Status tanah yang dapat diwakafkan adalah status hak milik, oleh karenanya status – status tanah yang lainnya tidak dapat diwakafkan. Solusi yang dapat dilakukan agar tanah yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diwakafkan adalah dengan meningkatkan statusnya menjadi hak milik. Permohonan peningkatan status tersebut dapat diajukan ke kantor BPN setempat.

Lihat Juga  Pelatihan Hukum “Kupas Tuntas Aspek Hukum Pertanahan & Akusisi Properti” pada 29 April 2015 di Hotel Santika Premiere, Jakarta