Pencabutan hak merupakan suatu tindakan sepihak dari pemerintah untuk menguasai sebidang tanah dari masyarakat dan dipergunakan untuk kepentingan bersama dari rakyat.

 

Lihat Juga  Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional menurut PP No.13 tahun 2010