Pada dasarnya untuk mencapai ketertiban bangunan yang terkait dengan pembuatan IMB harus memenuhi aspek, sebagai berikut :
- Aspek Pertanahan, yaitu bahwa setiap orang atau badan hanya diizinkan membangun pada sebidang tanah jika dapat menunjukkan surat – surat tanah yang sah menjadi haknya.
- Aspek planologis, yaitu bahwa setiap kegiatan membangun harus sesuai dengan rencana tata kota.
- Aspek Teknis, yaitu bahwa setiap rancangan bangunan harus dibuat oleh perencana pemegang Surat Izin Badan Perencana (SIBP) yang harus memenuhi ketentuan membangun.