Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberi ganti rugi kepada pihak yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.

 

Lihat Juga  Daftar Segera: Pelatihan Hukum “Kupas Tuntas Aspek Hukum Pertanahan, Rumah Susun & Akusisi Properti” pada 12 Agustus 2015 di Hotel Santika Premiere, Jakarta