Pembelian Rumah melalui Lelang

    1. Pembelian melaui pelaksanaan lelang melalui Balai Lelang
    2. Pembelian melalui pelaksanaan lelang melalui Penetapan Pengadilan.


    Lihat Juga  Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau