Pencabutan IMB dilakukan oleh gubernur setempat. Keputusan pencabutan izin diberitahukan secara tertulis kepada pemegang izin disertai alasan.

IMB dapat dicabut apabila terjadi :

  1. Pemalsuan kelengkapan persyaratan izin yang diajukan.
  2. Pelaksanaan pembangunan atau penggunaan bangunan menyimpang dari ketentuan atau persyaratan yang tercantum dalam izin.
  3. Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan suatu keharusan yang berdasarkan peraturan tidak dapat dipenuhi.
  4. Pelaksanaan pekerjaan telah dihentikan selama 12 (dua belas) bulan berturut – turut dan tidak dilanjutkan lagi.
Lihat Juga  Aspek Hukum Kepemilikan Kios Pada Pertokoan dan Mal Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun