
- Hibah wasiat dibuat dalam bentuk akta perjanjian tertulis dihadapan Notaris / PPAT.
- Membawa akta tersebut ke kantor BPN setempat sekaligus untuk penerbitan sertifikat hak.
- Penerbitan sertifikat hak atas nama penerima hibah oleh BPN.
Menurut ketentuan terkait, hibah wasiat untuk perorangan wajib membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan untuk kegiatan sosial tidak perlu membayar BPHTB.

