Tata cara penerbitan IMB adalah sebagai berikut :

  1. Pembayaran retribusi IMB melalui lembaga keuangan yang sah.
  2. Penyerahan bukti pembayaran retribusi kepada pemerintah daerah.
  3. Penerbitan IMB sebagai pengesahan dokumen rencana teknis untuk dapat memulai pelaksanaan konstruksi.

Penerimaan dokumen IMB oleh pemohon.

Lihat Juga  Pelaksanaan Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang Ada di Atasnya Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1973