Pencabutan IMB dilakukan oleh gubernur setempat. Keputusan pencabutan izin diberitahukan secara tertulis kepada pemegang izin disertai alasan.
IMB dapat dicabut apabila terjadi :
- Pemalsuan kelengkapan persyaratan izin yang diajukan.
- Pelaksanaan pembangunan atau penggunaan bangunan menyimpang dari ketentuan atau persyaratan yang tercantum dalam izin.
- Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan suatu keharusan yang berdasarkan peraturan tidak dapat dipenuhi.
- Pelaksanaan pekerjaan telah dihentikan selama 12 (dua belas) bulan berturut – turut dan tidak dilanjutkan lagi.