Pelaksanaan Lelang Melalui Penetapan Pengadilan

1. Barang yang akan dilelang mashi dikuasai oleh pemilik jaminan/pemilik barang (belum dikosongkan).

2. Adanya perlawanan dari pemilik jaminan/pemilik barang.

Lihat Juga  Podcast on Real Estate Law - Klausul Pernyataan Dan Jaminan