Jual Gadai: penyerahan sebidang tanah oleh pemilik kepada pihak lain dengan membayar uang kepada pemilik tanah dengan perjanjian bahwa tanah itu akan dikembalikan kepada pemiliknya apabila pemilik mengembalikan uang yang diterimanya kepada orang yang memegang tanah tersebut.
Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Jual Gadai, silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com
HUKUMPROPERTI.Com didirikan oleh Eddy M. Leks tidak lama setelah ia mendirikan Leks&Co, kantor advokat di Jakarta yang terdiri dari para advokat/konsultan hukum yang memahami industri real estat. Ia-lah yang mengelola laman ini dibantu oleh timnya. Artikel-artikel, multimedia dan bahan-bahan yang ditampilkan di dalam laman ini adalah kontribusi dari tim yang bekerja di Leks&Co. Kami berharap agar laman ini bermanfaat bagi masyarakat sebagai sumber informasi hukum properti Indonesia.