Setelah membuat dan mengadakan Akta Jual – Beli (AJB), maka sesegera mungkin mengurus penerbitan sertifikat atas nama pembeli / balik nama sertifikat jika jual – beli tersebut dibuat dihadapan Notaris / PPAT, bukan perjanjian yang dibuat dibawah tangan. Proses pendaftaran hak sampai dengan penerbitan sertifikat atau balik nama pembeli di sertifikat merupakan urusan Notaris / PPAT.

Selanjutnya kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam pengurusan balik nama sertifikat tersebut antara lain fotocopy KTP pemilik dan pembeli, kartu keluarga pemilik dan pembeli, sertifikat atas nama pemilik, akta jual – beli terdahulu dari pemilik, SPPT, PBB serta surat kuasa menjual. Dokumen tersebut oleh penjual dan pembeli diserahkan kepada Notaris / PPAT pada saat penandatanganan akta jual – beli.

Lihat Juga  Rangkuman Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1997 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah Sederhana (RS)