izin mendirikan bangunan

Latar Belakang

Sebagai salah satu rencana pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi dan mereformasi birokrasi, kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat menilai perlu untuk menyesuaikan peraturan mengenai pedoman teknis izin mendirikan bangunan gedung melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan (“Permen PUPR No. 5/2016”) yang diundangkan pada tanggal 22 Februari 2016.

Permen PUPR No. 5/2016 ini merupakan pedoman untuk penyelenggaraan izin mendirikan bangunan (“IMB”) bagi pemerintah. Selain untuk memberi kepastian hukum dalam penyelenggaraan IMB, peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan tata ruang, yang diselenggarakan secara tertib.

Ruang Lingkup Peraturan

Ruang lingkup Permen PUPR No. 5/2016 meliputi 6 (enam) poin yang 5 (lima) poinnya akan dijabarkan sebagai berikut:

1.Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung

Berdasarkan fungsinya, bangunan dibagi menjadi 5 (lima) fungsi yang meliputi (i) fungsi hunian, (ii) fungsi keagamaan, (iii) fungsi usaha, (iv) fungsi sosial budaya, dan  (v) fungsi khusus. Bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi dan harus dibangun sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang dan wilayah (“RTRW”) nasional, RTRW provinsi, RTRW kabupaten/kota, rencana detail tata ruang (“RDTR”)/penetapan zonasi kabupaten/kota, dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan (“RTBL”). Dalam hal daerah masih belum memiliki RTRW, RDTR, dan/atau RTBL, pemerintah daerah dapat menerbitkan IMB yang berlaku sementara.

Klasifikasi bangunan ditentukan berdasarkan (i) tingkat kompleksitas, (ii) tingkat permanensi, (iii) tingkat resiko kebakaran, (iv) zonasi gempa, (v) lokasi, (vi) ketinggian, dan (vii) kepemilikan.

Bangunan gedung untuk penyelenggaraan IMB yang ditentukan berdasarkan kompleksitasnya meliputi bangunan gedung sederhana, bangunan gedung tidak sederhana dan bangunan gedung khusus. Bangunan gedung sederhana meliputi bangunan gedung sederhana 1 (satu) lantai dan 2 (dua) lantai, sedangkan bangunan gedung tidak sederhana dibedakan berdasarkan kepentingannya untuk umum atau tidak. Yang dimaksud dengan bangunan gedung khusus adalah bangunan gedung yang memiliki penggunaan dan persyaratan khusus yang dalam perancanaannya membutuhkan penyelesaian dan teknologi khusus

Lihat Juga  Peraturan Menteri PUPR Terbaru Terkait PPJB Rumah

2. Persyaratan permohonan penerbitan IMB

Persyaratan permohonan IMB meliputi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

Persyaratan admistratif terdiri dari:

  1. data pemohon
    1. formulir data pemohon; dan
    2. dokumen identitas pemohon
  2. data tanah
    1. surat bukti status hak atas tanah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan/atau pejabat lain;
    2. data kondisi atau situasi tanah yang merupakan data teknis tanah; dan
    3. surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa.
  3. dokumen dan surat terkait

untuk dokumen dan surat terkait pada umumnya terdiri atas dokumen pendukung dan formulir terkait. Dokumen pendukung terdiri atas fotokopi keterangan rencana kabupaten/kota (“KRK”) dan data perencanaan teknis. Formulir terkait dapat berupa surat pernyataan mengikuti ketentuan KRK, dan surat pernyatan menggunakan desain prototipe. Bangunan tidak sederhana dan gedung khusus harus menyampaikan surat pernyataan menggunakan perencana dan pelaksana konstruksi bersertifikat serta pernyataan menggunakan pengawas/manajemen konstruksi yang bertanggung jawab kepada pemohon.

Persyaratan teknis dalam permohonan IMB meliputi data umum bangunaan gedung dan dokumen rencana teknis bangunan gedung.

3. Tata cara penyelenggaraan IMB

Pengendalian penyelengaraan bangunan gedung diatur melalui penerbitan IMB untuk (i) pembangunan gedung baru dan/atau prasarananya, (ii) renovasi bangunan gedung dan/atau prasarananya meliputi pembaharuan, peremajaan atau penyempurnaan, (iii) rehabilitasi bangunan gedung dan/atau prasarananya melalui upaya pemulihan kondisi suatu bangunan gedung cagar budaya dan (iv) pelestarian atau pemugaran. Penerbitan IMB dilakukan dengan kegiatan penetapan dan perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.

Pihak yang berwenang menerbitkan IMB adalah pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta. Khusus untuk bangunan gedung sederhana 1 (satu) lantai, kewenangan penerbitan IMB dapat didelegasikan kepada kecamatan.

Tahapan penyelenggaraan IMB meliputi:

  1. proses prapermohonan yang berupa permohonan KRK kepada pemerintah daerah dan penyampaian informasi persyaratan permohonan oleh pemerintah daerah kepada pemohon;
  2. proses permohonan dimana pemohon menyampaikan permohonan dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif dan teknis;
  3. proses penerbitan IMB yang meliputi penilaian dokumen rencana teknis, persetujuan tertulis dan penerbitran dokumen IMB; dan
  4. pelayanan administrasi yang berupa (i) pembuatan duplikat dokumen IMB yang hilang atau rusak, (ii) pemecahan dokumen IMB dan/atau perubahan data dan (iii) permohonan IMB untuk bangunan gedung sudah dibangun namun belum memiliki IMB.
Lihat Juga  Persetujuan Bangunan Gedung

4. Retribusi IMB

Kegiatan yang dapat dikenakan retribusi IMB adalah pembangunan baru, rehabilitasi atau renovasi, dan pelestarian atau pemugaran. Objek yang dikenakan retribusi meliputi bangunan gedung dan prasarananya.

Retribusi IMB dihitung sebelum dokumen IMB diterbitkan dan pembayarannya dilakukan setelah pemohon menerima surat ketetapan retribusi daerah.

5. Dokumen IMB

Dokumen IMB akan diterbitkan dengan Keputusan Bupati/Walikota atau Gubernur untuk Provinsi DKI Jakarta. Jangka waktu proses permohonan dan penerbitan, yang dihitung sejak pengajuan permohonan IMB, diatur berdasarkan klasifikasinya yaitu:

  1. maksimal 3 (tiga) hari kerja untuk IMB bangunan gedung sederhana 1 (satu) lantai;
  2. maksimal 4 (empat) hari kerja untuk IMB bangunan gedung sederhana 2 (dua) lantai;
  3. maksimal 7 (tujuh) hari kerja untuk IMB bangunan gedung tidak sederhana bukan untuk kepentingan umum;
  4. maksimal 12 (dua belas) hari kerja untuk IMB bangunan gedung tidak sederhana untuk kepentingan umum dan bangunan gedung khusus dengan ketinggian 1(satu) sampai 8 (delapan) lantai;
  5. maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja untuk IMB bangunan gedung tidak sederhana untuk kepentingan umum dan bangunan gedung khusus dengan ketinggian lebih dari 8 (delapan) lantai;
  6. maksimal 18 (delapan belas) hari kerja untuk IMB pondasi untuk bangunan gedung tidak sederhana untuk kepentingan umum dan bangunan gedung khusus.

Peraturan ini mengatur tentang IMB bertahap untuk bangunan gedung tidak sederhana untuk kepentingan umum dan bangunan gedung khusus. IMB bertahap adalah IMB yang diberikan secara bertahap oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun bangunan gedung baru. IMB pondasi adalah bagian dari IMB bertahap untuk pemilik bangunan gedung yang membangun konstruksi bangunan gedung, yang masih merupakan satu kesatuan dokumen IMB.

IMB bertahap diberikan pemerintah daerah untuk bangunan gedung tidak sederhana untuk kepentingan umum dan bangunan gedung khusus dengan ketentuan ketinggian lebih dari 8 (delapan) lantai dan/atau luas bangunan di atas 2000 (dua ribu) meter persegi dan menggunakan pondasi dalam lebih dari 2 (dua) meter.

Lihat Juga  Indonesia Law firm - Tanggapan Positif RUU Pertanahan - part 2