Pemilikan rumah atau tempat tinggal oleh orang asing atau badan usaha asing berdasarkan Draft Peraturan Pemerintah yang baru

1. Dibangun di atas tanah hak pakai yaitu (i), hak
pakai atas tanah Negara, atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaa, (ii). Hak pakai di atas tanah hak milik.

2. Dibangun diatas tanah Hak sewa yaitu (i). hak sewa di atas tanah hak milik, (ii) tanah hak sewa di atas tanah hak pengelolaan.

 

Lihat Juga  Leks&Co - Kaleidoscope 2019