Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, hak badan pengelola yaitu:

  1. Menerima pembayaran iuran pengelolaan atau service charge dari masing-masing penghuni rumah susun;
  2. Menerima pembayaran secara lumpsum dari penghuni rumah susun untuk pengelolaan rumah susun.
Lihat Juga  Pelayanan Pemeriksaan Tanah sebagai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional menurut PP No.13 tahun 2010