Yosefin Mulyaningtyas

Pemahaman terhadap hukum lingkungan di Indonesia perlu berangkat dari hukum lingkungan internasional. Kesadaran dan gerakan awal terkait lingkungan hidup bermula dari tingkat internasional, sebagaimana deklarasi pertama, yakni Deklarasi Stockholm 1972 dan deklarasi kedua, yakni Deklarasi Rio 1992. Kedua deklarasi mengenai lingkungan hidup tersebut telah memberikan prinsip-prinsip dasar (asas-asas) dalam hukum lingkungan yang diadopsi pula oleh Indonesia dalam hukum nasionalnya.

Table of Contents

Hukum Lingkungan

Asas-Asas Hukum Lingkungan di Indonesia

 

Asas kehati-hatian, asas kelestarian dan keberlanjutan, dan asas pencemar membayar telah berkembang sedemikian rupa dan diterapkan dalam praktek peradilan perkara hukum lingkungan di Indonesia.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia dilaksanakan berdasarkan 14 (empat belas) asas yang diatur di dalam Pasal 2 UU Lingkungan Hidup. Dari 14 (empat belas) asas, kita hanya akan membahas mengenai asas kehati-hatian, kelestarian dan keberlanjutan, serta pencemar membayar.

Asas Kehati-hatian

Asas kehati-hatian dalam hukum lingkungan di Indonesia diatur dalam Pasal 2 huruf f UU Lingkungan Hidup dan Pasal 27 dan Pasal 47 Perma Perkara Lingkungan Hidup, serta berkembang dalam berbagai yurisprudensi. UU Lingkungan Hidup menjelaskan maksud asas kehati-hatian yaitu “…bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.”

Asas kehati-hatian dalam Pasal 2 huruf f UU Lingkungan Hidup secara jelas mengadopsi asas kehati-hatian yang disebutkan dalam Principle 15 Deklarasi Rio. Principle 15 dari Deklarasi Rio menyebutkan bahwa, “In order to protect the environment, the precautionary approach shall be widely applied by States according to their capabilities. Where there are threats of serious or irreversible damage, lack of full scientific certainty shall not be used as a reason for postponing cost-effective measures to prevent environmental degradation.”

Asas kehati-hatian telah berkembang sedemikian rupa dan diterapkan dalam praktek peradilan perkara hukum lingkungan di Indonesia. Perma Perkara Lingkungan Hidup mendefinisikan asas kehati-hatian ini sebagai asas “yang mengutamakan tindakan pencegahan dalam hal menghadapi ketidakpastian pembuktian mengenai dampak serius yang akan terjadi atau yang terjadi akibat suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi atau perbedaan keterangan ahli.” Apabila terdapat ketidakpastian dalam bukti ilmiah maupun pembuktian kausalitas dan dampak dalam perkara lingkungan hidup, maka hakim pemeriksa perkara lingkungan hidup perlu menerapkan prinsip kehati-hatian. Penerapan prinsip kehati-hatian harus mempertimbangkan adanya ancaman serius yang berpotensi tidak dapat dipulihkan, terdapat ketidakpastian ilmiah dalam menentukan hubungan kausalitas antara kegiatan/usaha dan pengaruhnya pada lingkungan hidup, dan mengutamakan upaya pencegahan kerusakan lingkungan.

Asas Kelestarian dan Keberlanjutan

Asas kelestarian dan keberlanjutan diatur dalam Pasal 2 huruf b UU Lingkungan Hidup. Apa yang dimaksud oleh UU Lingkungan Hidup mengenai asas kelestarian dan keberlanjutan adalah “…bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang [intergenerational] dan terhadap sesamanya dalam satu generasi [intragenerational] dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.”

Definisi asas kelestarian dan keberlanjutan tersebut berkaitan erat dengan konsep keadilan antar generasi (Intergenerational equity) dan keadilan intra generasi (intragenerational equity) yang dikenal secara universal. Di dalam Deklarasi Stockholm dikatakan bahwa perlindungan dan peningkatan lingkungan hidup bagi generasi saat ini dan juga generasi yang akan datang telah menjadi “imperative goal for mankind”. Principle 1 dan Principle 2 Deklarasi Stockholm lebih lanjut mengatur mengenai hal ini, yaitu bahwa lingkungan yang memungkinkan untuk memiliki life of dignity and well-being, serta sumber daya alam (termasuk udara, air, tanah, flora, dan fauna) harus dijaga untuk kebermanfaatan generasi yang ada dan generasi yang akan datang. Adapun Deklarasi Rio mendefinisikan perkembangan keberlanjutan (sustainable development) sebagai pemenuhan kebutuhan pada generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi di masa depan untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Setiap orang dapat menemukan bagaimana penerapan asas kelestarian dan keberlanjutan ini secara praktis di pengadilan Indonesia dalam Perma Perkara Lingkungan Hidup. Pertama-tama, pada poin pertama pertimbangan diterbitkannya Perma Perkara Lingkungan Hidup, adalah bahwa “Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memiliki kewenangan untuk mengadili perkara lingkungan hidup dengan menghasilkan putusan yang dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan, … dan menjamin terwujudnya keadilan lingkungan hidup dan keadilan iklim bagi generasi bangsa Indonesia pada masa kini dan masa mendatang.” Selanjutnya dalam pengaturan penerapan asas kehati-hatian, ancaman serius terhadap lingkungan dan kesehatan yang wajib dipertimbangkan oleh hakim adalah terhadap generasi saat ini dan generasi yang akan datang.

Mengenai kelestarian lingkungan, Perma Perkara Lingkungan Hidup mengaturnya secara khusus dalam konteks gugatan oleh organisasi lingkungan hidup serta dalam konteks mediasi lingkungan hidup. Dalam konteks gugatan organisasi lingkungan hidup, Perma Perkara Lingkungan Hidup mengatur bahwa gugatan yang demikian dapat diajukan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup dan oleh organisasi lingkungan hidup yang menegaskan tujuan melestarikan fungsi lingkungan hidup di dalam anggaran dasarnya. Dalam konteks mediasi lingkungan hidup, mediator dan hakim pemeriksa perkara diwajibkan memastikan bahwa kesepakatan perdamaian telah merumuskan pula kepentingan perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Apabila kesepakatan perdamaian merugikan kepentingan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, maka hakim pemeriksa perkara wajib menolak mengesahkan kesepakatan perdamaian tersebut.

Asas Pencemar Membayar

Principle 22 Deklarasi Stockholm telah pertama menyebutkan agar setiap negara dapat bekerja sama untuk mengembangkan hukum internasional yang mengatur tanggung jawab dan kompensasi bagi korban polusi. Selanjutnya dalam Principle 13 Deklarasi Rio, setiap negara diamanahkan untuk mengembangkan hukum nasional mengenai tanggung jawab dan kompensasi bagi korban polusi dan kerusakan lingkungan lainnya. Di Indonesia, amanah ini diwujudkan dengan pengaturan asas pencemar membayar.

Asas pencemar membayar di Indonesia diatur dalam Pasal 2 huruf j UU Lingkungan Hidup. Asas pencemar membayar adalah “…bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.” Sebagai realisasi dari asas ini, Pasal 87 UU Lingkungan Hidup lebih lanjut mengatur bahwa, “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum [PMH] berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.”

Di dalam Perma Perkara Lingkungan Hidup, pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup diatur pula dalam konteks kerugian yang ditimbulkan. Adapun hal ini telah dibahas dengan detail di dalam artikel yang berjudul “Asas Pencemar Membayar: Memahami Biaya Ganti Rugi Lingkungan dalam Kaitannya Dengan Kepatuhan Regulasi” oleh Irwansyah D. Mahendra.

2

Tanggung jawab yang sama tetapi berbeda

 

…terdapat pula prinsip lain yang menjadikan hukum lingkungan di Indonesia, dan di masing-masing negara lainnya, unik. Prinsip tersebut adalah common but differentiated responsibilities (tanggung jawab yang sama tetapi berbeda).

Selain ketiga asas tersebut di atas, terdapat pula prinsip lain yang menjadikan hukum lingkungan di Indonesia, dan di masing-masing negara lainnya, unik. Prinsip tersebut adalah common but differentiated responsibilities (tanggung jawab yang sama tetapi berbeda). Secara sederhana, prinsip ini membedakan kontribusi negara berkembang dengan negara maju terhadap lingkungan hidup. Negara yang masih berkembang dinilai masih perlu mengutamakan pemenuhan kebutuhan dan perkembangan, sehingga belum dapat dituntut untuk memprioritaskan lingkungan hidup sebagaimana kemampuan negara maju. Prinsip ini telah dikenal sejak Deklarasi Stockholm, Deklarasi Rio, Perjanjian Paris (Paris Agreement), dan instrumen hukum lingkungan internasional lainnya.

Di dalam Perjanjian Paris, negara-negara peserta, termasuk Indonesia, berkomitmen untuk menahan kenaikan suhu rata-rata global hingga di bawah 2oC dan berupaya untuk membatasi kenaikan suhu hingga 1,5oC. Ini adalah tujuan bersama yang ingin dicapai secara global, tetapi masing-masing negara memiliki kontribusi yang berbeda-beda, tergantung dari kondisi negaranya (negara berkembang atau negara maju). Setiap negara kemudian diwajibkan untuk mengajukan suatu kontribusi yang ditentukan secara nasional (nationally determined contributions – “NDC”) setiap periode 5 (lima) tahun. Setiap NDC yang diajukan harus berusaha direalisasikan oleh negara yang mengajukannya, dan NDC yang diajukan kemudian perlu menunjukkan perkembangan dari NDC yang telah diajukan sebelumnya. NDC perlu mencerminkan ambisi tertinggi yang mungkin dicapai oleh suatu negara dengan mempertimbangan keadaan nasionalnya masing-masing.

 

Indonesia menetapkan target pengurangan emisi tanpa syarat sebesar 31,89% (tiga puluh satu koma delapan sembilan persen) dan target bersyarat sebesar 43,20% (empat puluh tiga koma dua nol persen) dibandingkan dengan Business as Usual pada tahun 2030.

Sebagai pihak dalam Perjanjian Paris, Indonesia juga turut mengajukan NDC dengan mempertimbangkan kondisinya sebagai negara berkembang. Indonesia telah megajukan NDC Pertama pada tahun 2016 (yang telah beberapa kali direvisi kemudian dan terakhir dengan Enhanced NDC atau ENDC), dan NDC Kedua pada tahun 2025. Indonesia menetapkan target pengurangan emisi tanpa syarat sebesar 31,89% (tiga puluh satu koma delapan sembilan persen) dan target bersyarat sebesar 43,20% (empat puluh tiga koma dua nol persen) dibandingkan dengan Business as Usual pada tahun 2030. Adapun pemerintah Indonesia telah mengembangkan suatu Sistem Registri Nasional (SRN) sebagai suatu wadah untuk mengelola data dan informasi tentang tindakan dan sumber daya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di Indonesia, yang dapat diakses pada link ini.

NDC Kedua yang diajukan oleh Indonesia berpedoman pada Asta Cita yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan juga telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Di dalam NDC Kedua disinggung pula mengenai kebijakan dan pengaturan hukum lingkungan guna mendukung tercapainya komitmen Indonesia. Bagian selanjutnya akan membahas mengenai peraturan-peraturan kunci dalam hukum lingkungan di Indonesia.

Kerangka Hukum Lingkungan

Undang-undang yang mengatur mengenai lingkungan hidup saat ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Lingkungan Hidup). UU Lingkungan Hidup menggantikan UU 23/1997, dan UU 23/1997 sebelumnya menggantikan UU 4/1982 yang merupakan undang-undang tentang lingkungan hidup pertama di Indonesia.

Salah satu peraturan pemerintah pelaksana UU Lingkungan Hidup yang disebutkan di dalam NDC Kedua adalah PP 26/2025 yang mengatur mengenai perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. NDC Kedua juga menyebutkan peraturan-peraturan lain yaitu:

  1. PP 33/2023 mengenai konservasi energi;
  2. PP 32/2019 mengenai rencana tata ruang laut;
  3. Perpres 110/2025 mengenai nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca;
  4. Perpres 112/2022 mengenai pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik; dan
  5. Kepmen LHK 842/2024 mengenai rencana operasional zero waste zero emission Indonesia.

Selain peraturan-peraturan tersebut di atas, peraturan lain yang relevan dalam memahami hukum lingkungan di Indonesia di antaranya adalah PP Penyelenggaraan Lingkungan Hidup, PP Perizinan Berusaha, Perma Perkara Lingkungan Hidup, Permen LHK 6/2021 mengenai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Permen LHK 19/2021 mengenai limbah non-B3. Adapun mengenai isi peraturan-peraturan tersebut di atas akan dibahas pada masing-masing topik khusus dalam artikel ini.

3

Peran Pemerintah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan

 

UU Lingkungan Hidup memberikan kewenangan yang luas kepada Menteri dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

UU Lingkungan Hidup memberikan kewenangan yang luas kepada Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta untuk berkoordinasi dengan instansi-instansi lain. UU Lingkungan Hidup juga memberikan kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di masing-masing daerahnya. Terdapat 11 (sebelas) sub bidang lingkungan hidup yang dibagi urusannya di antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Sebelas sub bidang tersebut antara lain perencanaan lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, keanekaragaman hayati, B3 dan limbah B3, masyarakat hukum adat, penghargaan lingkungan hidup untuk Masyarakat, pengaduan lingkungan hidup, serta persampahan.

Kementerian di Indonesia yang memiliki tugas dan fungsi terkait lingkungan hidup adalah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (“KLH”). Tugas dan fungsi KLH yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis lingkungan, melaksanakan kebijakan teknis, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, penegakan hukum lingkungan, mengelola aset dan dukungan organisasi, serta melaksanakan tugas lainnya. Sebelum tahun 2024 KLH juga melaksanakan tugas dan fungsi terkait kehutanan dengan nama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun sejak tahun 2024 KLHK dipecah menjadi KLH dan Kementerian Kehutanan.

Kementerian lain yang relevan sehubungan dengan lingkungan hidup adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memiliki tugas dan fungsi sehubungan dengan penataan ruang laut, pengelolaan kelautan, pelindungan lingkungan laut, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budi daya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Selain itu, terdapat juga Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang memiliki tugas dan fungsi sehubungan dengan perizinan berusaha. Adapun perizinan terkait lingkungan akan dibahas secara tersendiri dalam artikel ini.

4

Perizinan Lingkungan

 

Perizinan merupakan upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup.

Perizinan merupakan upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup. UU Lingkungan Hidup juga secara tegas mengatur bahwa terdapat beberapa instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, antara lain, baku mutu lingkungan hidup dan perizinan.

Persetujuan Lingkungan

Persetujuan Lingkungan menjadi salah satu instrumen utama dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia. Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Persetujuan Lingkungan wajib dimiliki oleh Pelaku usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan. Persetujuan Lingkungan diberikan berdasarkan pemenuhan dokumen berupa:

  1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (“Amdal”);
  2. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (“UKL-UPL”);
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”).

Persetujuan Lingkungan diberikan dalam bentuk:

  1. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan termasuk dalam kriteria wajib Amdal;
  2. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL; atau
  3. SPPL untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal atau UKL-UPL.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)

 

Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.

Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria:

  1. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
  2. luas wilayah penyebaran dampak;
  3. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
  4. banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
  5. sifat kumulatif dampak;
  6. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau
  7. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup yang wajib memiliki Amdal terdiri atas:

  1. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
  2. eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
  3. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
  4. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
  5. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
  6. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
  7. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
  8. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
  9. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi Lingkungan.

Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal meliputi:

  1. jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang besaran/skalanya wajib Amdal; dan/atau
  2. jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang lokasi usaha dan/atau kegiatan dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung.

Dokumen Amdal disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan secara mandiri atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat menunjuk pihak lain, yaitu lembaga penyusun Amdal atau konsultan yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal.

Kewajiban memiliki Amdal dikecualikan bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang:

  1. lokasi rencana usaha dan/atau kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang memiliki rencana detail tata ruang yang telah dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. lokasi rencana usaha dan/atau kegiatannya berada pada kawasan hutan yang telah memiliki rencana kelola hutan yang telah dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang telah memiliki kebijakan, rencana, dan/atau program berupa rencana induk yang telah dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung yang dikecualikan;
  5. merupakan kegiatan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang dilakukan dalam rangka penelitian dan bukan untuk tujuan komersial;
  6. rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada di dalam kawasan yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan;
  7. rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada di dalam kawasan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan dipersyaratkan menyusun RKL-RPL rinci yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan;
  8. dilakukan dalam kondisi tanggap darurat bencana;
  9. dalam rangka pemulihan fungsi Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah di kawasan yang tidak dibebani Perizinan Berusaha; dan/atau
  10. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berbatasan langsung atau berada dalam kawasan lindung, yang telah mendapatkan penetapan pengecualian wajib Amdal dari instansi yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan lindung.

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

 

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib memenuhi standar UKL-UPL.

UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib memenuhi standar UKL-UPL. Rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL meliputi:

  1. jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting;
  2. jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang lokasi usaha dan/atau kegiatan dilakukan di luar dan/atau tidak berbatasan langsung dengan kawasan lindung; dan
  3. termasuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan dari wajib Amdal.

Formulir UKL-UPL diisi oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan usaha dan/atau kegiatan.

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

 

SPPL wajib bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL.

UU Lingkungan Hidup mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL untuk membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang diintegrasikan ke dalam nomor induk berusaha. Surat pernyataan kesanggupan ini disebut sebagai SPPL.

SPPL wajib bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL. Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki SPPL meliputi:

  1. jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting dan tidak wajib UKL-UPL;
  2. merupakan usaha dan/atau kegiatan usaha mikro dan kecil yang tidak memiliki dampak penting terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau
  3. termasuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL.

Daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL diatur dalam Lampiran I dan Lampiran II Permen LHK No. 4/2021. Namun, lampiran Permen LHK No. 4/2021 tersebut masih mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020. Seiring dengan diterbitkannya PP Perizinan Berusaha pada tahun 2025, terdapat sejumlah perubahan pada klasifikasi KBLI, termasuk penggabungan dan pemecahan beberapa kode KBLI. Hingga saat ini, belum terdapat peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit memperbarui daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL berdasarkan KBLI Tahun 2025.

8

Prosedur dan Kelengkapan Dokumen dalam Permohonan Persetujuan Lingkungan

Persetujuan Lingkungan merupakan persyaratan dasar yang harus dipenuhi pelaku usaha pada tahapan memulai usaha. Permohonan Persetujuan Lingkungan diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) (“Sistem OSS”).

Secara umum, Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui tahapan:

  1. penapisan jenis dokumen lingkungan hidup dan penapisan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha;
  2. permohonan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha;
  3. permohonan Persetujuan Lingkungan atau perubahan Persetujuan Lingkungan oleh Pelaku Usaha;
  4. penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungan hidup;
  5. pengambilan keputusan kelayakan lingkungan hidup; dan
  6. penerbitan Persetujuan Lingkungan.

Kami akan menjelaskan secara singkat prosedur pengajuan Persetujuan Lingkungan dengan dokumen Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, beserta dokumen persyaratan yang perlu dipenuhi.

Persetujuan Lingkungan dengan Dokumen Amdal

Amdal terdiri atas:

  1. Formulir Kerangka Acuan;
  2. Andal; dan
  3. RKL-RPL.

Permohonan Persetujuan Lingkungan dengan Amdal perlu dilengkapi dengan persetujuan teknis sebagai persyaratan administrasi. Persetujuan teknis terdiri atas:

  1. pemenuhan baku mutu air limbah;
  2. pemenuhan baku mutu emisi;
  3. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan/atau
  4. analisis mengenai dampak lalu lintas.

Jika permohonan Persetujuan Lingkungan dinyatakan lengkap melalui sistem OSS, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian terhadap permohonan persetujuan lingkungan dengan dokumen Amdal. Penilaian-penilaian yang akan dilakukan yakni penilaian administrasi dan penilaian substansi.

Penilaian Administrasi Amdal

Penilaian administrasi dilakukan untuk menilai kebenaran dokumen yang meliputi:

  1. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan RTR;
  2. persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan;
  3. persetujuan teknis dalam hal dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau lalu lintas;
  4. keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal, apabila penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal;
  5. keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal; dan
  6. kesesuaian sistematika Andal dan dokumen RKL-RPL dengan pedoman penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL.

Jika berdasarkan hasil penilaian dokumen dinyatakan benar, permohonan Persetujuan Lingkungan dilakukan penilaian substansi. Namun, jika berdasarkan hasil penilaian dokumen dinyatakan tidak benar, sistem OSS mengembalikan dokumen kepada pelaku usaha disertai dengan catatan perbaikan dan pelaku usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 3 (tiga) hari sejak pengembalian dokumen dinyatakan tidak benar. Penilaian kebenaran terhadap perbaikan dokumen dilakukan paling lama 1 (satu) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen. Permohonan Persetujuan Lingkungan dapat ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui sistem OSS, apabila:

  1. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak pengembalian dokumen dinyatakan tidak benar; atau
  2. berdasarkan hasil penilaian dokumen dinyatakan tidak benar.

Penilaian Substansi Amdal

Penilaian substansi dilakukan untuk penilaian secara keseluruhan dan komprehensif terhadap aspek konsistensi, keharusan, relevansi, dan kedalaman substansi, meliputi:

  1. uji tahap proyek; dan
  2. uji kualitas kajian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL

Berdasarkan hasil uji kelayakan, tim uji kelayakan lingkungan hidup menyampaikan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Rekomendasi hasil uji kelayakan menjadi bahan pertimbangan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam menetapkan:

  1. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, jika rencana usaha dinyatakan layak lingkungan hidup; atau
  2. Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup, jika rencana usaha dinyatakan tidak layak lingkungan hidup.

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak rekomendasi hasil uji kelayakan diterima.

Persetujuan Lingkungan dengan UKL-UPL

Permohonan Persetujuan Lingkungan dengan formulir UKL-UPL diajukan oleh Pelaku Usaha dengan melampirkan persetujuan teknis apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan/atau lalu lintas, kecuali jika berdasarkan hasil penapisan persetujuan teknis, usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha tidak berdampak pada air, tanah, udara, dan/atau bangkitan dan tarikan lalu lintas, Pelaku Usaha tidak memerlukan persetujuan teknis.

Formulir UKL-UPL berupa:

  1. formulir UKL-UPL standar spesifik yang telah disediakan dalam sistem informasi lingkungan hidup; atau
  2. formulir UKL-UPL standar yang disusun Pelaku Usaha dengan mengacu pada format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sama halnya dengan persetujuan lingkungan dengan Amdal, pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi.

  1. Pemeriksaan Administrasi UKL-UPL

Pemeriksaan administrasi dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen, meliputi:

  • kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan RTR;
  • persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan;
  • persetujuan teknis dalam hal dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau lalu lintas; dan
  • kesesuaian isi formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar dengan pedoman pengisian.
  1. Pemeriksaan Substansi UKL-UPL

Pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar dilakukan oleh Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan melalui sistem OSS. Dalam hal hasil pemeriksaan substansi tidak terdapat perbaikan, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak pemeriksaan substansi dinyatakan benar.

Persetujuan Lingkungan dengan Formulir SPPL

Permohonan Persetujuan Lingkungan dengan Formulir SPPL diajukan oleh pelaku usaha kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS. Formulir SPPL memuat:

  1. kesanggupan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  2. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan memiliki konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. kewajiban dasar pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penerbitan Persetujuan Lingkungan dengan formulir SPPL dilakukan melalui pernyataan mandiri oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS yang diterbitkan secara otomatis bersamaan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

10

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

 

Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3. Pengelolaan Limbah B3 wajib mendapat perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Setiap kegiatan dan/atau usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan berpotensi menghasilkan sisa berupa limbah, salah satunya adalah limbah bahan berbahaya dan beracun (“Limbah B3”). Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3. Pengelolaan Limbah B3 wajib mendapat perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Penyelenggaraan Pengelolaan Limbah B3 meliputi, antara lain:

  1. Pengurangan Limbah B3;
  2. Penyimpanan Limbah B3;
  3. Pengumpulan Limbah B3;
  4. Pengangkutan Limbah B3;
  5. Pemanfaatan Limbah B3;
  6. Pengolahan Limbah B3;
  7. Penimbunan Limbah B3; dan
  8. Dumping (Pembuangan) Limbah B3.

Pada bagian ini, kami akan membahas penyelenggaraan pengelolaan limbah B3 dengan berfokus pada aspek perizinan berusaha, khususnya mengenai penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan Limbah B3.

Penyimpanan Limbah B3

Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya. Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan penyimpanan Limbah B3 dan dilarang melakukan pencampuran limbah B3 yang disimpannya.

Untuk dapat melakukan penyimpanan Limbah B3, setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib memenuhi:

  1. standar Penyimpanan Limbah B3 yang diintegrasikan ke dalam nomor induk berusaha, bagi Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib SPPL, yang lebih lanjut diatur dalam Pasal 52 Permen LHK No. 6/2021; dan/atau
  2. rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 yang dimuat dalam Persetujuan Lingkungan, bagi penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL dan Instansi Pemerintah yang menghasilkan Limbah B3, yang lebih lanjut diatur dalam Pasal 53 Permen LHK No. 6/2021.

Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 dan melakukan kegiatan penyimpanan limbah B3 wajib melakukan penyimpanan Limbah B3 paling lama:

  1. 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih;
  2. 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 1;
  3. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum; atau
  4. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.

Jika penyimpanan Limbah B3 melampaui jangka waktu di atas, setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 dapat menyerahkan Limbah B3 kepada pihak lain, yaitu pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3.

Pengangkutan Limbah B3

Pengangkutan Limbah B3 wajib dilakukan oleh Pengangkut Limbah B3 yang memiliki perizinan berusaha di bidang pengangkutan Limbah B3.

Pengangkut Limbah B3 wajib memiliki:

  1. rekomendasi pengangkutan Limbah B3; dan
  2. perizinan berusaha di bidang pengangkutan Limbah B3.

Rekomendasi pengangkutan Limbah B3 sebagai dasar diterbitkannya perizinan berusaha di bidang pengangkutan Limbah B3. Rekomendasi pengangkutan limbah B3 diajukan oleh pengangkut Limbah B3 dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dan dilengkapi dengan:

  1. Persyaratan umum, yaitu:
    1. identitas pemohon;
    2. akta pendirian badan usaha;
    3. nomor induk berusaha (NIB);
    4. bukti kepemilikan atas dana jaminan pemulihan lingkungan hidup berupa bank garansi dan/atau polis asuransi dengan nilai pertanggungan paling
      sedikit Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
    5. bukti kepemilikan alat angkut;
    6. dokumen pengangkutan Limbah B3; dan
    7. kontrak kerja sama antara Penghasil Limbah B3 dengan Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah
      B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 yang telah memiliki izin.
  2. Persyaratan khusus, antara lain:
    1. Sertifikat kompetensi pengemudi pengangkutan Limbah B3;
    2. Surat bukti kelayakan alat angkut;
    3. Akta pendirian badan usaha yang harus memuat kegiatan pengelolaan Limbah B3 sebagai ruang lingkup kegiatan badan usaha;
    4. Dokumen pengangkutan limbah B3 yang paling sedikit memuat:
      1. jenis dan jumlah alat angkut,
      2. sumber, nama, dan karakteristik Limbah B3 yang diangkut,
      3. prosedur penanganan Limbah B3 pada kondisi darurat,
      4. peralatan untuk penanganan Limbah B3,
      5. prosedur bongkar muat Limbah B3,
      6. dokumentasi alat angkut Limbah B3 yang telah dilekati simbol Limbah B3 sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan; dan
      7. bukti telah terhubung dengan Silacak, untuk pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut berupa angkutan jalan.

Pengangkutan Limbah B3 wajib disertai dengan Manifes Elektronik (Festronik) berupa dokumen elektronik yang memuat pernyataan serah terima dan informasi mengenai Limbah B3. Festronik digunakan oleh pengangkut limbah B3 dan penghasil Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3.

Pengolahan Limbah B3

Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun. Dalam hal Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 tidak mampu melakukan sendiri pengolahan Limbah B3 yang dihasilkannya, Pengolahan Limbah B3 diserahkan kepada Pengolah Limbah B3 atau dapat melakukan ekspor Limbah B3 yang dihasilkannya.

Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 yang akan melakukan pengolahan Limbah B3 wajib memiliki:

  1. Persetujuan Lingkungan; dan
  2. Perizinan Berusaha di bidang usaha pengelolaan limbah B3.

Untuk dapat memiliki Persetujuan Lingkungan, Pengolah Limbah B3 wajib memiliki Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3. Persetujuan Teknis diajukan kepada Menteri dengan persyaratan antara lain:

  1. nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan diolah;
  2. lokasi dan koordinat kegiatan Pengolahan Limbah B3;
  3. rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah B3, bagi Pengolahan Limbah B3 yang membutuhkan fasilitas Pengolahan Limbah B3;
  4. dokumen mengenai tempat Penyimpanan Limbah B3;
  5. dokumen mengenai pengemasan Limbah B3;
  6. bukti kepemilikan atas dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup;
  7. perhitungan biaya dan model keekonomian.

Berdasarkan Lampiran PP Perizinan Berusaha pada sektor lingkungan hidup, persyaratan yang diperlukan untuk pengolahan limbah B3, yaitu:

  1. Surat kelayakan Operasional (SLO);
  2. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; dan
  3. Persetujuan Teknis dari Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta Peningkatan Kapasitas (PSB3).

SLO untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 menjadi dasar dimulainya kegiatan operasional Pengolahan Limbah B3 dan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam Perizinan Berusaha.

Dumping (Pembuangan) Limbah B3

 

Setiap Orang dilarang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 ke media Lingkungan Hidup tanpa Persetujuan dari Pemerintah Pusat.

Setiap Orang dilarang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 ke media Lingkungan Hidup tanpa Persetujuan dari Pemerintah Pusat. Persetujuan yang dimaksud berupa Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan), dan menjadi dasar dalam penerbitan Persetujuan Lingkungan. Persetujuan Teknis diberikan untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 ke media lingkungan Hidup berupa:

  1. tanah; dan
  2. laut.

Untuk memperoleh Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) ke laut, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.

Permohonan dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi, antara lain:

  1. Identitas pemohon;
  2. dokumen kajian teknis Dumping (Pembuangan) Limbah B3;
  3. lokasi tempat dilakukannya Dumping (Pembuangan) Limbah B3 dilengkapi dengan peta lokasi Dumping (Pembuangan) Limbah B3;
  4. diagram alir proses pengolahan Limbah yang akan dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3;
  5. rona awal laut, biota laut, dan sedimen;
  6. studi pemodelan untuk Limbah B3 yang akan dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3;
  7. hasil uji dari laboratorium terakreditasi;
  8. komposisi bahan kimia dalam lumpur bor;
  9. peta batimetri, daerah sensitif, alur pelayaran, dan daerah terlarang terbatas; dan
  10. Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3.

Menteri setelah menerima permohonan, memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima. Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja. Jika dalam hal hasil verifikasi menunjukkan permohonan memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 paling lama 7 hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui.

Sanksi Pelanggaran Ketentuan Perizinan Berusaha

Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota wajib menerapkan Sanksi Administratif terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, terkait Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penerapan Sanksi Administratif dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. Adapun selengkapnya mengenai tanggung jawab pelaku usaha terkait lingkungan hidup akan dijelaskan pada bagian tanggung jawab dan sengketa di bawah ini.

15

Tanggung Jawab dan Sengketa

 

…pihak yang mencemari lingkungan bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan…

Undang-undang lingkungan hidup Indonesia menetapkan bahwa pihak yang mencemari lingkungan bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan, artinya tidak perlu membuktikan adanya kesalahan. Undang-undang tersebut mencakup ganti rugi, pemulihan, dan sanksi atas kerusakan lingkungan. Sanksi administratif meliputi denda dan pencabutan izin, sedangkan sanksi pidana meliputi hukuman penjara dan denda. Sengketa dapat diselesaikan di dalam atau di luar pengadilan, dan organisasi lingkungan hidup diperbolehkan mengajukan gugatan untuk melindungi lingkungan.

Tanggung Jawab Perdata Lingkungan: Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability)

Tanggung jawab mutlak (Strict Liability) telah diatur dalam undang-undang lingkungan hidup Indonesia sejak tahun 1982. UU 4/1982 mengatur bahwa pencemar bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi kepada pihak yang menderita kerugian akibat pelanggaran haknya terhadap lingkungan yang layak dan sehat. Pada kegiatan yang melibatkan sumber daya tertentu, tanggung jawab tersebut bersifat mutlak, dan diterapkan secara selektif sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. UU 4/1982 ini kemudian dicabut oleh UU 23/1997 yang secara khusus mengatur ketentuan tanggung jawab mutlak.

UU 23/1997 mengatur bahwa pihak yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menyebabkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan, dengan menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah berbahaya dan beracun, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban untuk memberikan kompensasi atas kerugian tersebut secara langsung dan segera ketika terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Penjelasan undang-undang tersebut menjelaskan bahwa tanggung jawab mutlak berarti tidak ada kewajiban untuk membuktikan unsur kesalahan oleh penggugat. Tanggung jawab mutlak ini dikecualikan ketika pihak yang dituduh dapat membuktikan bahwa pencemaran dan/atau kerusakan terjadi karena:

  1. Bencana alam atau perang;
  2. Keadaan kahar; atau
  3. Tindakan pihak ketiga.

UU Lingkungan Hidup menetapkan ketentuan yang serupa dengan undang-undang sebelumnya, yaitu, “Setiap orang yang tindakan, usaha, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi akibat usaha dan/atau kegiatannya.” Penjelasannya menjelaskan makna yang sama dari ‘tanggung jawab mutlak’ seperti pada UU 23/1997, yaitu, tidak ada kewajiban untuk membuktikan unsur ‘kesalahan’. Terdapat pengecualian yang sama seperti pada tahun 1997 tetapi diatur melalui PP Penyelenggaraan Lingkungan Hidup.

Dalam klaim tanggung jawab mutlak, hakim berwenang untuk menerapkan tanggung jawab mutlak kepada tergugat jika penggugat dapat membuktikan:

  1. Usaha atau kegiatan tergugat adalah usaha atau kegiatan yang menggunakan dan mengelola bahan B3, menghasilkan atau mengelola limbah B3, dan/atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan;
  2. Terdapat kerugian lingkungan, harta benda, dan kesehatan karena tindakan aktif atau pasif oleh tergugat; dan
  3. Terdapat hubungan sebab akibat yang menunjukkan bahwa kerugian yang diderita tersebut disebabkan oleh usaha atau kegiatan berbahaya dari tergugat.

Dalam menilai tindakan, bisnis, atau kegiatan yang menyebabkan ‘ancaman serius,’ hakim mempertimbangkan apakah kegiatan atau bisnis tersebut, berlisensi atau tidak:

  1. Telah menyebabkan dampak atau berpotensi menyebabkan dampak berupa pencemaran atau kerusakan terhadap lingkungan dan sumber daya alam secara luas;
  2. Telah menyebabkan dampak atau berpotensi menyebabkan dampak yang sulit dipulihkan;
  3. Telah menyebabkan dampak atau berpotensi menyebabkan dampak yang sulit dicegah;
  4. Telah menyebabkan dampak atau berpotensi atau dampaknya sangat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat sehingga penanganannya tidak dapat ditunda; dan/atau
  5. Tidak memiliki kesesuaian antara sifat kegiatan dan lingkungan atau tempat kegiatan tersebut dilakukan.

Undang-undang mengatur bahwa pihak yang mengalihkan, mengubah sifat dan bentuk usaha, dan/atau kegiatan badan usaha yang telah melanggar hukum, tidak akan dilepaskan dari tanggung jawab hukum dan kewajibannya. Ini berarti, terlepas dari pengalihan, penggabungan, atau akuisisi perusahaan yang memiliki usaha atau kegiatan, atau aset yang digunakan untuk usaha atau kegiatan tersebut, pihak yang melanggar hukum, dalam hal ini hukum lingkungan, tetap akan menanggung kewajibannya untuk memberikan kompensasi dan melakukan tindakan tertentu.

16

Sanksi Administratif Lingkungan

Undang-Undang Lingkungan Hidup dan PP Penyelenggaraan Lingkungan Hidup mengatur pengenaan sanksi administratif oleh pemerintah pusat atau daerah atas pelanggaran norma hukum lingkungan hidup, dimana PP Penyelenggaraan Lingkungan Hidup mengaturnya lebih rinci.

Sanksi administratif meliputi:

  1. Teguran tertulis;
  2. Tindakan paksa pemerintah;
  3. Denda administratif;
  4. Pembekuan izin usaha;
  5. Pencabutan izin usaha.

Sanksi administratif ditentukan berdasarkan berita acara pengawasan dan laporan pengawasan.

Teguran tertulis diterapkan ketika pihak yang bertanggung jawab atas usaha dan/atau kegiatan melanggar ketentuan dalam izin usaha, persetujuan pemerintah atau persetujuan pemerintah daerah yang berkaitan dengan persetujuan lingkungan dan hukum serta peraturan tentang lingkungan hidup.

Tindakan paksa pemerintah diterapkan ketika pihak yang bertanggung jawab atas usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan instruksi dalam teguran tertulis dalam jangka waktu yang ditentukan. Tindakan paksa ini dapat segera diterapkan apabila terdapat:

  1. Ancaman yang sangat serius terhadap manusia dan lingkungan;
  2. Dampak yang lebih besar dan luas jika pencemaran atau kerusakan tidak segera dihentikan; dan/atau
  3. Kerusakan yang lebih besar terhadap lingkungan jika pencemaran atau kerusakan tidak segera dihentikan.

Tindakan paksa pemerintah ini dapat berupa:

  1. Penghentian sementara produksi;
  2. Relokasi fasilitas produksi;
  3. Penutupan saluran pembuangan atau emisi air limbah;
  4. Pembongkaran;
  5. Penyitaan barang atau peralatan yang berpotensi menyebabkan pelanggaran;
  6. Penghentian sementara sebagian atau seluruhnya dari usaha atau kegiatan;
  7. Kewajiban untuk menyusun dokumen evaluasi lingkungan atau dokumen pengelolaan lingkungan;
  8. Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan fungsi lingkungan.

Pemerintah pusat berwenang untuk menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan yang disebabkan oleh pencemaran atau kerusakan lingkungan dengan biaya ditanggung oleh pihak yang bertanggung jawab.

Apabila tindakan paksa pemerintah ini tidak dilaksanakan, sanksi selanjutnya akan berupa denda administratif yang akan dihitung berdasarkan persentase pelanggaran dikalikan dengan nilai denda terbesar. Selanjutnya, denda administratif dapat dikenakan apabila pihak yang bertanggung jawab:

  1. Tidak memiliki persetujuan lingkungan tetapi sudah memiliki izin usaha;
  2. Tidak memiliki persetujuan lingkungan dan izin usaha;
  3. Melakukan tindakan yang melebihi baku mutu air limbah atau baku mutu emisi, sesuai dengan izin usaha;
  4. Tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan izin usaha yang berkaitan dengan persetujuan lingkungan;
  5. Menyusun laporan analisis mengenai dampak lingkungan tanpa sertifikasi kompetensi penyusunnya;
  6. Karena kelalaiannya, melakukan tindakan yang menyebabkan kelebihan baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu gangguan (termasuk kebisingan, bau, dan getaran), dan/atau baku mutu kerusakan lingkungan, yang tidak sesuai dengan izin usahanya yang berkaitan dengan persetujuan lingkungan; dan/atau
  7. Karena kelalaiannya, melakukan tindakan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dan tidak menyebabkan bahaya kesehatan manusia, cidera, cidera serius, dan kematian manusia.

Denda administratif akan ditentukan berdasarkan terjadinya setiap pelanggaran yang dapat dihitung dari 2,5% hingga 10% dikalikan dengan nilai investasi usaha dengan nilai maksimum Rp 3 miliar, dihitung secara kumulatif.

Pembekuan izin usaha diterapkan ketika pihak yang bertanggung jawab atas usaha atau kegiatan tersebut:

  1. Tidak mematuhi tindakan paksa pemerintah;
  2. Tidak membayar denda administratif; dan/atau
  3. Tidak membayar denda keterlambatan atas tindakan paksa pemerintah.

Pencabutan izin usaha diterapkan ketika pihak yang bertanggung jawab atas usaha atau kegiatan tersebut:

  1. Tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan tindakan paksa pemerintah;
  2. Tidak membayar denda administratif;
  3. Tidak membayar denda keterlambatan berdasarkan tindakan paksa pemerintah;
  4. Tidak melaksanakan kewajibannya dalam pembekuan izin usaha atau persetujuan pemerintah; dan/atau
  5. Melakukan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan.
17

Tanggung Jawab Pidana Lingkungan

 

Ketentuan pidana berdasarkan UU Lingkungan Hidup dianggap sebagai kejahatan berat.

Ketentuan pidana berdasarkan UU Lingkungan Hidup dianggap sebagai kejahatan berat. Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 98 hingga 115 UU Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut mencakup beberapa subjek, yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab atas usaha atau kegiatan, setiap orang (perorangan atau badan usaha), dan pejabat. Ketentuan tersebut mencakup beberapa tindak pidana, yaitu:

  1. Tindakan yang melampaui berbagai baku mutu baik karena disengaja maupun karena kelalaian;
  2. Tindakan melepaskan atau mendistribusikan produk genetika buatan ke instrumen lingkungan yang melanggar hukum dan peraturan;
  3. Tidak mengelola limbah B3;
  4. Pembuangan limbah atau material ke instrumen lingkungan tanpa izin;
  5. Mengimpor limbah ke negara;
  6. Mengimpor limbah B3 ke negara;
  7. Mengimpor limbah B3 terlarang ke negara;
  8. Pembakaran lahan;
  9. Melakukan usaha atau kegiatan tanpa izin yang menyebabkan korban atau kerusakan pada kesehatan, keselamatan, atau lingkungan;
  10. Pejabat yang menerbitkan persetujuan lingkungan tanpa analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan atau pengawasan lingkungan;
  11. Pejabat yang sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap usaha atau kegiatan pihak yang bertanggung jawab yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta hilangnya nyawa manusia;
  12. Memberikan informasi palsu atau menyesatkan yang diperlukan untuk pengawasan dan penegakan hukum lingkungan;
  13. Tidak melakukan tindakan paksa pemerintah;
  14. Dengan sengaja menghalangi, mengganggu, atau menggagalkan pekerjaan penyelidik atau petugas lingkungan yang berwenang.

Kecuali untuk satu tindak pidana, yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh seorang pejabat yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap usaha atau kegiatan pihak yang bertanggung jawab sehingga menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta hilangnya nyawa manusia, pelanggaran lainnya dikenakan hukuman penjara dan denda.

Apabila tindak pidana dilakukan oleh, untuk, atau atas nama suatu badan usaha, maka tindak pidana dan hukuman tersebut dikenakan kepada badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah atas tindak pidana tersebut atau pemimpinnya. Apabila tindak pidana dilakukan oleh seseorang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain dalam kerangka kerja badan usaha, maka sanksi pidana dikenakan kepada orang yang memberi perintah atau pemimpinnya tanpa mempertimbangkan apakah tindak pidana tersebut dilakukan secara individu atau bersama-sama.

Selain hukuman penjara dan denda, badan usaha dapat dikenakan hukuman pidana tambahan atau tindakan disiplin berupa:

  1. Penyitaan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
  2. Penutupan seluruh atau sebagian usaha atau lokasi kegiatan;
  3. Perbaikan akibat tindak pidana;
  4. Kewajiban untuk melakukan apa yang telah diabaikan; dan/atau
  5. Penempatan perusahaan di bawah pengawasan kurator untuk jangka waktu tidak lebih dari 3 tahun.

Instrumen pembuktian untuk penuntutan pidana lingkungan hidup terdiri dari:

  1. Keterangan saksi;
  2. Keterangan ahli;
  3. Surat;
  4. Petunjuk;
  5. Kesaksian terdakwa;
  6. Bukti lain, termasuk, antara lain, informasi elektronik, magnetik, optik, atau yang serupa.

Penyelesaian Sengketa Lingkungan

 

…klaim melalui pengadilan hanya dapat diajukan setelah penyelesaian di luar pengadilan telah dilaksanakan dan dinyatakan tidak berhasil…

Sengketa lingkungan dapat diselesaikan di dalam pengadilan atau di luar pengadilan, yang akan diputuskan secara sukarela oleh para pihak. UU Lingkungan Hidup secara khusus menetapkan bahwa klaim melalui pengadilan hanya dapat diajukan setelah penyelesaian di luar pengadilan telah dilaksanakan dan dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau para pihak.

Penyelesaian di luar pengadilan, yang mungkin juga melibatkan jasa mediator atau arbiter, dilakukan untuk mencapai penyelesaian mengenai hal-hal berikut:

  1. Bentuk dan jumlah kompensasi;
  2. Tindakan pemulihan yang disebabkan oleh pencemaran atau kerusakan;
  3. Tindakan tertentu untuk memastikan tidak terulangnya pencemaran atau kerusakan; dan/atau
  4. Tindakan untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.

Masyarakat dapat membentuk lembaga yang menangani penyelesaian sengketa lingkungan yang bersifat netral dan tidak memihak. Ketentuan ini telah diatur dalam PP tentang Lembaga Pelayanan Penyelesaian Sengketa.

Sesuai prinsip pencemar membayar, setiap pihak yang bertanggung jawab atas usaha atau kegiatan yang melanggar hukum dan menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain atau lingkungan, wajib mengganti kerugian tersebut dan/atau melakukan tindakan tertentu. Tindakan tertentu tersebut dapat meliputi:

  1. Memasang atau memperbaiki unit pengelolaan limbah agar limbah tersebut memenuhi baku mutu;
  2. Memulihkan fungsi lingkungan; dan/atau
  3. Menghilangkan atau menghancurkan faktor penyebab pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Pengadilan dapat menetapkan jumlah uang paksa untuk setiap hari tindakan tersebut tidak dilakukan.

Batas waktu pengajuan klaim umumnya adalah 30 tahun sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun dihitung sejak diketahui adanya pencemaran atau kerusakan. Batas waktu ini tidak berlaku jika pencemaran atau kerusakan disebabkan oleh usaha atau kegiatan yang menggunakan atau mengelola B3 atau memproduksi dan/atau mengelola limbah B3.

Apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, atau sifat tuntutan di antara anggota suatu kelompok, masyarakat dapat mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) untuk kepentingan mereka sendiri atau untuk kepentingan masyarakat jika mereka menderita kerugian yang disebabkan oleh pencemaran atau kerusakan lingkungan. Gugatan ini mencakup gugatan tata usaha negara atau gugatan perdata.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas sektor lingkungan berwenang untuk mengajukan gugatan ganti kerugian dan tindakan tertentu (yang dapat mencakup tindakan pencegahan, pemulihan, pengendalian pencemaran atau kerusakan) terhadap usaha atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian.

Selain itu, organisasi lingkungan hidup yang bertanggung jawab atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan berwenang untuk mengajukan gugatan atas pelestarian fungsi lingkungan. Hak menggugat oleh organisasi lingkungan hidup ini hanya diperuntukkan bagi organisasi yang:

  1. Berbentuk badan hukum;
  2. Memiliki konfirmasi dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk pelestarian fungsi lingkungan; dan
  3. Telah melakukan kegiatan aktual sesuai dengan anggaran dasarnya selama tidak kurang dari 2 tahun.

Gugatan organisasi lingkungan hidup ini terbatas pada tuntutan tindakan tertentu tanpa menuntut kompensasi apapun, kecuali untuk biaya atau pengeluaran aktual.

18

Kasus-kasus Hukum Lingkungan di Indonesia

Kasus mengenai Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability)

Salah satu kasus mengenai tanggung jawab mutlak (strict liability) adalah gugatan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku penggugat, terhadap PT Waringin Agro Jaya selaku tergugat, dengan tuntutan bahwa tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan pembuktian dilakukan dengan prinsip strict liability karena telah terjadi kebakaran di areal lahan perkebunan kelapa sawit tergugat. Gugatan dikabulkan di tingkat pertama, kemudian dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. Dalam Putusan No. 456/Pdt.G-LH/2016/PN Jkt. Sel, Judex Facti mempertimbangkan,

“bahwa dari uraian pasal mengenai Strict liability tersebut tidak perlu lagi dipertentangkan apakah Tergugat telah melakukan kesalahan atau tidak dengan adanya kebakaran lahan di atas lahan yang berada dalam pengelolaannya dalam mengusahakan perkebunan tanaman kelapa sawit.”

Judex Facti kemudian juga mempertimbangkan,

“bahwa dengan diberikannya hak kepada Tergugat untuk melakukan kegiatan usaha di atas lahan tersebut, maka Tergugat mempunyai tanggung jawab terhadap kejadian apapun di atas lahan yang dalam pengelolaannya apabila terjadi kejadian atau peristiwa yang mengarah adanya ancaman serius terhadap lingkungan hidup.”

Selanjutnya, Judex Juris dalam Putusan No. 1561 K/Pdt/2018 mempertimbangkan,

“Bahwa di atas lahan Tergugat telah terjadi kebakaran berkali-kali akibat dari tindakan manusia, bukan karena alam, maka Tergugat sebagai pemilik lahan tersebut harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat kebakaran tersebut.”

Kasus Administratif Lingkungan

 

…keberadaan dokumen ANDAL tersebut dinilai tidak efektif karena tidak mampu menjamin keberlanjutan sistem akuifer di dalam kawasan konservasi tersebut.

Salah satu kasus administratif lingkungan hidup yang ada di Indonesia adalah kasus Semen Gresik. Pihak-pihaknya adalah Joko Prianto, dkk. (sebagai Para Penggugat) melawan Gubernur Jawa Tengah (sebagai Tergugat) dan PT. Semen Indonesia (Persero), Tbk (sebelumnya PT. Semen Gresik Indonesia (Persero), Tbk – selaku Tergugat II Intervensi). Objek sengketanya adalah Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang Izin Lingkungan untuk Kegiatan Pertambangan oleh PT. Semen Gresik Indonesia (Persero), Tbk, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.

Para Penggugat awalnya mengajukan gugatan tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, dengan dalil utama mengenai kerugian yang timbul akibat diterbitkannya Objek Sengketa. Izin Lingkungan tersebut diberikan kepada Tergugat II Intervensi untuk melakukan penambangan tanah liat dan batu kapur, serta pembangunan pabrik dan jalan. Wilayah yang menjadi lokasi izin tersebut merupakan bagian dari Cekungan Air Tanah Watuputih, yang merupakan sumber air vital bagi penduduk setempat. Para Penggugat lebih lanjut berargumen bahwa jika kegiatan penambangan terus berlangsung, cekungan tersebut akan kehilangan fungsi resapan airnya. Sebelum mengajukan gugatan, Para Penggugat telah menempuh upaya administratif dengan menyampaikan surat keberatan terkait Objek Sengketa. Namun, tidak ada pembatalan atas Objek Sengketa maupun tanggapan yang jelas dan pasti dari pihak Tergugat. Belakangan diketahui bahwa kesimpulan dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Kelayakan Lingkungan dan kemudian Izin Lingkungan, memuat informasi yang tidak akurat. Kesimpulan dokumen ANDAL tersebut secara keliru menyatakan bahwa kawasan konservasi karst terletak di luar blok rencana penambangan. Padahal, dokumen ANDAL secara eksplisit menyebutkan bahwa wilayah penambangan tersebut merupakan bagian dari kawasan karst yang memiliki beberapa mata air alami, sehingga mengategorikannya sebagai kawasan konservasi dan mengharuskan adanya klasifikasi lebih lanjut untuk menentukan zona penambangan yang diperbolehkan.

Pada tingkat pertama persidangan, eksepsi Tergugat dikabulkan, sehingga menghalangi pemeriksaan pokok perkara. Banding yang diajukan Para Penggugat pun ditolak. Meskipun gugatan dinyatakan tidak dapat diterima pada tingkat pertama maupun di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara akibat dikabulkannya eksepsi Tergugat, Para Penggugat kemudian mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Salah satu isu utama yang diangkat dalam permohonan Peninjauan Kembali tersebut adalah mengenai batas waktu pengajuan gugatan, yang sebelumnya menjadi dasar penolakan gugatan di kedua pengadilan tingkat bawah. Namun, di tingkat Mahkamah Agung, Majelis Hakim meninjau kembali perkara tersebut dan memutuskan bahwa gugatan tidak dapat dianggap sebagai prematur.

Berdasarkan Peta Overlay Cekungan Air Tanah Watuputih, terbukti bahwa wilayah pertambangan Tergugat II juga termasuk dalam cakupan Cekungan Air Tanah Watuputih. Padahal, berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku menetapkan bahwa kegiatan pertambangan di zona konservasi tidak boleh dilakukan dengan cara yang sama seperti di wilayah lainnya. Meskipun dokumen ANDAL dan konsultasi publik terkait proyek tersebut pada dasarnya sah, bukti-bukti yang ada, termasuk petisi yang ditandatangani oleh 2.501 warga yang menolak pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang (tertanggal 10 Desember 2014), menunjukkan adanya penolakan masyarakat yang signifikan terhadap proyek tersebut. Majelis Hakim lebih lanjut menegaskan bahwa konsultasi publik tidak boleh sebatas formalitas prosedural, melainkan harus menjamin komunikasi yang efektif dan partisipasi masyarakat yang bermakna. Oleh karena itu, konsultasi publik yang telah dilaksanakan dinilai tidak memadai karena pesan-pesan utamanya tidak tersampaikan kepada seluruh masyarakat yang terdampak.

Lebih lanjut, terkait dengan lokasi pertambangan, meskipun kegiatan pertambangan di kawasan cekungan air tanah pada umumnya dilarang, Majelis Hakim menyatakan bahwa pengecualian dapat diberikan untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan nasional. Akan tetapi, dalam situasi demikian sekalipun, pembatasan yang ketat dan metode khusus wajib diterapkan guna mencegah gangguan terhadap sistem akuifer. Walaupun dokumen ANDAL milik Tergugat II telah memuat kajian mengenai kondisi lingkungan di wilayah tersebut, dokumen itu tidak merinci pembatasan ketat ataupun prosedur penambangan yang tepat untuk kegiatan operasional di dalam kawasan cekungan air tanah. Akibatnya, keberadaan dokumen ANDAL tersebut dinilai tidak efektif karena tidak mampu menjamin keberlanjutan sistem akuifer di dalam kawasan konservasi tersebut.

Majelis Hakim juga menemukan bahwa bagian-bagian tertentu dari dokumen ANDAL tidak memberikan solusi konkret untuk mengatasi masalah-masalah utama, seperti kekurangan air bagi masyarakat setempat dan kebutuhan pertanian. Majelis Hakim lebih lanjut berpendapat bahwa penyusunan ANDAL seharusnya mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), peraturan perundang-undangan yang berlaku, prinsip keberlanjutan lingkungan, prinsip kehati-hatian, serta prinsip akurasi, khususnya untuk mencegah kerusakan lingkungan di Cekungan Air Tanah Watuputih. Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa penyusunan ANDAL tersebut cacat secara prosedural. Akibatnya, karena Objek Sengketa diterbitkan berdasarkan dokumen ANDAL yang cacat, maka Objek Sengketa tersebut harus dinyatakan cacat yuridis dan karenanya harus dibatalkan. Melalui putusan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Objek Sengketa tidak sah dan memerintahkan Tergugat untuk mencabut Objek Sengketa tersebut.

Kasus Perdata Lingkungan

 

Kegagalan menjalankan wewenang secara efektif, sehingga menimbulkan kerugian yang signifikan (lalai) dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

Salah satu kasus perdata lingkungan yang menarik untuk dibahas adalah citizen lawsuit dari Palangkaraya terkait kebakaran hutan dan kabut asap. Para pihak dalam perkara ini adalah Arie Rompas, dkk. (sebagai Para Penggugat) melawan Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (sebagai Para Tergugat).

Berbagai kebakaran hutan dan lahan berskala besar, disertai kabut asap, telah terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah sejak tahun 1997, dengan kejadian terbaru (sebagaimana tercantum dalam gugatan yang diajukan) berlangsung pada tahun 2015. Kebakaran-kebakaran ini menimbulkan berbagai kerugian materiil maupun immateriil, termasuk polusi udara, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), dan diare, bahkan menyebabkan kondisi yang mengancam jiwa. Pasokan obat-obatan dan kebutuhan evakuasi lainnya yang disediakan oleh Para Tergugat untuk upaya mitigasi bagi para korban dinilai tidak memadai. Melalui gugatan tersebut, pada pokoknya Para Penggugat mendalilkan bahwa Para Tergugat telah mengabaikan wewenang mereka dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Para Penggugat lebih lanjut mendalilkan bahwa para Tergugat, selaku pihak yang memiliki wewenang dan tanggung jawab pemerintahan, berkewajiban mengambil langkah hukum untuk melindungi dan menjamin pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat, sebagaimana diwajibkan oleh hukum. Ketiadaan respons dari Para Tergugat dalam menangani situasi tersebut menyebabkan kebakaran meluas dan berlangsung dalam waktu yang lama. Selain itu, Para Penggugat mendalilkan bahwa Para Tergugat telah lalai dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan. Melalui mekanisme citizen lawsuit, Para Penggugat memohon kepada pengadilan agar memerintahkan Para Tergugat untuk mengambil langkah lebih lanjut guna mencegah kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.

Berdasarkan bukti yang diajukan di pengadilan, terbukti bahwa:

  1. Para Tergugat lambat dan tidak efektif dalam merespons kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan;
  2. terdapat tumpang tindih kewenangan dalam meminimalkan dampaknya serta memulihkan hak atas kesehatan masyarakat yang terpapar kabut asap;
  3. kebakaran hutan dan lahan beserta kabut asap yang ditimbulkannya telah menyebabkan kerugian signifikan bagi masyarakat terdampak; dan
  4. kegagalan-kegagalan tersebut disebabkan oleh perencanaan yang lemah, termasuk tidak memadainya identifikasi mengenai jumlah orang yang berpotensi terdampak kabut asap serta mereka yang telah terpapar selama bertahun-tahun.

Kewajiban Tergugat I, sebagaimana didalilkan oleh Para Penggugat, juga didelegasikan kepada Tergugat lainnya (II–V). Majelis Hakim mengakui bahwa meskipun Para Tergugat telah mengambil sejumlah langkah pencegahan, respons mereka lambat dan tidak memadai untuk mencegah kebakaran yang meluas. Kelalaian ini menyebabkan kabut asap menyebar secara massif, bahkan hingga ke Singapura dan Malaysia, yang mengakibatkan banyak kematian, gangguan kesehatan, serta gangguan parah terhadap aktivitas publik, termasuk penerbangan. Majelis Hakim memutuskan bahwa Tergugat I–V harus bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kegagalan mereka dalam memenuhi kewajiban hukum terkait penanganan krisis kabut asap, yang dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Selain itu, Tergugat VI, selaku Gubernur Kalimantan Tengah, memiliki kewajiban hukum untuk mengelola kebakaran hutan dan lahan di wilayah kewenangannya. Namun, ditemukan fakta bahwa pada seluruh tahapan, baik sebelum, selama, maupun setelah krisis kabut asap, Tergugat VI gagal menjalankan wewenangnya secara efektif, sehingga menimbulkan kerugian yang signifikan. Kelalaian ini dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Lebih lanjut, Majelis Hakim juga memutuskan bahwa Tergugat VII, dalam kapasitasnya, gagal mencegah kebakaran hutan dan lahan karena tidak mengambil langkah proaktif untuk mengatur secara ketat praktik pembakaran lahan, padahal kebakaran semacam itu telah menjadi kejadian tahunan. Tindakan inipun dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Para Tergugat memang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan memerintahkan mereka untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam menangani krisis kabut asap serta mencegah kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang. Para Tergugat kemudian mengajukan upaya banding dan kasasi, namun kedua upaya tersebut ditolak. Akan tetapi, pada tahun 2022, permohonan Peninjauan Kembali dikabulkan, dimana dalam pertimbangannya, Majelis Hakim pada pokoknya menyatakan bahwa salah satu faktor penyebab kebakaran adalah faktor alam dan bahwa Para Tergugat tidak terbukti melakukan kelalaian dan/atau tidak melaksanakan kewajiban mereka menurut hukum.

Kasus Pidana Lingkungan

 

…meskipun tidak menghendaki akibat tersebut, jika akibat itu benar-benar terjadi, pelaku harus menerima risikonya.

Dalam perkara Republik Indonesia melawan PT Kalista Alam terkait kebakaran lahan dan hutan, PT Kalista Alam didakwa melakukan tindak pidana lingkungan hidup secara berlanjut berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h, Pasal 116 ayat (1) huruf a, Pasal 118, dan Pasal 119 Undang-Undang Lingkungan Hidup Indonesia jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terdakwa adalah sebuah Perseroan Terbatas yang beroperasi di sektor perkebunan dan kelapa sawit, dengan wilayah operasional di Suak Bahung dan Kulo Pruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Terdakwa bermaksud memperluas perkebunan kelapa sawitnya dengan melakukan pembukaan lahan seluas beberapa hektar. Areal perkebunan tersebut merupakan bagian dari zona pengembangan di dalam Kawasan Ekosistem Leuser dan Kawasan Strategis Nasional, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Diketahui bahwa telah terjadi kebakaran di lahan milik Terdakwa. Meskipun kelapa sawit belum ditanam, lahan tersebut telah diolah dan disiapkan dengan lubang tanam. Ditemukan pula bahwa Terdakwa tidak memiliki sistem yang memadai untuk penanganan dan/atau pencegahan kebakaran. Keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan memberikan bukti bahwa kebakaran sebelumnya pernah terjadi di lahan Terdakwa. Lebih lanjut, berdasarkan temuan ahli dalam persidangan, disimpulkan bahwa pada area yang terdampak kebakaran di lokasi perluasan perkebunan PT Kalista Alam (pada tanggal 5 Mei 2012 dan 15 Juni 2012), terdapat indikasi kuat bahwa pembukaan lahan dilakukan secara sengaja dengan menggunakan api. Pembakaran lahan gambut untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Berdasarkan bukti yang diajukan di persidangan, kebakaran terjadi di lahan milik Terdakwa akibat kurangnya pengawasan yang memadai di area perkebunan tersebut. Meskipun terbukti bahwa Terdakwa dan seorang saksi (yang terlibat dalam pembukaan lahan) tidak secara sengaja menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan, kebakaran tetap terjadi. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi dalam dua kesempatan: pada tanggal 23 Maret 2012 dan pada bulan Juni 2012.

Majelis Hakim menyatakan bahwa, meskipun tidak terdapat bukti yang jelas mengenai niat Terdakwa untuk menyulut kebakaran, berdasarkan prinsip hukum pidana, konsep niat tersebut mencakup sikap batin yang dapat dipahami melalui teori hukum yang dikenal sebagai “apa boleh buat”, “in kauf nehmen theorie”, ataupun “op de koop toe nemen theorie”. Prinsip ini mengakui adanya niat dalam situasi di mana:

  1. Pelaku tidak menghendaki akibat tersebut dan bahkan mungkin merasa takut atau tidak menyukai kemungkinan terjadinya akibat itu;
  2. Akan tetapi, meskipun tidak menghendaki akibat tersebut, jika akibat itu benar-benar terjadi, pelaku harus menerima risikonya.

Selain itu, berdasarkan Pasal 2 UU Lingkungan Hidup, prinsip kehati-hatian wajib diterapkan. Mengingat Terdakwa tidak menerapkan prinsip tersebut dan tidak mengambil tindakan yang diperlukan untuk memadamkan api, Terdakwa dianggap telah melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran. Pertimbangan tambahan yang mendukung kesimpulan bahwa Tergugat “secara sengaja” melakukan pembakaran meliputi:

  1. Membiarkan batang kayu hasil penebangan yang berada di lahan tersebut terbakar;
  2. Tidak tersedianya sarana pencegahan dan pengendalian kebakaran yang memadai; dan
  3. Tidak adanya menara pemantau kebakaran.

Baik upaya banding maupun kasasi yang diajukan oleh Terdakwa ditolak.

Salah satu argumen yang diajukan oleh Terdakwa pada tingkat kasasi adalah bahwa surat dakwaan harus dinyatakan sebagai ne bis in idem, karena direktur perusahaan yang mewakili Terdakwa dalam perkara ini juga sedang menjalani proses pidana dalam perkara terpisah. Namun, dalam hal ini, perlu dipahami bahwa asas ne bis in idem tidak berlaku. Hal ini dikarenakan pertanggungjawaban pidana harus dibebankan secara individual kepada setiap pelakunya. Akibatnya, jika perusahaan dianggap bersalah, perusahaan harus memikul tanggung jawab atas tindakannya, dan jika organ perusahaan (termasuk direktur) juga dinyatakan bersalah, mereka pun harus dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka. Mahkamah Agung lebih lanjut berpendapat bahwa pertanggungjawaban individual dan pertanggungjawaban korporasi merupakan persoalan hukum yang berbeda, meskipun tindak pidana yang dimaksud mungkin timbul dari perbuatan yang sama dan tampak saling berkaitan. Mengingat Terdakwa, sebagai suatu perusahaan, gagal mengendalikan dan mencegah kebakaran tersebut (yang merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang disengaja), maka perusahaan itu sendiri harus memikul tanggung jawab.

19

Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan

Salah satu kasus dalam alternatif penyelesaian sengketa lingkungan hidup adalah mediasi yang melibatkan PT Palur Raya dan Konsorsium Korban Limbah, yang terdiri dari masyarakat Ngringo serta pekerja dari organisasi non-pemerintah (LSM). PT Palur Raya merupakan pabrik produsen monosodium glutamate (MSG) yang mulai beroperasi pada tahun 1987 dan berlokasi tepat di sebelah Desa Ngringo. Pada tahun 1992, warga mulai melaporkan dampak lingkungan dan kesehatan yang parah akibat polusi. Menyusul eskalasi sengketa, Menteri Negara Lingkungan Hidup mengeluarkan arahan administratif kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Jawa Tengah, yang menginstruksikan badan tersebut untuk memfasilitasi penyelesaian melalui mediasi. Proses mediasi ini melibatkan instansi pemerintah, perwakilan masyarakat, organisasi non-pemerintah (LSM), perwakilan parlemen, serta pihak perusahaan itu sendiri.

Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan di mana PT Palur Raya mengakui telah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berdampak pada air, tanah, dan udara di sekitar pabrik. Kerusakan yang tidak dapat ditoleransi ini diakibatkan oleh limbah yang dihasilkan, disimpan, atau dibuang ke lingkungan oleh PT Palur Raya. Kesepakatan tersebut, yang pelaksanaannya akan difasilitasi oleh Tim ahli independent, mencakup:

  1. kesepakatan bagi PT Palur Raya untuk menghentikan pencemaran udara dan air (sembari tetap mematuhi parameter limbah yang telah ditetapkan);
  2. rehabilitasi lingkungan; dan
  3. pembayaran ganti rugi.

Mediasi dalam kasus ini awalnya tampak berhasil, menghasilkan kesepakatan terperinci yang mencakup hal-hal seperti pengelolaan lingkungan dan pengembangan masyarakat. Namun, pelaksanaan kesepakatan tersebut menghadapi banyak tantangan karena PT Palur Raya menolak temuan serta langkah-langkah yang direkomendasikan oleh tim independen. Meskipun mediasi dapat menjadi alternatif bagi penegakan hukum lingkungan melalui jalur administratif maupun peradilan, efektivitasnya bergantung pada adanya potensi sanksi administratif atau sanksi pengadilan yang memberikan tekanan bagi pihak pencemar untuk mematuhi ketentuan dalam kesepakatan hasil mediasi.

23

Isu-Isu Spesifik

 

Indonesia menghadapi tantangan serius mengenai sampah, polusi, dan deforestasi.

Sampah

Indonesia masih menghadapi permasalahan serius mengenai produksi dan pengelolaan sampah nasional. Bank Dunia mencatat Indonesia menjadi salah satu negara penghasil sampah terbesar di dunia. Volume sampah di Indonesia pada tahun 2025 mencapai 24,8 juta metrik ton per tahun.

UU Pengelolaan Sampah mengamanatkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.

UU Pengelolaan Sampah mendefinisikan sampah sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah kemudian diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yaitu:

  1. sampah rumah tangga, yaitu sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari di rumah tangga.
  2. sampah sejenis sampah rumah tangga, yaitu sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya; dan
  3. sampah spesifik, meliputi sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), sampah yang mengandung limbah B3, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah dan sampah yang timbul secara tidak periodik.

Tujuan pengelolaan sampah tidak hanya untuk menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Untuk mencapai tujuan tersebut, UU Pengelolaan Sampah menentukan bahwa pengelolaan sampah dilaksanakan melalui dua kegiatan utama, yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah.

Berdasarkan UU Pengelolaan Sampah dan PP 81/2012, pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. Ketiga pendekatan tersebut dikenal sebagai prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang menjadi dasar pengelolaan sampah modern. Sementara itu, penanganan sampah dilakukan terhadap sampah yang telah dihasilkan melalui kegiatan pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan, dan pemrosesan akhir sampah.

24

Tanggung Jawab Korporasi dalam Pengelolaan Sampah

 

Tanggung jawab produsen tidak berakhir ketika produk dipasarkan, tetapi juga mencakup pengelolaan limbah atau kemasan yang dihasilkan dari penggunaan produk tersebut.

Pasal 15 UU Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa salah satu tanggung jawab korporasi ialah mewajibkan setiap produsen untuk mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Ketentuan ini memperluas tanggung jawab produsen hingga tahap pascakonsumsi. Dengan demikian, tanggung jawab produsen tidak berakhir ketika produk dipasarkan, tetapi juga mencakup pengelolaan limbah atau kemasan yang dihasilkan dari penggunaan produk tersebut.

PermenLHK Pengurangan Sampah mewajibkan produsen untuk menyusun peta jalan pengurangan sampah. Pengurangan sampah tersebut dilaksanakan melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah yang berasal dari produk, kemasan produk, dan/atau wadah yang dihasilkan oleh produsen. Selain itu, produsen juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah kepada Menteri Lingkungan Hidup, gubernur, dan bupati/wali kota secara berkala. Kewajiban pelaporan tersebut merupakan salah satu mekanisme yang digunakan pemerintah untuk memantau pelaksanaan kewajiban pengurangan sampah oleh produsen serta mengevaluasi pencapaian target yang telah ditetapkan dalam peta jalan masing-masing produsen.

Selain kewajiban untuk mengurangi sampah dari produk yang dihasilkannya, setiap pelaku usaha juga berkewajiban mengelola sampah yang timbul dari kegiatan operasionalnya. PP 81/2012 mengatur bahwa pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan sarana pemilahan sampah, melakukan pengumpulan secara terpisah, serta memastikan bahwa sampah diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk diangkut dan diolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban tersebut bertujuan untuk mendorong pengelolaan sampah sejak dari sumbernya sehingga volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir dapat diminimalkan. Sehubungan dengan tanggung jawab produsen, terdapat kasus yang menarik untuk disimak, yakni kasus Sungai Cikiijing yang akan dibahas di bawah ini.

Kasus Sungai Cikijing

 

…penerbitan izin tanpa didasarkan pada penetapan daya tampung beban pencemaran dan tanpa adanya kajian dampak pembuangan air limbah dinilai bertentangan dengan asas kehati-hatian…

Pada perkara antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (“Walhi”) dan Paguyuban Warga Peduli Lingkungan (“Pawapeling”) (selaku para penggugat) melawan Bupati Sumedang, PT Kahatex, PT Five Star Textile Indonesia, dan PT Insansandang Internusa (selaku para tergugat), para penggugat mengajukan gugatan terhadap penerbitan izin pembuangan air limbah ke sungai Cikijing yang diberikan kepada ketiga perusahaan tersebut.

Dalam gugatannya, Walhi dan Pawapeling menyatakan bahwa ketiga izin tersebut diterbitkan tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Ketentuan tersebut mengharuskan pemberian izin pembuangan air limbah didasarkan pada hasil evaluasi terhadap kajian dampak pembuangan air limbah yang disusun oleh pemohon izin. Akan tetapi, dalam proses penerbitan ketiga izin tersebut, perusahaan-perusahaan tidak menyampaikan kajian dampak pembuangan air limbah, sehingga Bupati Sumedang juga tidak melakukan evaluasi terhadap kajian yang seharusnya menjadi dasar dalam pemberian izin.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa sebelum menerbitkan izin pembuangan air limbah, pemerintah daerah seharusnya terlebih dahulu menetapkan daya tampung beban pencemaran sungai Cikijing untuk mengetahui kemampuan sungai dalam menerima tambahan beban pencemaran tanpa mengakibatkan penurunan kualitas air. Menurut Majelis Hakim, meskipun kualitas air limbah yang dihasilkan oleh perusahaan masih berada di bawah baku mutu yang ditetapkan, kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa sungai Cikijing masih memiliki kapasitas untuk menerima tambahan limbah tanpa mengalami pencemaran. Oleh karena itu, penerbitan izin tanpa didasarkan pada penetapan daya tampung beban pencemaran dan tanpa adanya kajian dampak pembuangan air limbah dinilai bertentangan dengan asas kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf f UU Lingkungan Hidup.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa ketiga keputusan Bupati Sumedang mengenai izin pembuangan air limbah ke sungai Cikijing bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan karenanya batal demi hukum. Pengadilan juga memerintahkan Bupati Sumedang untuk mencabut seluruh izin yang menjadi objek sengketa. Putusan tersebut kemudian tetap dipertahankan hingga tingkat Peninjauan Kembali, sehingga ketiga izin pembuangan air limbah tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

27

Polusi

Pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup oleh suatu pihak pada hakikatnya merupakan pelanggaran terhadap hak setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Untuk menjamin perlindungan hak tersebut, UU Lingkungan Hidup mengatur mekanisme ganti rugi lingkungan.

Pasal 87 ayat (1) UU Lingkungan Hidup menetapkan bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain atau lingkungan hidup, berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau melaksanakan tindakan tertentu. Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 87 ayat (1) UU Lingkungan Hidup menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan implementasi dari asas polluter pays principle (asas pencemar membayar) yang telah dibahas pada bagian asas-asas lingkungan hidup di atas.

Asuransi Lingkungan Hidup dan/atau Asuransi Pencemaran Lingkungan

UU Lingkungan Hidup dan PP 46/2017 mendefinisikan asuransi lingkungan hidup sebagai asuransi yang memberikan perlindungan pada saat terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 45 PP 46/2017 mengamanatkan bahwa pengembangan asuransi lingkungan hidup ditujukan untuk melindungi setiap orang yang memiliki potensi dampak dan risiko lingkungan hidup. Pengembangan tersebut dilakukan dalam bentuk penerapan dasar penghitungan yang paling sedikit mencakup tingkat risiko lingkungan dan perkiraan pembiayaan keadaan darurat lingkungan hidup.

Meskipun telah diakui dalam PP 46/2017, penerapan asuransi lingkungan hidup di Indonesia masih bersifat sukarela dan belum menjadi kewajiban umum bagi seluruh pelaku usaha.

Jakarta Citizen Lawsuit mengenai Polusi Udara

 

Pengadilan menilai bahwa pemerintah telah mengetahui kondisi pencemaran udara selama bertahun-tahun, namun tidak mengambil langkah pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, maupun penyampaian informasi kepada masyarakat secara memadai.

Dalam perkara citizen lawsuit mengenai pencemaran udara di Jakarta, 32 warga negara yang tergabung dalam Tim Advokasi Gerakan Ibukota (Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta) menggugat Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta (para tergugat), dengan Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat sebagai para turut tergugat. Para penggugat mendalilkan bahwa para tergugat telah lalai memenuhi kewajiban hukumnya dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang ditunjukkan dengan kualitas udara Jakarta yang secara konsisten melampaui baku mutu, tidak memadainya upaya pengendalian pencemaran udara, informasi kualitas udara yang tidak akurat, serta baku mutu udara ambien nasional yang belum memenuhi standar World Health Organization.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa para penggugat berhasil membuktikan adanya pelanggaran terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pengadilan menilai bahwa pemerintah telah mengetahui kondisi pencemaran udara selama bertahun-tahun, namun tidak mengambil langkah pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, maupun penyampaian informasi kepada masyarakat secara memadai. Majelis Hakim juga menyatakan bahwa masing-masing tergugat telah lalai menjalankan kewajibannya sesuai dengan kewenangannya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim memberikan amar putusan, sebagai berikut:

  1. Menyatakan Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  2. Menghukum Presiden Republik Indonesia untuk mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat;
  4. Menghukum Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara;
  5. Menghukum Menteri Kesehatan untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta, yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan Gubernur DKI Jakarta dalam penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara;
  6. Menghukum Gubernur DKI Jakarta untuk:
    1. Melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, yakni:
      1. Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan tipe lama;
      2. Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama;
      3. Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak (STB) yang “kegiatan usahanya mengeluarkan emisi” dan memiliki izin lingkungan dan izin pembuangan emisi dari Gubernur di DKI Jakarta;
      4. Mengawasi ketaatan standar dan/atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan;
      5. Mengawasi ketaatan larangan membakar sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara;
    2. Menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, termasuk bagi:
      1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi baku mutu emisi sumber bergerak tipe lama; dan
      2. Usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan/atau kegiatannya;
    3. Menyebarluaskan informasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat;
    4. Mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Daerah untuk Provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding dan kasasi, sehingga berkekuatan hukum tetap. Perkara ini menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat melalui penyusunan standar kualitas udara yang memadai, penegakan hukum lingkungan, serta pengendalian pencemaran udara secara efektif.

28

Deforestasi di Indonesia

Berdasarkan Penjelasan Pasal 50 ayat (1) UU Kehutanan, kerusakan hutan adalah:

“… terjadinya perubahan fisik, sifat fisik, atau hayatinya, yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya.”

Adapun perusakan hutan didefinisikan melalui Pasal 1 angka 3 UU Perusakan Hutan sebagai proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh pemerintah.

Pada Desember 2025, Menteri Kehutanan mengungkapkan bahwa luas deforestasi di Indonesia mencapai 166.450 hektare selama periode Januari hingga September 2025, atau meningkat sekitar 28% dibandingkan dengan tahun 2020. Sejalan dengan hal tersebut, Forest Declaration Assessment 2025 yang diterbitkan pada Oktober 2025 juga mencatat adanya tren peningkatan deforestasi di Indonesia. Namun, berbeda dengan periode-periode sebelumnya, laporan tersebut menekankan bahwa peningkatan deforestasi kali ini sebagian besar terjadi dalam kawasan maupun konsesi yang beroperasi secara legal, yaitu pada lahan yang telah memperoleh izin resmi untuk melakukan kegiatan usahanya.

Hal ini tercermin dari ditemukannya kayu gelondongan yang terbawa banjir di Sumatera dan diduga berasal dari konsesi hutan yang beroperasi secara sah. Padahal, tanpa mengesampingkan perizinan yang dimiliki, Pasal 50 ayat (1) UU Kehutanan secara tegas melarang setiap pemegang perizinan berusaha di kawasan hutan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.

Sebagai referensi, pertanggungjawaban dalam degradasi hutan, doktrin market share liability, serta peran doktrin tersebut dalam perkara lingkungan hidup telah dibahas dengan lebih detail dalam artikel yang berjudul “Market Share Liability sebagai Kerangka dalam Menentukan Pertanggungjawaban atas Degradasi Hutan dan Banjir di Sumatra” yang ditulis oleh Miskah Banafsaj.

Polemik Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia

 

Sungguh ironis bila melihat banyaknya deforestasi karena perkebunan kelapa sawit yang justru legal atau memiliki perizinan dari pemerintah.

Polemik ekspansi perkebunan kelapa sawit di Indonesia telah lama diduga sebagai penyebab langsung dari deforestasi. Dilansir dari Forest Digest, sejak tahun 2012, deforestasi di Indonesia akibat ekspansi kelapa sawit telah menurun. Namun, tren positif ini terhenti pada tahun 2023, ketika deforestasi karena perkebunan kelapa sawit meningkat kembali. Berdasarkan observasi TreeMap, pada tahun 2023, telah terjadi kenaikan sebesar 36% pada ekspansi perkebunan kelapa sawit dibandingkan dengan tahun 2022. Perkebunan kelapa sawit adalah penyumbang terbesar deforestasi di Indonesia pada tahun 2021 dan 2022. Banyak peraturan global melarang produksi minyak kelapa sawit yang berasal dari deforestasi, namun pelanggaran tetap terjadi di negara-negara tropis.

Apabila melihat ketentuan dalam PP Penyelenggaraan Kehutanan, bagi perusahaan-perusahaan yang hendak membuka usaha perkebunan kelapa sawit dengan cara membabat hutan perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan. PP Penyelenggaraan Kehutanan telah mengatur bahwa permohonan pelepasan kawasan hutan harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, di mana pelepasan ini juga harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan dilengkapi suatu kajian lingkungan hidup strategis. Berdasarkan penelitian persyaratan dan rekomendasi, Menteri Kehutanan kemudian menerbitkan Keputusan persetujuan pelepasan kawasan hutan atau surat penolakan pelepasan kawasan hutan.

Ketika diperhatikan lebih cermat, pada dasarnya yang memegang kendali dan keputusan akhir sehingga hutan dapat beralih fungsi menjadi perkebunan adalah pemerintah Indonesia. Sungguh ironis bila melihat banyaknya deforestasi karena perkebunan kelapa sawit yang justru legal atau memiliki perizinan dari pemerintah. Pemerintah pun semakin mendapat perhatian publik dengan adanya berbagai bencana alam yang terjadi dan pidato yang menyebutkan bahwa kelapa sawit juga adalah pohon.

29

Pejuang HAM Lingkungan

 

Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia bagi setiap warga negara, dan setiap warga negara berhak untuk berperan dalam melakukan perlindungan lingkungan hidup.

Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini diejawantahkan dalam Pasal 65 ayat (1) UU Lingkungan Hidup yang mengatur bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia bagi setiap warga negara.

Lebih lanjut, UU Lingkungan Hidup juga merincikan hak tiap warga negara dalam konteks lingkungan hidup, di antaranya:

  1. berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
  2. berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup;
  3. berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  4. berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Pada prinsipnya, UU Lingkungan Hidup memberikan hak kepada setiap warga negara untuk berperan dalam melakukan perlindungan lingkungan hidup. Seseorang yang mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia yang berhubungan dengan penikmatan lingkungan hidup yang aman, bersih, sehat dan berkelanjutan diakui sebagai pembela hak asasi manusia atas lingkungan atau Environmental Human Rights Defender (“EHRD”) oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Dengan kata lain, EHRD adalah siapapun, baik secara perorangan maupun kelompok, yang melakukan upaya-upaya perlindungan dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan cara-cara damai.

Eksistensi EHRD di Indonesia dilegitimasi oleh Pasal 66 UU Lingkungan Hidup yang mengatur bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Pasal tersebut menjadi dasar perlindungan bagi EHRD dalam melakukan aktivisme atau perjuangan atas hak atas lingkungan hidup.

Namun demikian, dalam kerja-kerja aktivisme lingkungan yang dilakukan oleh EHRD, mereka tetap terekspos terhadap ancaman karena aktivisme yang mereka lakukan. Ancaman yang dialami oleh EHRD mayoritas menggunakan instrumen hukum, seperti penuntutan perdata dan pelaporan pidana, serta terdapat pula ancaman dalam bentuk intimidasi dan penangkapan sewenang-wenang. Ancaman kepada EHRD melalui penuntutan perdata dan/atau pelaporan pidana dikenal sebagai Strategic Litigation Against Public Participation (“SLAPP”).

SLAPP merupakan bentuk upaya strategis dengan tujuan terselubung untuk menghilangkan partisipasi publik. Dengan demikian, SLAPP tidak bertujuan untuk membuktikan suatu kebenaran dalam sebuah gugatan, namun lebih kepada proses yang berlarut-larut yang menguras energi dan mengalihkan perhatian publik. SLAPP di Indonesia sangat beragam karena dapat masuk ke ranah perdata maupun pidana, beberapa di antaranya diidentifikasi sebagai gugatan yang menggunakan dalil pencemaran nama baik, penganiayaan, penghasutan, perbuatan melawan hukum, dan lain-lain.

Peraturan Anti-SLAPP di Indonesia

 

…mekanisme penanganan kasus yang dapat ditempuh adalah dengan menyatakan suatu perkara tersebut sebagai SLAPP yang mengharuskan pemberian bantuan hukum.

15 (lima belas) tahun setelah berlakunya UU Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Permen LHK No. 10/2024 sebagai peraturan pelaksana Pasal 66 UU Lingkungan Hidup. Peraturan tersebut membahas berbagai aspek terkait perlindungan hukum bagi EHRD di Indonesia, mulai dari ruang lingkup perlindungan hukum bagi EHRD, tindakan pembalasan yang mungkin dihadapi oleh EHRD, serta jenis-jenis perlindungan hukum dan mekanisme untuk memperolehnya. Eksistensi EHRD dalam Permen LHK No. 10/2024 disebut sebagai “Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup”, yang terdiri dari individu, kelompok masyarakat, organisasi lingkungan hidup, akademisi/ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha. Pasal 3 Permen LHK No. 10/2024 menguraikan kegiatan yang dilakukan oleh EHRD dalam konteks advokasi lingkungan, sebagai berikut:

  1. melakukan peran aktif dalam penyelenggaraan pendidikan, pelindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup;
  2. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup;
  3. mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
  4. mengajukan usul, pendapat, dan/atau keberatan secara lisan maupun tertulis kepada instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diduga dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
  5. melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
  6. menyampaikan pendapat di muka umum yang menolak keberadaan rencana usaha dan/atau kegiatan, menolak rencana usaha dan/atau kegiatan yang sudah beroperasi yang diduga dapat atau telah menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
  7. melakukan advokasi kepada masyarakat terhadap dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan suatu usaha dan/atau kegiatan; dan/atau
  8. melakukan kegiatan lain yang bertujuan mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan kegiatannya, EHRD mungkin dihadapkan pada berbagai tindakan balasan, yaitu serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang diduga atau berpotensi melakukan pencemaran lingkungan dan/atau kerusakan terhadap EHRD. Pasal 5 Permen LHK No. 10/2024 menjelaskan bahwa tindakan balasan tersebut dapat berupa upaya pelemahan perjuangan dan partisipasi publik, somasi, proses pidana, dan/atau gugatan perdata. Bentuk pelemahan perjuangan dan partisipasi publik dapat berupa ancaman tertulis atau lisan, kriminalisasi, dan/atau tindakan kekerasan fisik atau psikologis yang dapat membahayakan kesehatan mental dan fisik para EHRD, harta benda mereka, dan/atau keluarga mereka.

Pasal 6 Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 menetapkan bahwa perlindungan hukum bagi para EHRD terdiri dari pencegahan tindakan balasan dan penanganan kasus. Secara umum, pencegahan tindakan balasan dilakukan melalui penguatan kompetensi aparat penegak hukum terkait SLAPP serta pembentukan saluran pengaduan dan jaringan komunikasi di antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait guna memaksimalkan upaya pencegahan sebagaimana diharapkan dalam Permen LHK No. 10/2024. Selain itu, mekanisme penanganan kasus yang dapat ditempuh adalah dengan menyatakan suatu perkara tersebut sebagai SLAPP yang mengharuskan pemberian bantuan hukum. Oleh karena itu, untuk mengajukan mekanisme penanganan tersebut, EHRD dapat mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan perlindungan hukum kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri), yang dapat diajukan secara mandiri atau melalui kuasa hukum. Permohonan ini harus disertai dengan dokumen-dokumen berikut:

  1. salinan kartu identitas dan/atau kartu keluarga untuk permohonan yang diajukan oleh perorangan;
  2. akta pendirian untuk permohonan yang diajukan oleh organisasi lingkungan hidup atau badan usaha;
  3. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permohonan perlindungan hukum, yang harus memuat: (i) kronologi kejadian, termasuk upaya-upaya yang telah dilakukan oleh EHRD serta tindakan balasan yang diterima; dan (ii) dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan kejadian tersebut, seperti surat, rekaman suara, foto, surat panggilan dari lembaga penegak hukum, laporan, putusan pengadilan, dan lain-lain.

Setelah permohonan diterima, permohonan tersebut akan dievaluasi oleh tim penilai ad hoc yang dibentuk oleh Menteri. Permohonan akan dievaluasi berdasarkan aspek administratif terkait kelengkapan permohonan serta aspek substantif yang menilai kedudukan hukum EHRD (sebagai pemohon), upaya yang telah dilakukan oleh EHRD terkait advokasi lingkungan, jenis-jenis tindakan pembalasan yang dialami atau berpotensi dialami, serta pelanggaran terhadap hak untuk menikmati lingkungan yang baik dan sehat. Hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar bagi Menteri untuk menyetujui atau menolak permohonan tersebut. Jika disetujui, Menteri akan menerbitkan keputusan menteri mengenai perlindungan hukum bagi pemohon (EHRD), yang akan disampaikan kepada pemohon dan lembaga penegak hukum terkait.

Selain itu, baik hakim maupun jaksa di Indonesia juga memiliki peraturan dan pedoman dalam menangani perkara lingkungan hidup, yang mencakup ketentuan mengenai penanganan perkara SLAPP. Kedua peraturan tersebut adalah Perma Perkara Lingkungan Hidup dan dan Pedoman Jaksa Agung No. 8/2022. Perma No. 1/2023 memberikan pedoman bagi hakim dalam menangani kasus SLAPP sebagaimana diatur dalam Pasal 48–51 dan Pasal 76–78, sedangkan Pedoman Jaksa Agung No. 8/2022 memberikan pedoman terkait dalam Bab VI mengenai Perlindungan Hukum bagi Individu yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan (Anti-SLAPP).

30

Kasus SLAPP di Indonesia

Meskipun sejak pengundangan UU Lingkungan Hidup telah terdapat peraturan Anti-SLAPP terhadap EHRD, nyatanya masih terdapat beberapa kasus SLAPP dimana EHRD tidak mendapat perlindungan sebagaimana diatur dalam peraturan-peraturan yang telah disebutkan sebelumnya, di antaranya:

Putusan No. 397/Pid.Sus/2018/PN.Idm

Bermula ketika Sawin, Sukma, dan Nanto, yang merupakan bagian dari masyarakat yang menolak pembangunan PLTU di wilayah Kecamatan Patrol, Indramayu, mengibarkan bendera merah putih sebagai bentuk selebrasi atas dimenangkannya gugatan terhadap PLTU Indramayu 2 di PTUN Bandung. Keesokan harinya, posisi bendera tersebut sudah terbalik. Pihak yang merasa terganggu dengan penemuan ini melaporkannya ke Polres Indramayu. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan pembelaan anti SLAPP yang diajukan oleh para terdakwa (EHRD) dan menyatakan para terdakwa bersalah, dengan menyatakan dalam pertimbangannya bahwa “kegiatan para terdakwa tidak berkaitan dengan pembelaan hak atas lingkungan hidup yang baik, sebagaimana tercermin dari spanduk yang dibentangkan, dan justru para terdakwa membentangkan bendera merah putih terbalik, yang tidak sejalan dengan pembelaan terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat, bahwa semangat anti SLAPP tentunya bukan untuk merendahkan kehormatan bendera negara”. Hakim menjatuhkan vonis 6 (enam) bulan penjara kepada Sawin, Sukma, dan Nanto karena terbukti melakukan perbuatan dengan maksud merendahkan kehormatan bendera negara.

Putusan No. 802/Pid.Sus/2020/PN.Byw

Kasus bermula ketika Ahmad Busiin, Sugiyanto, dan Abdullah menghadang truk-truk PT. Rolas Nusantara Tambang untuk melindungi lingkungan dan rumah mereka karena dampak negatif dari aktivitas tambang tersebut. Selanjutnya, PT. Rolas Nusantara Tambang melaporkan Ahmad Busiin, Sugiyanto, dan Abdullah karena menghalangi atau mengganggu operasi pertambangan (Pasal 162 UU Minerba). Pengadilan Negeri memutuskan bahwa para terdakwa bersalah dan tidak mempertimbangkan pembelaan anti SLAPP yang diajukan oleh para terdakwa, dan menyatakan dalam pertimbangannya bahwa majelis hakim tidak sependapat dan oleh karena itu menolak seluruh pembelaan tersebut.

Namun demikian, juga terdapat preseden dimana hakim melaksanakan mekanisme anti-SLAPP terhadap EHRD, di antaranya:

Daeng Kadir and Abdul Samad melawan PT. Bumi Konawe Abadi

Kasus ini telah diputus dengan Putusan No. 16/Pdt.G/2013/PN.Unh jo. Putusan No. 104/PDT/2014/PT.KDI jo. Putusan No. 1934K/Pdt/2015. Daeng Kadir dan Abdul Azis melakukan aksi unjuk rasa yang telah mendapat izin dari pihak kepolisian setempat, karena kekecewaan warga terhadap aktivitas pertambangan PT Bumi Konawe Abadi yang tidak memperhatikan keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat karena mencemari tambak-tambak warga. Aksi demonstrasi ini mengakibatkan pemblokiran jalan truk PT Bumi Konawe Abadi. Selanjutnya, PT Bumi Konawe Abadi merasa dirugikan atas penutupan jalan tersebut dan menggugat Daeng Kadir dan Abdul Samad dengan menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata (perbuatan melawan hukum).

Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri yang mengabulkan gugatan penggugat dengan pertimbangan bahwa tindakan tergugat merupakan sarana untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan tidak bertentangan dengan hukum. Selanjutnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi penggugat dengan pertimbangan bahwa tindakan tergugat dilindungi oleh Pasal 66 UU PPLH. Meskipun tergugat tidak mengajukan pembelaan anti SLAPP berdasarkan Pasal 66 UU Lingkungan Hidup, majelis hakim tingkat banding secara aktif menggali bahwa kasus ini bukan merupakan perbuatan melawan hukum melainkan suatu bentuk partisipasi masyarakat. Kemudian, majelis hakim kasasi menguatkan putusan pengadilan tingkat banding dengan menyatakan bahwa otoritas yang berwenang telah mengizinkan demonstrasi yang dilakukan oleh Daeng Kadir dan Abdul Aziz dan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk advokasi terhadap kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan oleh para penggugat. Dengan demikian, tindakan Daeng Kadir dan Abdul Aziz dilindungi oleh Pasal 66 UU Lingkungan Hidup.

Kasus Daniel Tangkilisan

Kasus ini telah diputus dalam Putusan No. 14/Pid.Sus/2024/PN.Jpa jo. Putusan No. 374/Pid.Sus/2024/PT. SMG jo. Putusan No. 6459 K/Pid.Sus/2024. Daniel adalah seorang EHRD yang menentang industri tambak udang yang limbahnya merusak hutan bakau, budidaya rumput laut, dan pariwisata lokal di Taman Nasional Karimunjawa. Daniel dituntut berdasarkan Pasal 28 (2) UU ITE karena menulis komentar di akun Facebook-nya dengan menggunakan frasa “komunitas otak udang”, yang menimbulkan kebencian di antara beberapa kelompok masyarakat di Desa Kemujan dan Desa Karimunjawa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri menyatakan bahwa Daniel Tangkilisan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan”.

Putusan Pengadilan Tinggi membebaskan Daniel Tangkilisan. Majelis hakim tingkat banding memutuskan Daniel bersalah atas ujaran kebencian, namun Daniel juga terbukti sebagai EHRD, sehingga hakim mempertimbangkan Pasal 66 UU Lingkungan Hidup dan Pasal 77 Perma No. 1/2023, yang menyatakan bahwa apabila setelah memeriksa pokok perkara hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum terbukti, tetapi terdakwa juga terbukti sebagai EHRD berdasarkan Pasal 66 UU Lingkungan Hidup, maka hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.

Pada tingkat kasasi, hakim menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dalam Putusan Nomor 6459 K/Pid.Sus/2024 yang menyatakan bahwa Daniel dibebaskan, sehingga kasus Daniel menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap.

26

Langkah Masa Depan Lingkungan

Environmental, Social, and Governance (ESG)

 

Dewasa ini, investor dan lembaga pembiayaan semakin mempertimbangkan kinerja ESG sebagai salah satu indikator dalam pengambilan keputusan investasi.

Environmental, Social, and Governance (“ESG”) mulai diperkenalkan dan dipopulerkan melalui dokumen laporan berjudul “Who Cares Wins” yang diterbitkan di bawah Global Compact Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas inisiasi Sekretaris Jenderal PBB pada tahun 2004. Laporan ini ditujukan sebagai panduan dan rekomendasi untuk mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam keputusan investasi.

Dalam perkembangannya, para pemangku kepentingan, termasuk investor, mulai mempertimbangkan aspek keberlanjutan sebagai salah satu faktor utama dalam menilai risiko dan prospek suatu perusahaan. Hal inilah yang kemudian mulai mendorong para perusahaan untuk menunjukkan komitmennya terhadap manajemen risiko keberlanjutan dengan menerapkan prinsip ESG melalui pelaporan ESG (ESG reporting).

Pelaporan ESG dilakukan melalui dokumen laporan ESG (ESG report), yang memuat berbagai informasi mengenai operasional perusahaan serta dampaknya berdasarkan masing-masing kriteria penilaian ESG. Laporan ESG ini akan dievaluasi oleh Lembaga Penilai ESG (ESG Rating Agency) yang kemudian akan menghasilkan Penilaian ESG (ESG Rating). Hasil penilaian tersebutlah yang kemudian dijadikan parameter dalam pengambilan keputusan investasi. Penerapan ESG sebenarnya menawarkan peluang besar bagi perusahaan. Selain meningkatkan daya tarik investor, menerapkan prinsip keberlanjutan dalam ESG juga dapat memperkuat reputasi perusahaan. Inilah yang menjadikan alasan mengapa banyak negara mulai implementasi ESG terhadap perusahaan-perusahaannya.

Pengaturan ESG di Indonesia

Pengaturan ESG di Indonesia masih tersebar dalam berbagai peraturan, sehingga penerapan konteks ESG disesuaikan dengan substansi masing-masing regulasi atau legislasi. Implementasi ESG secara konkret dapat dijumpai pada Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik yang memuat kewajiban lembaga jasa keuangan, perusahaan publik, dan emiten untuk menyusun laporan keberlanjutan (sustainability report) dan diumumkan kepada masyarakat dengan memuat kinerja ekonomi, keuangan, sosial, lingkungan hidup dan tata kelola.

Di sisi lain, terdapat beberapa peraturan yang secara implisit mengakomodasi nilai-nilai ESG, di antaranya adalah:

  1. Aspek lingkungan (Environmental) dapat dijumpai pada UU Lingkungan Hidup. Pasal 68 UU Lingkungan Hidup memberikan kewajiban bagi pelaku usaha untuk:
  2. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
  3. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
  4. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
  5. Aspek sosial (Social) dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban pengusaha dan hak tenaga kerja. Selain itu juga terdapat Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang menjadi pedoman pelaku usaha untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis.
  6. Aspek tata kelola (Governance) ditemukan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagai prinsip good corporate governance dalam menjalankan perseroan. Selanjutnya dalam Pasal 74 UU a quo juga mengatur bahwa perseroan memiliki kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dan terdapat sanksi apabila suatu perseroan tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Sedangkan untuk tata kelola Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) diatur spesifik dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN. Kemudian untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Manfaat dan Tantangan Penerapan ESG

Penerapan ESG dapat memberikan berbagai manfaat strategis bagi perusahaan maupun investor. Dari perspektif pelaku usaha, penerapan ESG berkontribusi terhadap peningkatan reputasi dan kepercayaan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk konsumen, mitra usaha, regulator, dan masyarakat. Perusahaan yang menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab cenderung dipandang lebih kredibel dan memiliki tata kelola yang baik.

Selain itu, penerapan ESG juga dapat memperluas akses terhadap sumber pendanaan. Dewasa ini, investor dan lembaga pembiayaan semakin mempertimbangkan kinerja ESG sebagai salah satu indikator dalam pengambilan keputusan investasi.

Dari sisi kepatuhan hukum, ESG membantu perusahaan mengidentifikasi dan mengelola risiko yang berkaitan dengan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola. Penerapan prinsip ESG secara konsisten dapat meminimalkan risiko pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, mengurangi potensi sanksi administratif maupun sengketa hukum, serta menjaga reputasi perusahaan.

Meskipun memiliki berbagai manfaat, implementasi ESG di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu tantangan utama adalah masih terbatasnya pemahaman mengenai konsep dan implementasi ESG di kalangan pelaku usaha. Tidak sedikit perusahaan yang masih memandang ESG sebagai beban kepatuhan, bukan sebagai strategi pengelolaan risiko dan keberlanjutan usaha. Kurangnya edukasi dan pelatihan mengenai ESG turut menjadi faktor yang menghambat penerapannya.

Tantangan berikutnya berkaitan dengan keterbatasan sumber daya dan infrastruktur. Implementasi ESG sering kali memerlukan investasi dalam bentuk pengembangan sistem tata kelola, teknologi pendukung, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta mekanisme pelaporan dan pemantauan. Bagi perusahaan berskala kecil dan menengah, kebutuhan investasi tersebut dapat menjadi kendala dalam mengadopsi praktik ESG secara optimal.

Dari aspek regulasi, meskipun berbagai ketentuan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, tata kelola perusahaan, dan keuangan berkelanjutan telah tersedia, Indonesia hingga saat ini belum memiliki kerangka regulasi ESG yang komprehensif dan berlaku secara umum bagi seluruh sektor usaha. Kondisi tersebut menyebabkan standar implementasi dan pelaporan ESG masih beragam, sehingga menimbulkan tantangan bagi perusahaan dalam mengukur kinerja ESG secara konsisten.

34

Perdagangan Karbon

 

…instrumen nilai ekonomi karbon (NEK) dilakukan untuk mendukung pencapaian target NDC…

Pada Oktober 2025, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Perpres 110/2025 mengenai nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca yang mencabut Perpres 98/2021. Di dalam Perpres 110/2025 diatur mengenai instrumen nilai ekonomi karbon (NEK) yang dilakukan untuk mendukung pencapaian target NDC, di mana setiap offset emisi gas rumah kaca (GRK) merupakan bagian kontribusi pencapaian tersebut. Instrumen NEK terdiri dari perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, dan/atau instrumen lainnya.

Perdagangan karbon dapat dilakukan melalui bursa karbon dan/atau perdagangan secara langsung. Perdagangan karbon dapat dilakukan dengan pendekatan multi sektor dan lintas sektor. Perdagangan karbon dibedakan pula menjadi perdagangan karbon dalam negeri dan/atau perdagangan karbon luar negeri.

Perdagangan karbon dalam negeri terdiri dari perdagangan emisi GRK dan offset emisi GRK. Sehubungan dengan perdagangan emisi GRK, pemerintah Indonesia menetapkan Instalasi yang Diatur, batas atas emisi GRK, kuota emisi GRK, bagian atas emisi GRK yang dapat dikompensasi dengan offset emisi GRK, dan perdagangan kuota emisi GRK. Emisi GRK dari usaha dan/atau kegiatan Instalasi yang Diatur tidak boleh melampaui batas atas emisi GRK dalam satu periode. Apabila batas atas emisi GRK tersebut terlampaui, maka penanggung jawab Instalasi yang Diatur wajib membayar pajak karbon. Agar tidak melampaui batas atas emisi GRK, maka penanggung jawab Instalasi yang Diatur dapat melakukan aksi mitigasi perubahan iklim, membeli kuota emisi GRK dari Instalasi yang Diatur lainnya, dan/atau membeli offset emisi GRK.

Hingga saat artikel ini ditulis, pemerintah belum secara resmi menerbitkan peraturan yang mengatur secara khusus usaha dan/atau kegiatan apa-apa saja yang termasuk dalam Instalasi yang Diatur atau diwajibkan mengikuti perdagangan emisi GRK. Terdapat wacana bahwa pada tahap awal, terdapat empat subsektor yang akan diwajibkan, yakni industri semen, industri pupuk, industri baja, dan industri kertas. Kemudian pada tahun 2027 direncanakan adanya 5 subsektor lain yang akan diwajibkan pula mengikuti perdagangan emisi GRK, yakni industri tekstil, keramik dan kaca, makanan dan minuman, alat transportasi, serta kimia.

Bagi usaha dan/atau kegiatan yang bukan termasuk Instalasi yang Diatur juga tetap dapat melakukan perdagangan karbon melalui offset emisi GRK. Perdagangan karbon melalui offset emisi GRK dapat menggunakan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (“SPE GRK”) maupun non-SPE GRK, di mana keduanya perlu melalui prosedur tertentu yang diatur di dalam Perpres 110/2025 untuk kemudian dapat diperjualbelikan.

Pasal 1 angka 37 Perpres 110/2025 mendefinisikan SPE GRK sebagai bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui MRV (measurement, reporting, and verification), serta tercatat dalam sistem registri unit karbon dalam bentuk nomor dan/atau kode registri. Untuk memperoleh SPE GRK, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan perlu terlebih dahulu menyampaikan dokumen rancangan aksi mitigasi perubahan iklim dan dokumen perencanaan proyek kepada Menteri Lingkungan Hidup. Setelah dokumen tersebut dicatat dan divalidasi oleh lembaga validasi independen, maka aksi mitigasi yang disampaikan perlu dilaksanakan. Pelaksanaan aksi mitigasi tersebut kemudian diverifikasi kembali oleh lembaga verifikasi independen dan diterbitkan laporan hasil verifikasi capaiannya. Laporan inilah yang menjadi dasar rekomendasi penerbitan SPE GRK yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup.

Adapun unit karbon non-SPE GRK diterbitkan dengan standar internasional setelah menyelesaikan tahapan serupa (penyampaian dokumen, verifikasi dokumen, pelaksanaan, dan verifikasi capaian) dan memperoleh persetujuan Menteri terkait. Unit karbon offset emisi GRK non-SPE GRK ini dapat diperjualbelikan kepada penanggung jawab Instalasi yang Diatur, pelaku usaha yang melakukan offset emisi GRK secara sukarela, maupun masyarakat.

Perdagangan karbon luar negeri terdiri dari perdagangan yang membutuhkan otorisasi dan corresponding adjustment, serta yang tidak membutuhkannya. Otorisasi dan corresponding adjustment pada dasarnya dibutuhkan apabila perdagangan offset emisi GRK digunakan untuk pemenuhan NDC dan/atau kewajiban internasional lainnya. Otorisasi diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dengan rekomendasi dari menteri terkait. Perdagangan karbon dalam negeri dapat terhubung dengan pasar karbon internasional.

35

Penutup

Uraian di atas hanya memberikan gambaran sekilas mengenai lanskap hukum lingkungan di Indonesia yang luas dan terus berkembang. Mulai dari asas-asas hukum lingkungan hingga langkah-langkah di masa depan, kerangka hukum ini melibatkan berbagai lapisan peraturan serta beragam pemangku kepentingan. Oleh karena itu, memahami kerangka ini sangatlah penting, tidak hanya bagi pelaku usaha yang ingin mematuhi ketentuan lingkungan, tetapi juga bagi siapa saja yang ingin memahami bagaimana keputusan sehubungan dengan lingkungan diambil dan berkembang di Indonesia. Pada akhirnya, efektivitas hukum lingkungan tidak hanya bergantung pada kelengkapan aturannya, melainkan juga pada bagaimana aturan-aturan tersebut diterapkan, ditegakkan, dan ditafsirkan dalam praktiknya.


Author

Dr. Eddy Marek Leks

Dr Eddy Marek Leks, FCIArb, FSIArb, is the founder and managing partner of Leks&Co. He has obtained his doctorate degree in philosophy (Jurisprudence) and has been practising law for more than 20 years and is a registered arbitrator of  BANI Arbitration Centre, Singapore Institute of Arbitrators, and APIAC. Aside to his practice, the author and editor of several legal books. He led the contribution on the ICLG Construction and Engineering Law 2023 and ICLG International Arbitration 2024 as well as Construction Arbitration by Global Arbitration Review. He was requested as a legal expert on contract/commercial law and real estate law before the court.


Yosefin Mulyaningtyas

Yosefin started her professional career as a litigation Lawyer at Kantor Hukum Tirta & mitra, and SKY & Partners Law Office. She expanded her experience to PT Sarana Pactindo and PAC Group, an IT banking company group, as Corporate IT Legal. Yosefin joined Leks&Co as Mid-Level Associate in 2024 after obtaining a Master’s degree from University of Groningen, The Netherlands.


Fitri Nabilla Aulia

Fitri is an Associate at Leks&Co. She started her career as an intern at Leks&Co and was then promoted to Associate in 2022. At Leks&Co Fitri contributed to real estate, general corporate/commerical, commercial dispute resolution, and construction.


Irwansyah D. Mahendra

Irwansyah Dhiaulhaq Mahendra is an Associate in Leks&Co. He obtained a law degree from Diponegoro University. He joined Leks&Co as an intern and then later on promoted as an Associate. At the firm, he is involved in real estate, general corporate/commercial, commercial dispute resolution, and construction.


Aji Kadhasnah Putera

Aji joined Leks&Co as an Associate in 2026, having previously interned at the firm and later pursuing his master’s degree at Queen Mary University of London, United Kingdom, specializing in Commercial and Corporate Law. He began his career as a legal intern at PT Timah Tbk and expanded his experience in the United Kingdom as a Project Policies Analyst at qLegal. He has also previously worked at several law firms, contributing to general commercial and corporate matters, commercial dispute resolution, bankruptcy and restructuring, and legal due diligence.


Editor

Dr. Eddy Marek Leks

Dr Eddy Marek Leks, FCIArb, FSIArb, is the founder and managing partner of Leks&Co. He has obtained his doctorate degree in philosophy (Jurisprudence) and has been practising law for more than 20 years and is a registered arbitrator of  BANI Arbitration Centre, Singapore Institute of Arbitrators, and APIAC. Aside to his practice, the author and editor of several legal books. He led the contribution on the ICLG Construction and Engineering Law 2023 and ICLG International Arbitration 2024 as well as Construction Arbitration by Global Arbitration Review. He was requested as a legal expert on contract/commercial law and real estate law before the court.


Contact Us for Inquiries

If you have any queries, you may contact us through query@lekslawyer.com, visit our website www.lekslawyer.com or visit our blog.lekslawyer.com, real estate law blogs i.e., www.hukumproperti.com and www.indonesiarealestatelaw.com


Reference:

International Instruments

  • Stockholm Declaration 1972.
  • Rio Declaration 1992.
  • Paris Agreement 2015.

Laws and Regulations

  • Law No. 18 of 2008 on Waste Management.
  • Law No. 41 of 1999 on Forestry, as amended by Law No. 6 of 2023 on the Enactment of Government Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2022 on Job Creation into Law.
  • Law Number 18 of 2013 on the Prevention and Eradication of Forest Destruction, as amended by Law Number 6 of 2023 on the Enactment of Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2023 on Job Creation into Law.
  • Law Number 23 of 1997 concerning Environmental Management.
  • Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government, as lastly amended by Law Number 6 of 2023 concerning the Enactment of Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation into Law.
  • Law Number 32 of 2009 on Environmental Protection and Management, as amended by Law Number 6 of 2023 on the Enactment of Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022 on Job Creation into Law.
  • Law Number 4 of 1982 concerning Basic Provisions for the Management of the Environment.
  • Government Regulation No. 46 of 2017 on Environmental Economic Instruments.
  • Government Regulation No. 81 of 2012 on the Management of Household Waste and Waste Similar to Household Waste.
  • Government Regulation Number 22 of 2021 concerning the Implementation of Environmental Protection and Management.
  • Government Regulation Number 23 of 2021 concerning Forestry Implementation, as amended by Government Regulation Number 8 of 2026.
  • Government Regulation Number 26 of 2025 concerning Environmental Protection and Management Planning.
  • Government Regulation Number 28 of 2025 concerning the Implementation of Risk-Based Business Licensing.
  • Government Regulation Number 32 of 2019 concerning the Marine Spatial Plan.
  • Government Regulation Number 33 of 2023 concerning Energy Conservation.
  • Presidential Regulation Number 110 of 2025 concerning the Implementation of Carbon Economic Value Instruments and National Greenhouse Gas Emission Control.
  • Presidential Regulation Number 112 of 2022 concerning the Acceleration of Renewable Energy Development for Electricity Supply.
  • Presidential Regulation Number 175 of 2024 concerning the Ministry of Forestry.
  • Presidential Regulation Number 182 of 2024 concerning the Ministry of Environment.
  • Presidential Regulation Number 98 of 2021 concerning the Implementation of Carbon Economic Value for the Achievement of Nationally Determined Contribution Targets and Greenhouse Gas Emission Control in National Development.
  • Minister of Environment and Forestry Regulation No. 4 of 2021 on the List of Businesses and/or Activities Required to Have an Environmental Impact Analysis, Environmental Management Efforts and Environmental Monitoring Efforts or Environmental Management Statement.
  • Minister of Environment and Forestry Regulation No. P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 on the Roadmap for Waste Reduction by Producers.
  • Minister of Environment and Forestry Regulation Number 10 of 2024 on the Legal Protection of Persons Fighting for the Right to a Good and Healthy Environment.
  • Minister of Environment and Forestry Regulation Number 19 of 2021 concerning Procedures and Requirements for the Management of Non-Hazardous and Toxic Waste.
  • Minister of Environment and Forestry Regulation Number 6 of 2021 concerning Procedures and Requirements for Hazardous and Toxic Waste Management.
  • Decree of the Minister of Environment and Forestry Number 842 of 2024 concerning the Operational Plan for Indonesia’s Zero Waste Zero Emission agenda in Handling Climate Change.
  • Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 on Guidelines for Adjudicating Environmental Cases.
  • Guideline of the Attorney General Number 8 of 2022 on the Handling of Criminal Cases in the Field of Environmental Protection and Management.

Court Decisions

  • Decision No.  1934K/Pdt/2015.
  • Decision No. 064/G/2014/PTUN.Smg.
  • Decision No. 104/PDT/2014/PT.KDI.
  • Decision No. 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk.
  • Decision No. 131/Pid.B/2013/PN.Mbo.
  • Decision No. 135/B/2015/PT.TUN.Sby.
  • Decision No. 14/Pid.Sus/2024/PN.Jpa.
  • Decision No. 1554 K/Pid.Sus/2015.
  • Decision No. 16/Pdt.G/2013/PN.Unh.
  • Decision No. 178/G/2015/PTUN Bdg.
  • Decision No. 2 PK/TUN/LH/2018.
  • Decision No. 2560 K/Pdt/2023.
  • Decision No. 3555 K/Pdt/2018.
  • Decision No. 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst.
  • Decision No. 374/Pid.Sus/2024/PT. SMG.
  • Decision No. 397/Pid.Sus/2018/PN.Idm.
  • Decision No. 6459 K/Pid.Sus/2024.
  • Decision No. 802/Pid.Sus/2020/PN.Byw.
  • Decision No. 980 PK/Pdt/2022.
  • Decision No. 99 PK/TUN/2016.

Others