Pelaksanaan Lelang Melalui Penetapan Pengadilan

1. Barang yang akan dilelang mashi dikuasai oleh pemilik jaminan/pemilik barang (belum dikosongkan).

2. Adanya perlawanan dari pemilik jaminan/pemilik barang.

Lihat Juga  Aspek Hukum Kepemilikan Kios Pada Pertokoan dan Mal Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun