Pencabutan hak merupakan suatu tindakan sepihak dari pemerintah untuk menguasai sebidang tanah dari masyarakat dan dipergunakan untuk kepentingan bersama dari rakyat.

 

Lihat Juga  Properti Indonesia - Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai Lahan yang Terbakar