspectives,” addresses the rapidly evolving legal and financial challenges facing Indonesia’s infrastructure sector today.

πŸ“Œ Key Highlights Covered in this Video:
0:00 Intro
0:21 Greeting
2:25 Introduction
2:53 Points of Discussion
4:14 Causes of Dispute (1): Macroeconomy Volatility, Technical and Design Deficiencies
5:38 Causes of Dispute (2): Financial Friction
7:23 Causes of Dispute (3): Contractual and Legal Ambiguities
9:25 Arbitration versus Litigation
13:19 Tier-Dispute Resolution (1): Negotiation - Mediation - Arbitration, Negotiation - Arbitration
15:25 Tier-Dispute Resolution (2): Negotiation/Mediation - Dispute Adjudication Board - Arbitration, Med - Arb
17:58 Tier-Dispute Resolution (3): Arb - Med
18:57 Domestic Arbitral Award v. International Arbitral Award
21:08 Indonesia Constitutional Court on International Award
22:20 Factors to Consider (1): Seat and Language of the Arbitration, Number of Arbitrations
25:42 Factors to Consider (2): Selection of Arbitrations, Choosing the Administering/Conducting Ad Hoc Arbitration, Interim Relief
26:24 Factors to Consider (3): Consolidation and Joinder, Tier Dispute Resolution Clause
26:54 Factors to Consider (4): Work Continued Pending Arbitration, Choice of Law
27:30 Factors to Consider (5): Currencies
28:00 Highlights on BANI (1): Multi-Party Disputes Clause, Multi-Contract Disputes Clause
28:28 Highlights on BANI (2): Emergency Arbitration Procedure
28:56 Highlights on BANI (3): Pros and Cons
29:27 Outro

About Leks&Co
Leks&Co is a leading law firm in Indonesia, renowned for its elite expertise in CCRE (Contract, Construction, Real Estate, and Environment) since 2009. In association with GRATA International, Leks&Co continues to be at the forefront of major legal developments in the region.

πŸ”— Connect with us:

Website: https://www.lekslawyer.com
LinkedIn: https://www.linkedin.com/company/leksnco/
Contact Email: query@lekslawyer.com

πŸ”” Enjoyed the video? Don't forget to Like, Comment, and Subscribe for more expert legal insights into Indonesian construction, real estate, and arbitration law!

#LeksnCo #LeadingtheWayinCCRE #Arbitration #ConstructionLaw #IndonesiaInfrastructure #LegalInsights #BIAMC #DisputeResolution

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLmJkZmo4VTBNaGlj

Construction Disputes in Major Infrastructure Projects: Arbitration Perspectives

Ada pembaruan penting dalam regulasi pengelolaan Rumah Susun atau Apartemen terkait Perjanjian Pengelolaan dan Penghunian. Meskipun bertujuan untuk menertibkan, ketentuan baru ini justru dinilai berpotensi mengerdilkan fungsi P3SRS.

Bagaimana analisis hukumnya secara sederhana? Berikut adalah poin-poin utamanya:

Poin Perubahan & Catatan Kritis:
Perjanjian Terpisah dari PPJB: Aturan baru mewajibkan adanya perjanjian khusus yang terpisah dari PPJB. Perjanjian ini mengatur kewajiban penghuni terkait iuran pengelolaan, dana endapan (sinking fund), serta kepatuhan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.

Kewajiban Tanda Tangan Ulang: Begitu P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni) resmi terbentuk, perjanjian pengelolaan tersebut wajib ditandatangani ulang antara pihak P3SRS dan pemilik unit.

Kritik Konseptual: Secara norma hukum, P3SRS adalah badan hukum yang otomatis memiliki wewenang dari undang-undang untuk mengelola bagian dan benda bersama. Mewajibkan adanya perjanjian tertulis baru justru dinilai mereduksi atau memperkecil otoritas asli yang sudah dijamin oleh hukum.

Sebuah regulasi idealnya memperkuat tata kelola, bukan menciptakan birokrasi baru yang justru mempertanyakan kembali wewenang inheren dari P3SRS.

Bagaimana pandangan Anda selaku pemilik atau pengelola apartemen mengenai aturan ini? Mari berdiskusi di kolom komentar. πŸ’¬

Like, share, dan subcribes untuk analisis hukum properti normatif lainnya.

#LeksnCo #LeadingTheWayinCCRE #HukumProperti #P3SRS #RumahSusun #Apartemen

Ada pembaruan penting dalam regulasi pengelolaan Rumah Susun atau Apartemen terkait Perjanjian Pengelolaan dan Penghunian. Meskipun bertujuan untuk menertibkan, ketentuan baru ini justru dinilai berpotensi mengerdilkan fungsi P3SRS.

Bagaimana analisis hukumnya secara sederhana? Berikut adalah poin-poin utamanya:

Poin Perubahan & Catatan Kritis:
Perjanjian Terpisah dari PPJB: Aturan baru mewajibkan adanya perjanjian khusus yang terpisah dari PPJB. Perjanjian ini mengatur kewajiban penghuni terkait iuran pengelolaan, dana endapan (sinking fund), serta kepatuhan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.

Kewajiban Tanda Tangan Ulang: Begitu P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni) resmi terbentuk, perjanjian pengelolaan tersebut wajib ditandatangani ulang antara pihak P3SRS dan pemilik unit.

Kritik Konseptual: Secara norma hukum, P3SRS adalah badan hukum yang otomatis memiliki wewenang dari undang-undang untuk mengelola bagian dan benda bersama. Mewajibkan adanya perjanjian tertulis baru justru dinilai mereduksi atau memperkecil otoritas asli yang sudah dijamin oleh hukum.

Sebuah regulasi idealnya memperkuat tata kelola, bukan menciptakan birokrasi baru yang justru mempertanyakan kembali wewenang inheren dari P3SRS.

Bagaimana pandangan Anda selaku pemilik atau pengelola apartemen mengenai aturan ini? Mari berdiskusi di kolom komentar. πŸ’¬

Like, share, dan subcribes untuk analisis hukum properti normatif lainnya.

#LeksnCo #LeadingTheWayinCCRE #HukumProperti #P3SRS #RumahSusun #Apartemen

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLlhYMHdFc2RlSm80

Peraturan Menteri #P3SRS 2025 - Perjanjian Pengelolaan dan Penghunian

🟑 Permohonan Banding hanya Berlaku untuk Pembatalan Putusan Arbitrase dalam Yurisprudensi (3) 🟑 

⁉️ Apakah banding terhadap putusan pengadilan negeri dapat diajukan ketika putusan pengadilan tersebut tidak memutus pembatalan suatu putusan arbitrase?

βœ… Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatur bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri kemudian menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian dari putusan arbitrase. 
βœ… Terhadap putusan pengadilan negeri tersebut dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir. 

βœ… Penjelasan Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatakan, yang dimaksud dengan "banding" adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase atas dasar 3 (tiga) alasan di dalam Pasal 70, yaitu adanya dokumen palsu setelah putusan, setelah putusan ditemukan adanya dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan, dan putusan diambil dari hasil tipu muslihat salah satu pihak.

‼️ Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya pada Putusan No. 465 B/Pdt.Sus-Arbt/2020 mengatakan:

"Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 ditegaskan bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase tidak tersedia upaya hukum."

βœ… Pertimbangan hukum di atas mengatakan dari sudut pandang yang berlawanan, bahwa hanya pembatalan putusan arbitrase yang dapat diajukan banding. Jika putusan pengadilan negeri tidak membatalkan putusan arbitrase, maka putusan tersebut tidak dapat diajukan banding.

πŸ“‘ Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com https://blog.lekslawyer.com/pembatalan-putusan-arbitrase-indonesia/

#leksnco #CCRE #arbitrationlawseries #PembatalanPutusanArbitrase #Banding

🟑 Permohonan Banding hanya Berlaku untuk Pembatalan Putusan Arbitrase dalam Yurisprudensi (3) 🟑

⁉️ Apakah banding terhadap putusan pengadilan negeri dapat diajukan ketika putusan pengadilan tersebut tidak memutus pembatalan suatu putusan arbitrase?

βœ… Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatur bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri kemudian menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian dari putusan arbitrase.
βœ… Terhadap putusan pengadilan negeri tersebut dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir.

βœ… Penjelasan Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatakan, yang dimaksud dengan "banding" adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase atas dasar 3 (tiga) alasan di dalam Pasal 70, yaitu adanya dokumen palsu setelah putusan, setelah putusan ditemukan adanya dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan, dan putusan diambil dari hasil tipu muslihat salah satu pihak.

‼️ Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya pada Putusan No. 465 B/Pdt.Sus-Arbt/2020 mengatakan:

"Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 ditegaskan bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase tidak tersedia upaya hukum."

βœ… Pertimbangan hukum di atas mengatakan dari sudut pandang yang berlawanan, bahwa hanya pembatalan putusan arbitrase yang dapat diajukan banding. Jika putusan pengadilan negeri tidak membatalkan putusan arbitrase, maka putusan tersebut tidak dapat diajukan banding.

πŸ“‘ Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com https://blog.lekslawyer.com/pembatalan-putusan-arbitrase-indonesia/

#leksnco #CCRE #arbitrationlawseries #PembatalanPutusanArbitrase #Banding

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLnUtTkVEZEFYZE1N

Permohonan Banding hanya Berlaku untuk Pembatalan Putusan Arbitrase dalam Yurisprudensi (3)

🟑 Permohonan Banding hanya Berlaku untuk Pembatalan Putusan Arbitrase dalam Yurisprudensi (2) 🟑 

⁉️ Apakah banding terhadap putusan pengadilan negeri dapat diajukan ketika putusan pengadilan tersebut tidak memutus pembatalan suatu putusan arbitrase?

βœ… Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatur bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri kemudian menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian dari putusan arbitrase. 
βœ… Terhadap putusan pengadilan negeri tersebut dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir. 

βœ… Penjelasan Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatakan, yang dimaksud dengan "banding" adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase atas dasar 3 (tiga) alasan di dalam Pasal 70, yaitu adanya dokumen palsu setelah putusan, setelah putusan ditemukan adanya dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan, dan putusan diambil dari hasil tipu muslihat salah satu pihak.

‼️ Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya pada Putusan No. 286 B/Pdt.Sus-ARbt/2016 mengatakan:

"Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999, terhadap pembatalan putusan arbitrase oleh Pengadilan Negeri dapat diajukan banding kepada Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat terakhir, sedangkan dalam penjelasannya dinyatakan bahwa yang dimaksud 'banding' adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999. Oleh karena yang diperiksa dalam perkara ini adalah permohonan pembatalan putusan arbitrase, maka Mahkamah Agung akan memeriksa perkara ini dalam tingkat terakhir."

βœ… Pertimbangan hukum di atas menegaskan kewenangan Mahkamah Agung untuk memeriksa perkara banding yang akan diperiksa dan diputus dalam tingkat terakhir terhadap pembatalan putusan arbitrase. 

πŸ“‘ Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com https://blog.lekslawyer.com/pembatalan-putusan-arbitrase-indonesia/

#leksnco #CCRE #arbitrationlawseries #PembatalanPutusanArbitrase #Banding

🟑 Permohonan Banding hanya Berlaku untuk Pembatalan Putusan Arbitrase dalam Yurisprudensi (2) 🟑

⁉️ Apakah banding terhadap putusan pengadilan negeri dapat diajukan ketika putusan pengadilan tersebut tidak memutus pembatalan suatu putusan arbitrase?

βœ… Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatur bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri kemudian menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian dari putusan arbitrase.
βœ… Terhadap putusan pengadilan negeri tersebut dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir.

βœ… Penjelasan Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatakan, yang dimaksud dengan "banding" adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase atas dasar 3 (tiga) alasan di dalam Pasal 70, yaitu adanya dokumen palsu setelah putusan, setelah putusan ditemukan adanya dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan, dan putusan diambil dari hasil tipu muslihat salah satu pihak.

‼️ Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya pada Putusan No. 286 B/Pdt.Sus-ARbt/2016 mengatakan:

"Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999, terhadap pembatalan putusan arbitrase oleh Pengadilan Negeri dapat diajukan banding kepada Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat terakhir, sedangkan dalam penjelasannya dinyatakan bahwa yang dimaksud 'banding' adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999. Oleh karena yang diperiksa dalam perkara ini adalah permohonan pembatalan putusan arbitrase, maka Mahkamah Agung akan memeriksa perkara ini dalam tingkat terakhir."

βœ… Pertimbangan hukum di atas menegaskan kewenangan Mahkamah Agung untuk memeriksa perkara banding yang akan diperiksa dan diputus dalam tingkat terakhir terhadap pembatalan putusan arbitrase.

πŸ“‘ Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com https://blog.lekslawyer.com/pembatalan-putusan-arbitrase-indonesia/

#leksnco #CCRE #arbitrationlawseries #PembatalanPutusanArbitrase #Banding

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLnBmeDZBSGRERGY4

Permohonan Banding hanya Berlaku untuk Pembatalan Putusan Arbitrase dalam Yurisprudensi (2)

Tanya Jawab Hukum Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja

Tanya Jawab Hukum Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja

Β  This video was recorded on : 18 June 2021 Managing Partner kami Eddy Leks menjawab pertanyaan dalam webinar "Hukum Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja" pada tanggal 18 juni 2021. Pertanyaan webinar ini berkaitan pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 dan beberapa...

Indonesia Law Firm – LEGAL DRAFTING IRAC and Other Method

Indonesia Law Firm – LEGAL DRAFTING IRAC and Other Method

Video tersebut dibuat oleh Eddy Leks untuk Mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atma Jaya pada tanggal 29 Mei 2021 Legal Writing – Cont’d Mulai dengan menulis untuk kepentingan hukum (penulisan hukum) Penting sekali untuk praktisi hukum seperti advokat, hakim, in-house...

Jakarta Law Firm – Webinar Poin-Poin Penting Dalam UU Cipta Kerja

Jakarta Law Firm – Webinar Poin-Poin Penting Dalam UU Cipta Kerja

Kebijakan Strategis Cipta Kerja Kebijakan Strategis Cipta Kerja, meliputi: Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; Ketenagakerjaan; Kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M;Β  Kemudahan berusaha;Β  Dukungan riset dan invoasi;Β ...

Hukum Pertanahan – Putusan Peradilan UMUM Perdata

Hukum Pertanahan – Putusan Peradilan UMUM Perdata

Putusan Pengadilan UMUM (Perdata) PT A mengajukan gugatan perdata kepada ABC serta pihak-pihak terkait dengan dasar perbuatan melawan hukum atas sengketa terhadap Tanah Objek Sengketa serta untuk mempertegas kepemilikan atas adanya tumpang tindih antara SHGB PT A...

Hukum Pertanahan Nasional – Analisa Pertimbangan Hukum Hakim

Hukum Pertanahan Nasional – Analisa Pertimbangan Hukum Hakim

Analisa Pertimbangan Hukum Hakim Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 154 PK/TUN/2010 Kewenangan Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dan hubungannya dengan Peradilan umum (Perdata) Pihak Penggugat tidak berpedoman pada Putusan Tata Usaha...

Share This