Pelaksanaan Lelang Melaui Balai Lelang
- Tidak ada bantahan dari pemilik asset
- Dilakukan dengan sukarela .
- Pemohon lelang mengajukan permohonan lelang melalui balai lelang swasta atau pemerintah.
- Balai lelang swasta harus mendapat bantuan dari kantor lelang Negara.
- Pemenang lelang mendapatkan Akta Risalah Lelang setalah pembayaran harga jaminan, pajak penghasilan (PPh) , dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).