Hak pemilik Satuan Rumah Susun, antara lain:
1. Mempergunakan sendiri atau menyewakan satuan rumah susun kepada pihak lain;

2. Mempergunakan hak milik atas satuan rumah susun sebagai agunan/jaminan kredit dengan dibebani hak tanggungan jika tanahnya berstatus hak milik atau hak guna bangunan, fidusia jika tanahnya berstatus sebagai hak pakai;

3. Memindahkan hak milik atas satuan rumah susun kepada pihak lain dalam bentuk jual beli, tukar menukar, hibah, inbreng (pemasukan sebagai penyertaan dalam perusahaan).

Lihat Juga  Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional