RSUmum
P3SRS bertanggung jawab atas administrasi keuangan pengelolaan rumah susun setelah Pelaku Pembangunan menyerahkan pengelolaan kepada P3SRS yang terdiri dari biaya pengelolaan dan usaha-usaha lain yang sah.
Biaya Pengelolaan
Besaran biaya pengelolaan berasal dari IPL yang ditetapkan dalam musyawarah antara Pemilik dan Penghuni sesuai dengan NPP yang disetujui dalam RUA. Terkait dengan rinician biaya ataupun dana pengelolaan tersebut, Pemilik dan Penghuni berhak untuk memperoleh informasinya.
Biaya pengelolaan Rumah Susun terdiri dari biaya operasional, biaya perawatan, biaya pemeliharaan dan biaya parkir. Untuk besarnya IPL dihitung berdasarkan NPP dikali total biaya pengelolaan tahun anggaran belanja yang telah disetujui dalam RUA. Komponen penghitungan IPL meliputi kepengelolaan, air dan listrik yang merupakan biaya bersama, bahan baku, suku cadang, administrasi, pajak dan asuransi.
Dana Endapan
Besarnya dana endapan dihitung berdasarkan jumlah total perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk peningkatan kualitas Rumah Susun, ditentukan dengan cara membagi perkiraan biaya yang dibutuhkan terhadap NPP setiap satuan Rumah Susun yang ditetapkan sebesar 7% sampai dengan 10% dari IPL per bulan dengan penyesuaian nilai besaran sesuai kenaikan biaya peningkatan kualitas Rumah Susun. Penetapan besarnya dana endapan dilakukan melalui RUA.
Biaya atas Satuan Rumah Susun
Biaya atas sarusun yakni beban yang sehubungan dengan kepemilikan sarusun dan digunakan secara terpisah, berupa tagihan PBB Sarusun dan tagihan pemakaian listrik, air, telepon, dan multimedia
Pemanfaatan Benda Bersama, Bagian Bersama dan Tanah Bersama
P3SRS dapat melakukan pemanfaatan atau pendayagunaan terhadap bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama untuk kepentingan anggota, berupa: (i) sewa ruangan pertemuan, (ii) sewa pancang Base Transceiver Station, (iii) penempatan mesin ATM, (iv) jaringan internet, (v) pemasangan media iklan, dan (vi) lainnya yang tidak melanggar ketentuan AD/ART. Penerimaan yang diperoleh dari pemanfataan dikelola dengan ketentuan sebagai berikut:
- diletakkan dalam rekening bank tertentu dan bersifat khusus atas nama P3SRS;
- dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab serta dilaporkan dalam RUA;
- dikelola untuk kepentingan bersama; dan
- dapat diguakan untuk pengelolaan dan/atau dana endapan.
Pembukuan, Pembukaan Rekening dan Pelaporan
P3SRS memiliki beberapa kewajiban dalam pembukuan, pembukaan rekening dan pelaporan, yaitu:
- membukukan semua pemasukan dan pengeluaran pengelolaan Rumah Susun secara tertib sesuai prinsip akuntansi universal yang berpedoman pada Standar Akuntansi Indonesia yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.
- menyusun laporan keuangan yang di audit oleh akuntan publik yang independent untuk dipertanggungjawabkan kepada anggota dalam RUA, pada setiap akhir tahun.
- membuka rekening pada satu atau lebih bank di kota P3SRS berdomisili, yang ditentukan oleh pengurus di dalam rapat pengurus.
Seluruh penerimaan keuangan pengelolaan Rumah Susun disimpan dalam rekening bank atas nama P3SRS.
Setiap anggota P3SRS berhak untuk melihat laporan keuangan pengelolaan Rumah Susun secara online, yang harus sudah tersedia paling lambat 6 bulan setelah Pergub diterbitkan. Jika laporan keuangan Rumah Susun secara online belum dapat dilaksanakan, anggota dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengurus, dan Pengurus menyampaikan tanggapan dan penjelasan secara tertulis atas yang dimohonkan.
Kerja Sama Dalam Pembangunan Rumah Susun Secara Bertahap
Pembangunan Rumah Susun yang direncanakan dalam satu kesatuan sistem pembangunan pada satu bidang tanah dapat dilakukan secara bertahap, mulai perencanaan sampai pada penyelesaian paling lama 3 tahun pada masing-masing tahap pembangunan Rumah Susun, yang terlebih dahulu ditetapkan dalam rencana pembangunan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan, serta Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) dan pertelaan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Pembentukan P3SRS pada masing-masing tahap pembangunan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada Pergub ini. Pada masing-masing tahap pembangunan Rumah Susun memiliki Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama yang dipisahkan dengan tahap pembangunan Rumah Susun lainnya.
Pelaku pembangunan menetapkan lingkup dan batas Rumah Susun tahap pertama, termasuk Benda Bersama, Bagian Bersama dan Tanah Bersama yang akan dikelola oleh P3SRS sesuai dengan dokumen Pertelaan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam melakukan pembangunan tahap berikutnya, Pelaku Pembangunan wajib memberitahukan kepada P3SRS rencana penyelesaian pembangunan Rumah Susun tahap berikutnya.
Kemudian, Pelaku Pembangunan yang sedang mengerjakan pembangunan tahap berikutnya wajib menjaga dan menjamin ketertiban, keselamatan, keamanan dan kenyamanan Pemilik dan Penghuni yang tinggal di Rumah Susun tahap sebelunmya. Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun dalam satu kawasan secara bertahap wajib bekerja sama secara tertulis dengan P3SRS yang telah terbentuk, untuk:
- menjamin pelaksanaan pembangunan pada Rumah Susun tahap berikutnya tidak mengganggu keselamatan, keamanan, serta kenyamanan Pemilik dan Penghuni yang telah ada;
- menjamin PPPSRS dalam pengelolaan Rumah Susun tidak terganggu dengan pembangunan Rumah Susun yang sedang dan akan dibangan;
- menjamin Pelaku Pembangunan dalam pembangunan tahapan Rumah Susun Berikutnya;
- menentukan tanggung jawab pengelolaan Benda Bersama antara PPPSRS dan Pelaku Pembangunan dalam hal terdapatnya Benda Bersama yang direncanakan dimanfaatkan secara bersama-sama oleh seluruh Pemilik dan Penghuni seluruh tahapan pembangunan Rumah Susun.
Bimbingan Teknis dan Pengendalian Pengelolaan Rumah Susun
Bimbingan teknis dan pengendalian terhadap pengelolaan Rumah Susun dilakukan Dinas Perumahan bersama dengan Walikota serta melibatkan Perangkat Daerah terkait dalam rangka pembinaan terhadap kewajiban dan larangan pengelolaan Rumah Susun Milik. Bimbingan teknis tersebut meliputi:
- melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan;
- memberikan pedoman dan standar pelaksanaan P3SRS; dan
- melakukan bimbingan, supervisi, dan konsultasi terhadap pengurus P3SRS.
Sedangkan pengendalian, meliputi:
- memberikan teguran dan peringatan
- pemberian sanksi administratif; dan
- pencabutan surat pencatatan dan pengesahan kepengurusan oleh Dinas.
Dalam hal ini, teguran dapat diberikan kepada Pelaku Pembangunan apabila tidak melaksanakan kewajibannya, seperti mengelola rumah susun pada masa transisi dan tidak memfasilitasi terbentuknya P3SRS sebelum masa transisi berakhir, kemudian teguran juga dapat dikenakan pada pengurus dan/atau pengawas P3SRS serta badan hukum Pengelola yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika Pelaku Pembangunan, Pengurus dan/ atau Pengawas P3SRS serta badan hukum pengelola tidak mengindahkan teguran tersebut, akan diterbitkan peringatan pertama yang berlaku selama 7 (tujuh) hari dan akan diterbitkan peringatan kedua jika peringatan pertama tidak diperhatikan kembali. Namun, apabila peringatan kedua tidak juga diperhatikan oleh pihak yang melakukan pelanggaran, maka Dinas Perumahan akan memberikan sanksi administratif berupa:
- mencabut pencatatan dan pengesahan atas kepengurusan P3SRS yang disertai perintah dari Dinas untuk dilaksanakan Rapat Umum Luar Biasa dengan mediasi Pemerintah Daerah; dan
- memberikan rekomendasi kepada perangkat daerah di bidang perizinan untuk mencabut izin usaha pelaku pembangunan dan/atau izin usaha dan/atau izin operasional badan hukum pengelola.