Pelaksanaan Lelang Melalui Penetapan Pengadilan

1. Barang yang akan dilelang mashi dikuasai oleh pemilik jaminan/pemilik barang (belum dikosongkan).

2. Adanya perlawanan dari pemilik jaminan/pemilik barang.

Lihat Juga  Daftar Segera: Pelatihan Hukum “Kupas Tuntas Aspek Hukum Pertanahan, Rumah Susun & Akusisi Properti” pada 12 Agustus 2015 di Hotel Santika Premiere, Jakarta