Video

⁉️ Apa penjelasan dari "dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan" yang diatur di dalam Pasal 70 huruf b UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa?

✅ Pasal 70 UU Arbitrase dan APS mengatur, "Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. ...
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; dan
c. ..."

✅ Pasal 70 huruf b UU Arbitrase dan APS memberi peluang untuk membatalkan putusan arbitrase jika memang ditemukan suatu dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan selama persidangan. Namun, pertanyaannya, apa yang dimaksud "bersifat menentukan"? Bagaimana "penyembunyian" itu dilakukan oleh lawan? Apakah dokumen yang menentukan tersebut adalah dokumen yang sudah ada  sebelum persidangan, selama persidangan, atau bahkan dibuat setelah persidangan? 

‼️ Judex Juris dalam Putusan No. 470 B/Pdt.Sus-Arbt/2022 memberi pertimbangan hukum terhadap kriteria Pasal 70 huruf b UU Arbitrase dan APS. 

‼️ Judex Juris menegaskan bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 huruf b tersebut, bukti dokumen harus memenuhi aspek formil dan materiil sebagai berikut:

1️⃣ dokumen diajukan oleh Pemohon untuk diperiksa dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim. 👉 Penjelasannya: dokumen yang bersifat menentukan tersebut, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon, perlu diajukan oleh Pemohon sebagai dasar pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase. 

2️⃣ Dokumen dibuat sebelum permohonan diputus oleh Majelis Arbiter dan ditemukan setelah permohonan diputus oleh Majelis Arbiter. 👉 Penjelasannya: dokumen tersebut harus ada sebelum atau selama persidangan sampai dengan sebelum putusan arbitrase dikeluarkan dan dokumen tersebut baru ditemukan setelah putusan arbitrase dikeluarkan atau diucapkan. 

3️⃣ Dokumen berada dalam penguasaan salah satu pihak tetapi tidak diajukan dalam pemeriksaan di hadapan Majelis Arbiter meskipun diminta oleh pihak lawan atas izin Majelis Arbiter. 👉 Penjelasannya: keberadaan dokumen tersebut telah diduga keberadaannya dan telah diminta untuk diperlihatkan dan dimasukkan sebagai bukti di dalam persidangan arbitrase, tetapi hal itu tidak dilakukan. 

4️⃣ Dokumen tidak dapat diakses oleh pihak lawan. 👉 Penjelasan: pihak yang memohon pembuktikan dan diungkapkannya dokumen tersebut tidak mempunyai akses atas dokumen tersebut; dan

5️⃣ Dokumen berisi keterangan yang bersifat menentukan yaitu hal baru terkait dengan pokok sengketa yang jika diajukan dalam persidangan di hadapan Majelis Arbiter berakibat pada putusan yang berbeda. 👉 Penjelasannya: Judex Juris membatasi makna dari "bersifat menentukan". Hal "baru" dapat dimaknai sebagai informasi "lain" "khusus" atau "bertentangan" dengan apa yang sedang dipersengketakan atau diperdebatkan di dalam persidangan.

#Leksnco #LeadingtheWayinCCRE #PembatalanPutusan #Arbitrase

⁉️ Apa penjelasan dari "dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan" yang diatur di dalam Pasal 70 huruf b UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa?

✅ Pasal 70 UU Arbitrase dan APS mengatur, "Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. ...
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; dan
c. ..."

✅ Pasal 70 huruf b UU Arbitrase dan APS memberi peluang untuk membatalkan putusan arbitrase jika memang ditemukan suatu dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan selama persidangan. Namun, pertanyaannya, apa yang dimaksud "bersifat menentukan"? Bagaimana "penyembunyian" itu dilakukan oleh lawan? Apakah dokumen yang menentukan tersebut adalah dokumen yang sudah ada sebelum persidangan, selama persidangan, atau bahkan dibuat setelah persidangan?

‼️ Judex Juris dalam Putusan No. 470 B/Pdt.Sus-Arbt/2022 memberi pertimbangan hukum terhadap kriteria Pasal 70 huruf b UU Arbitrase dan APS.

‼️ Judex Juris menegaskan bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 huruf b tersebut, bukti dokumen harus memenuhi aspek formil dan materiil sebagai berikut:

1️⃣ dokumen diajukan oleh Pemohon untuk diperiksa dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim. 👉 Penjelasannya: dokumen yang bersifat menentukan tersebut, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon, perlu diajukan oleh Pemohon sebagai dasar pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase.

2️⃣ Dokumen dibuat sebelum permohonan diputus oleh Majelis Arbiter dan ditemukan setelah permohonan diputus oleh Majelis Arbiter. 👉 Penjelasannya: dokumen tersebut harus ada sebelum atau selama persidangan sampai dengan sebelum putusan arbitrase dikeluarkan dan dokumen tersebut baru ditemukan setelah putusan arbitrase dikeluarkan atau diucapkan.

3️⃣ Dokumen berada dalam penguasaan salah satu pihak tetapi tidak diajukan dalam pemeriksaan di hadapan Majelis Arbiter meskipun diminta oleh pihak lawan atas izin Majelis Arbiter. 👉 Penjelasannya: keberadaan dokumen tersebut telah diduga keberadaannya dan telah diminta untuk diperlihatkan dan dimasukkan sebagai bukti di dalam persidangan arbitrase, tetapi hal itu tidak dilakukan.

4️⃣ Dokumen tidak dapat diakses oleh pihak lawan. 👉 Penjelasan: pihak yang memohon pembuktikan dan diungkapkannya dokumen tersebut tidak mempunyai akses atas dokumen tersebut; dan

5️⃣ Dokumen berisi keterangan yang bersifat menentukan yaitu hal baru terkait dengan pokok sengketa yang jika diajukan dalam persidangan di hadapan Majelis Arbiter berakibat pada putusan yang berbeda. 👉 Penjelasannya: Judex Juris membatasi makna dari "bersifat menentukan". Hal "baru" dapat dimaknai sebagai informasi "lain" "khusus" atau "bertentangan" dengan apa yang sedang dipersengketakan atau diperdebatkan di dalam persidangan.

#Leksnco #LeadingtheWayinCCRE #PembatalanPutusan #Arbitrase

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLnJtcjlOcFFJTHJ3

Pembatalan Putusan Arbitrase: Dokumen Menentukan yang Disembunyikan dalam Yurisprudensi

⁉️ Apa yang dimaksud dengan putusan diambil dari hasil "tipu muslihat" yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa?

✅ Dalam kasus ketiga, Pengadilan Negeri Kediri membatalkan suatu putusan arbitrase atas dasar telah terjadi tipu muslihat oleh karena ada suatu surat pernyataan 16 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani pada saat persidangan di dalam forum arbitrase tengah berlangsung. Putusan pengadilan ini kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung di tingkat banding. 

‼️ Judex Juris dalam Putusan No. 48 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 mempertimbangkan:

"Bahwa pertimbangan Judex Facti yang mengatakan bahwa Surat Pernyataan tanggal 16 April 2015 yang ditandatangani ... merupakan upaya tipu muslihat adalah pertimbangan yang tidak tepat dan keliru karena Surat Pernyataan tanggal 16 April 2015 isinya memberikan penjelasan subjektif tentang latar belakang atau alasan penandatangan Surat Pernyataan tanggal 27 Desember 2013 dan surat tersebut tidak tergolong surat palsu."

✅ Ada dua hal penting di dalam pertimbangan hukum Judex Juris di atas. 
🔸 Pertama, surat pernyataan yang dianggap sebagai bagian dari "tipu muslihat" esensinya hanya suatu penjelasan. Judex Juris juga tidak membahas sama sekali saat pembuatan dan pengajuan surat pernyataan tersebut sebagai bukti di dalam persidangan arbitrase. 
🔸 Kedua, surat pernyataan tersebut bukan surat palsu. 

Kedua unsur ini mewujudkan negasi dari "tipu muslihat" yaitu 🔸 surat yang bersifat menerangkan tidak dapat dianggap sebagai "tipu muslihat" dan 🔸 surat yang asli (tidak palsu) yang dijadikan bukti tidak dapat dianggap sebagai "tipu muslihat." 

#leksnco #LeadingtheWayinCCRE #tipumuslihat #pembatalanputusanarbitrase

⁉️ Apa yang dimaksud dengan putusan diambil dari hasil "tipu muslihat" yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa?

✅ Dalam kasus ketiga, Pengadilan Negeri Kediri membatalkan suatu putusan arbitrase atas dasar telah terjadi tipu muslihat oleh karena ada suatu surat pernyataan 16 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani pada saat persidangan di dalam forum arbitrase tengah berlangsung. Putusan pengadilan ini kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung di tingkat banding.

‼️ Judex Juris dalam Putusan No. 48 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 mempertimbangkan:

"Bahwa pertimbangan Judex Facti yang mengatakan bahwa Surat Pernyataan tanggal 16 April 2015 yang ditandatangani ... merupakan upaya tipu muslihat adalah pertimbangan yang tidak tepat dan keliru karena Surat Pernyataan tanggal 16 April 2015 isinya memberikan penjelasan subjektif tentang latar belakang atau alasan penandatangan Surat Pernyataan tanggal 27 Desember 2013 dan surat tersebut tidak tergolong surat palsu."

✅ Ada dua hal penting di dalam pertimbangan hukum Judex Juris di atas.
🔸 Pertama, surat pernyataan yang dianggap sebagai bagian dari "tipu muslihat" esensinya hanya suatu penjelasan. Judex Juris juga tidak membahas sama sekali saat pembuatan dan pengajuan surat pernyataan tersebut sebagai bukti di dalam persidangan arbitrase.
🔸 Kedua, surat pernyataan tersebut bukan surat palsu.

Kedua unsur ini mewujudkan negasi dari "tipu muslihat" yaitu 🔸 surat yang bersifat menerangkan tidak dapat dianggap sebagai "tipu muslihat" dan 🔸 surat yang asli (tidak palsu) yang dijadikan bukti tidak dapat dianggap sebagai "tipu muslihat."

#leksnco #LeadingtheWayinCCRE #tipumuslihat #pembatalanputusanarbitrase

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLjdXWDJ1ZXFseERr

Pembatalan Putusan Arbitrase: Alasan Tipu Muslihat dalam Persidangan (2)

⁉️ Apa yang dimaksud dengan putusan diambil dari hasil "tipu muslihat" yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa?

✅ Dalam kasus kedua, Pengadilan Negeri Samarinda membatalkan suatu putusan arbitrase atas dasar bahwa putusan majelis arbitrase diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemberian kuasa untuk berperkara di hadapan majelis arbitrase. Putusan pengadilan ini kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung di tingkat banding. 

‼️ Judex Juris dalam Putusan No. 142 B/Pdt.Sus-Arbt/2019 mempertimbangkan:

"Putusan Judex Facti tidak tepat karena tanpa alasan sah mengesampingkan pertimbangan Pemohon Banding I (Majelis Arbitrase/Institusi Arbitrase) mengenai eksepsi dari Termohon Banding atas kedudukan prinsipal sebagai General Manager dari Pemohon Banding II."

"Bahwa kedudukan pihak prinsipal ... sebagai General Manager dari Pemohon Banding II telah dinyatakan secara terang oleh Pemohon Banding II dan telah dipertimbangkan oleh Pemohon Banding I sehingga putusan Pemohon Banding I bukan termasuk putusan hasil tipu muslihat oleh salah satu pihak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa."

✅ Dari pertimbangan hukum di atas, tampak bahwa "tipu muslihat" tidak dapat terwujud terhadap suatu peristiwa hukum yang telah diungkapkan secara transparan di dalam persidangan dan peristiwa hukum tersebut telah dipertimbangkan atau dianalisis oleh majelis arbitrase tersebut dalam pertimbangan hukum putusan arbitrasenya. Di dalam persidangan arbitrase, mengenai hal kuasa telah diajukan eksepsi dan terhadap eksepsi tersebut telah dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Arbitrase dalam putusannya. Dengan demikian, Judex Juris berpendapat bahwa hal tersebut bukan-lah suatu tipu muslihat dan tidak dapat membatalkan putusan arbitrase. 

✅ Selanjutnya, Judex Juris juga menegaskan bahwa Judex Facti tidak dapat menilai pertimbangan Majelis Arbitrase mengenai substansi putusan. Judex Juris mengatakan bahwa menilai pertimbangan Majelis Arbitrase melanggar Pasal 11 ayat (2) UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pasal tersebut mengatur secara esensial bahwa pengadilan wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase kecuali diatur lain dalam UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 

#leksnco #LeadingtheWayinCCRE #pembatalanputusanarbitrase #tipumuslihat

⁉️ Apa yang dimaksud dengan putusan diambil dari hasil "tipu muslihat" yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa?

✅ Dalam kasus kedua, Pengadilan Negeri Samarinda membatalkan suatu putusan arbitrase atas dasar bahwa putusan majelis arbitrase diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemberian kuasa untuk berperkara di hadapan majelis arbitrase. Putusan pengadilan ini kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung di tingkat banding.

‼️ Judex Juris dalam Putusan No. 142 B/Pdt.Sus-Arbt/2019 mempertimbangkan:

"Putusan Judex Facti tidak tepat karena tanpa alasan sah mengesampingkan pertimbangan Pemohon Banding I (Majelis Arbitrase/Institusi Arbitrase) mengenai eksepsi dari Termohon Banding atas kedudukan prinsipal sebagai General Manager dari Pemohon Banding II."

"Bahwa kedudukan pihak prinsipal ... sebagai General Manager dari Pemohon Banding II telah dinyatakan secara terang oleh Pemohon Banding II dan telah dipertimbangkan oleh Pemohon Banding I sehingga putusan Pemohon Banding I bukan termasuk putusan hasil tipu muslihat oleh salah satu pihak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa."

✅ Dari pertimbangan hukum di atas, tampak bahwa "tipu muslihat" tidak dapat terwujud terhadap suatu peristiwa hukum yang telah diungkapkan secara transparan di dalam persidangan dan peristiwa hukum tersebut telah dipertimbangkan atau dianalisis oleh majelis arbitrase tersebut dalam pertimbangan hukum putusan arbitrasenya. Di dalam persidangan arbitrase, mengenai hal kuasa telah diajukan eksepsi dan terhadap eksepsi tersebut telah dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Arbitrase dalam putusannya. Dengan demikian, Judex Juris berpendapat bahwa hal tersebut bukan-lah suatu tipu muslihat dan tidak dapat membatalkan putusan arbitrase.

✅ Selanjutnya, Judex Juris juga menegaskan bahwa Judex Facti tidak dapat menilai pertimbangan Majelis Arbitrase mengenai substansi putusan. Judex Juris mengatakan bahwa menilai pertimbangan Majelis Arbitrase melanggar Pasal 11 ayat (2) UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pasal tersebut mengatur secara esensial bahwa pengadilan wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase kecuali diatur lain dalam UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

#leksnco #LeadingtheWayinCCRE #pembatalanputusanarbitrase #tipumuslihat

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLlNueXg2SW9fN0Rz

Pembatalan Putusan Arbitrase: Alasan Tipu Muslihat dalam Persidangan

⁉️ Apakah suatu putusan arbitrase dapat dibatalkan jika memutus suatu perkara yang secara faktual telah diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian hasil mediasi?

✅ Di dalam kasus ini, permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase diajukan atas dasar tipu muslihat. Judex Facti mempertimbangkan bahwa adanya kesepakatan mediasi yang final dan mengikat yang meniadakan hak-hak para pihak untuk mengajukan upaya hukum lain, yang kemudian menghasilkan suatu putusan arbitrase, adalah bagian dari tipu muslihat sebagaimana Pasal 70 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Hal ini kemudian dikoreksi oleh Judex Juris. 

‼️ Judex Facti dalam Putusan No. 425 Pdt.B/Arb/2016/PN.Jkt.Sel mempertimbangkan:

"...terlihat bahwa Termohon I sudah menyimpangi apa yang sudah disepakatinya dengan Pemohon yang sudah dituangkan dalam bukti P-5a dan bukti P-5b tersebut di atas, yang semula menyepakati untuk menunjuk BPKP sebagai Mediator dalam mekanisme mediasi untuk penyelesaian permasalahan PLK ini dimana dalam pelaksanaannya BPKP akan memberikan pandangan yang wajib dilaksanakan para pihak. Selanjutnya para pihak sepakat bahwa hasil mediasi/pandangan BPKP dimaksud akan menjadi penyelesaian perselisihan yang final dan mengikat sehingga mengesampingkan hak-hak masing-masing Pihak untuk mengajukan atau melaksanakan segala bentuk upaya hukum penyelesaian perselisihan lainnya."

✅ Kemudian, Judex Facti menyimpulkan, "telah terbukti adanya tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon I sehubungan dengan permohonan arbitrase yang diajukannya terhadap penyelesaian sengketa ..."

✅ Pertimbangan Judex Facti tersebut tetap merujuk pada alasan tipu muslihat yang menjadi salah satu unsur pembatalan putusan arbitrase di dalam Pasal 70 UU Arbitrase. Di tahap banding di Mahkamah Agung, alasan yang digunakan Judex Juris bukan lagi tipu muslihat, melainkan bahwa penyelesaian melalui arbitrase telah bertentangan dengan hukum karena hasil mediasi bersifat final and binding. 

‼️ Judex Juris dalam Putusan No. 344 B/Pdt.Sus-Arbt/2017 mempertimbangkan:

"Bahwa Pemohon Banding/para pihak sepakat untuk mengajukan permasalahan Perubahan Lingkup Kerja tersebut ke BPKP dimana disepakati hasil mediasi BPKP adalah bersifat final and binding (vide Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa) sehingga dibawanya perkara a quo ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia telah bertentangan dengan hukum."

✅ Pasal 6 ayat (7) UU Arbitrase secara esensial mengatur bahwa kesepakatan penyelesaian sengketa secara tertulis adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik. Penyelesaian melalui arbitrase hanya dapat dilakukan jika kesepakatan di dalam mediasi tidak tercapai dan sepanjang ada perjanjian tertulis untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui arbitrase.

#leksnco #LeadingtheWayinCCRE #pembatalanputusanarbitrase #tipumuslihat

⁉️ Apakah suatu putusan arbitrase dapat dibatalkan jika memutus suatu perkara yang secara faktual telah diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian hasil mediasi?

✅ Di dalam kasus ini, permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase diajukan atas dasar tipu muslihat. Judex Facti mempertimbangkan bahwa adanya kesepakatan mediasi yang final dan mengikat yang meniadakan hak-hak para pihak untuk mengajukan upaya hukum lain, yang kemudian menghasilkan suatu putusan arbitrase, adalah bagian dari tipu muslihat sebagaimana Pasal 70 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Hal ini kemudian dikoreksi oleh Judex Juris.

‼️ Judex Facti dalam Putusan No. 425 Pdt.B/Arb/2016/PN.Jkt.Sel mempertimbangkan:

"...terlihat bahwa Termohon I sudah menyimpangi apa yang sudah disepakatinya dengan Pemohon yang sudah dituangkan dalam bukti P-5a dan bukti P-5b tersebut di atas, yang semula menyepakati untuk menunjuk BPKP sebagai Mediator dalam mekanisme mediasi untuk penyelesaian permasalahan PLK ini dimana dalam pelaksanaannya BPKP akan memberikan pandangan yang wajib dilaksanakan para pihak. Selanjutnya para pihak sepakat bahwa hasil mediasi/pandangan BPKP dimaksud akan menjadi penyelesaian perselisihan yang final dan mengikat sehingga mengesampingkan hak-hak masing-masing Pihak untuk mengajukan atau melaksanakan segala bentuk upaya hukum penyelesaian perselisihan lainnya."

✅ Kemudian, Judex Facti menyimpulkan, "telah terbukti adanya tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon I sehubungan dengan permohonan arbitrase yang diajukannya terhadap penyelesaian sengketa ..."

✅ Pertimbangan Judex Facti tersebut tetap merujuk pada alasan tipu muslihat yang menjadi salah satu unsur pembatalan putusan arbitrase di dalam Pasal 70 UU Arbitrase. Di tahap banding di Mahkamah Agung, alasan yang digunakan Judex Juris bukan lagi tipu muslihat, melainkan bahwa penyelesaian melalui arbitrase telah bertentangan dengan hukum karena hasil mediasi bersifat final and binding.

‼️ Judex Juris dalam Putusan No. 344 B/Pdt.Sus-Arbt/2017 mempertimbangkan:

"Bahwa Pemohon Banding/para pihak sepakat untuk mengajukan permasalahan Perubahan Lingkup Kerja tersebut ke BPKP dimana disepakati hasil mediasi BPKP adalah bersifat final and binding (vide Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa) sehingga dibawanya perkara a quo ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia telah bertentangan dengan hukum."

✅ Pasal 6 ayat (7) UU Arbitrase secara esensial mengatur bahwa kesepakatan penyelesaian sengketa secara tertulis adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik. Penyelesaian melalui arbitrase hanya dapat dilakukan jika kesepakatan di dalam mediasi tidak tercapai dan sepanjang ada perjanjian tertulis untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui arbitrase.

#leksnco #LeadingtheWayinCCRE #pembatalanputusanarbitrase #tipumuslihat

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLkpPN0RLY2stS1NF

Pembatalan Putusan Arbitrase karena Melanggar Kesepakatan Mediasi yang Final dan Mengikat

⁉️ Apakah salah catat atau tulisan yang menyimpang dari fakta, baik sengaja atau tidak sengaja, yang tercantum di dalam putusan arbitrase, dapat menjadi alasan untuk pembatalannya?

✅ Pasal 70 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa secara pokok mengatur bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase dapat diajukan jika mengandung unsur, salah satunya, putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. 

✅ Namun, bagaimana jika tipu muslihat atau manipulasi tersebut tidak sebagai akibat tindakan salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa, tetapi terdapat kekeliruan yang menyimpang dari fakta dan kekeliruan tersebut tercantum di dalam putusan arbitrase?

✅ Dalam kasus hukum ini, permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase diajukan karena ada perbedaan antara fakta yang terjadi dan apa yang tercantum di dalam putusan arbitrase. 
🔸 Perbedaan fakta tersebut adalah, keberadaan affidavit yang disampaikan di dalam persidangan oleh seorang ahli, dan affidavit tersebut hanya dibacakan di dalam persidangan. 
🔸 Ahli hukum tersebut secara faktual tidak hadir di dalam persidangan. Namun, putusan arbitrase mencantumkan bahwa ahli tersebut memberi keterangan di persidangan. 
🔸 Fakta ini ditegaskan juga oleh ahli hukum tersebut saat hadir di dalam persidangan permohonan pembatalan di pengadilan negeri. 

‼️ Dalam pertimbangan hukumnya, Judex Juris pada Putusan No. 62 B/Pdt.Sus-Arbt/2017, mengatakan:

"Bahwa terbukti Putusan Arbitrase ... didasarkan dari hasil manipulasi persidangan ketika pemeriksaan dilakukan oleh ... sebagai saksi ahli yang memberikan keterangan di persidangan padahal ahli tidak hadir di persidangan yang bersangkutan hanya memberikan affidavit yang dibacakan."

✅ Judex Juris kemudian menguatkan putusan pengadilan negeri yang telah membatalkan putusan arbitrase tersebut.

#leksnco #LeadingtheWayinCCRE #Arbitrase #PembatalanPutusan #ManipulasiFakta

⁉️ Apakah salah catat atau tulisan yang menyimpang dari fakta, baik sengaja atau tidak sengaja, yang tercantum di dalam putusan arbitrase, dapat menjadi alasan untuk pembatalannya?

✅ Pasal 70 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa secara pokok mengatur bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase dapat diajukan jika mengandung unsur, salah satunya, putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

✅ Namun, bagaimana jika tipu muslihat atau manipulasi tersebut tidak sebagai akibat tindakan salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa, tetapi terdapat kekeliruan yang menyimpang dari fakta dan kekeliruan tersebut tercantum di dalam putusan arbitrase?

✅ Dalam kasus hukum ini, permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase diajukan karena ada perbedaan antara fakta yang terjadi dan apa yang tercantum di dalam putusan arbitrase.
🔸 Perbedaan fakta tersebut adalah, keberadaan affidavit yang disampaikan di dalam persidangan oleh seorang ahli, dan affidavit tersebut hanya dibacakan di dalam persidangan.
🔸 Ahli hukum tersebut secara faktual tidak hadir di dalam persidangan. Namun, putusan arbitrase mencantumkan bahwa ahli tersebut memberi keterangan di persidangan.
🔸 Fakta ini ditegaskan juga oleh ahli hukum tersebut saat hadir di dalam persidangan permohonan pembatalan di pengadilan negeri.

‼️ Dalam pertimbangan hukumnya, Judex Juris pada Putusan No. 62 B/Pdt.Sus-Arbt/2017, mengatakan:

"Bahwa terbukti Putusan Arbitrase ... didasarkan dari hasil manipulasi persidangan ketika pemeriksaan dilakukan oleh ... sebagai saksi ahli yang memberikan keterangan di persidangan padahal ahli tidak hadir di persidangan yang bersangkutan hanya memberikan affidavit yang dibacakan."

✅ Judex Juris kemudian menguatkan putusan pengadilan negeri yang telah membatalkan putusan arbitrase tersebut.

#leksnco #LeadingtheWayinCCRE #Arbitrase #PembatalanPutusan #ManipulasiFakta

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLlNXZXpYUEgyQk1r

Pembatalan Putusan Arbitrase karena Manipulasi Fakta dalam Yurisprudensi

Tanya Jawab Hukum Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja

Tanya Jawab Hukum Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja

  This video was recorded on : 18 June 2021 Managing Partner kami Eddy Leks menjawab pertanyaan dalam webinar "Hukum Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja" pada tanggal 18 juni 2021. Pertanyaan webinar ini berkaitan pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 dan beberapa...

Indonesia Law Firm – LEGAL DRAFTING IRAC and Other Method

Indonesia Law Firm – LEGAL DRAFTING IRAC and Other Method

Video tersebut dibuat oleh Eddy Leks untuk Mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atma Jaya pada tanggal 29 Mei 2021 Legal Writing – Cont’d Mulai dengan menulis untuk kepentingan hukum (penulisan hukum) Penting sekali untuk praktisi hukum seperti advokat, hakim, in-house...

Jakarta Law Firm – Webinar Poin-Poin Penting Dalam UU Cipta Kerja

Jakarta Law Firm – Webinar Poin-Poin Penting Dalam UU Cipta Kerja

Kebijakan Strategis Cipta Kerja Kebijakan Strategis Cipta Kerja, meliputi: Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; Ketenagakerjaan; Kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M;  Kemudahan berusaha;  Dukungan riset dan invoasi; ...

Hukum Pertanahan – Putusan Peradilan UMUM Perdata

Hukum Pertanahan – Putusan Peradilan UMUM Perdata

Putusan Pengadilan UMUM (Perdata) PT A mengajukan gugatan perdata kepada ABC serta pihak-pihak terkait dengan dasar perbuatan melawan hukum atas sengketa terhadap Tanah Objek Sengketa serta untuk mempertegas kepemilikan atas adanya tumpang tindih antara SHGB PT A...

Hukum Pertanahan Nasional – Analisa Pertimbangan Hukum Hakim

Hukum Pertanahan Nasional – Analisa Pertimbangan Hukum Hakim

Analisa Pertimbangan Hukum Hakim Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 154 PK/TUN/2010 Kewenangan Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dan hubungannya dengan Peradilan umum (Perdata) Pihak Penggugat tidak berpedoman pada Putusan Tata Usaha...

Share This