Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali untuk satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan secara individual atau massal.

 

Lihat Juga  Putusan Uji Materiil Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun