Slide

Dasar – Dasar Hukum Pertanahan (Seri 1)

By March 26, 2018 No Comments

Semua Tanah di Indonesia sebelum UUPA Tanah Hak Indonesia Diatur oleh Hukum Tanah Adat (Belum didaftar) Tanah Hak Barat Diatur oleh Hukum Tanah Barat (Sudah didaftar) Tanah-tanah dalam lingkungan masyarakat hukum adat tidak didaftar sebagaimana tanah-tanah hak barat, karena masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang masih sederhana dan tertutup, walaupun tidak didaftarkan secara tertulis, tanah dalam masyarakat hukum adat diketahui jelas batas- batasnya dan hak-hak atas tanah dihargai setiap warga, kepentingan hukum terjamin.

Lihat Juga  Real Estate Lawyer - Tanggapan Positif RUU Pertanahan