IMB dan site plan tidak berkaitan langsung dengan transaksi jual beli. Status IMB adalah sebagai bukti bahwa bangunan itu mempunyai izin dan site plan sebagai bukti bahwa pembangunan tersebut telah sesuai dengan rencana peruntukkan tanahnya. Sedangkan sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan tanah dan Akta Jual – Beli (AJB) adalah bukti adanya transaksi jual beli.

Lihat Juga  Pelayanan Konsolidasi Tanah secara Swadaya sebagai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional menurut PP No.13 tahun 2010