Pertanyaan:

Saya ada sedikit pertanyaan untuk seputar AJB. apakah ada perbedaan AJB dan AJB PPAT? kemudian benarkah ada 2 kali BPHTB dalam bila saya sebagai pembeli bangunan?

Jawaban Kami:

AJB dalam jual beli properti harus dibuat di hadapan PPAT. BPHTB cukup dibayar 1 kali setiap pembelian tanah dan bangunan.

Lihat Juga  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dalam Satu Naskah