Yurisprudensi Putusan Seseorang yang "menandu" sawah orang lain tidak dapat hanya karena telah lampau waktu tertentu menjadi pemilik dari pada sawah yang “ditandu” itu. 200 K/SIP/1958
Hapusnya Hak atas Tanah Adat di Negara
read more
Yurisprudensi Putusan Seseorang yang "menandu" sawah orang lain tidak dapat hanya karena telah lampau waktu tertentu menjadi pemilik dari pada sawah yang “ditandu” itu. 200 K/SIP/1958