Latar Belakang

Pada tanggal 8 Juli 2020, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“ATR/BPN”) dalam Rapat Pimpinan Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa mulai tanggal 8 Juli 2020 pukul 12.00, layanan hak tanggungan konvensional akan ditutup dan akan berganti dengan layanan hak tanggungan secara elektronik.

Hak Tanggungan Elektronik (“HT-el”) diatur berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Republik Indonesia No. 5 tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Secara Elektronik (“Permen ATR/BPN 5/2020”). HT-el dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan hak tanggungan yang memenuhi asas keterbukaan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan untuk pelayanan publik, serta untuk menyesuaikan perkembangan hukum, teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Jenis Layanan dan Objek HT-el

Jenis Pelayanan HT-el yang dapat diajukan melalui sistem HT-el meliputi:

  1. Pendaftaran hak tanggungan;
  2. Peralihan hak tanggungan;
  3. Perubahan nama kreditor;
  4. Penghapusan hak tanggungan; dan
  5. Perbaikan data.

Permohonan pelayanan HT-el dilakukan oleh kreditor melalui sistem HT-el. Untuk permohonan pendaftaran hak tanggungan atau peralihan hak tanggungan, dokumen kelengkapan persyaratan disampaikan oleh PPAT. Sedangkan untuk permohonan perubahan nama kreditor, penghapusan hak tanggungan, atau perubahan data, dokumen kelengkapan persyaratan diajukan oleh kreditor.

Akta pembebanan hak tanggungan dan dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan oleh PPAT melalui sistem elektronik mitra kerja yang terintegrasi dengan sistem HT-el. Seluruh dokumen kelengkapan persyaratan wajib disimpan oleh PPAT. Dalam penyampaian dokumen kelengkapan persyaratan, PPAT juga harus melengkapi dokumen kelengkapan peryaratan tersebut dengan surat peryataan mengenai pertanggungjawaban keabsahan dan kebenaran data dokumen elektronik yang diajukan sesuai dengan format sesuai dengan lampiran Permen ATR/BPN 5/2020.

Proses pelayanan HT-el

Sistem HT-el akan memberikan tanda bukti pendaftaran permohonan untuk setiap permohonan HT-el yang diajukan. Pelayanan HT-el dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Lihat Juga  Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik

Selanjutnya, permohonan akan diproses setelah data permohonan dan biaya terkonfirmasi oleh sistem HT-el, apabila pembayaran tidak terkonfirmasi, kreditor dapat melakukan konfirmasi secara langsung ke kantor pertanahan atau layanan pengaduan HT-el.

Kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk harus memeriksa kesesuaian dokumen persyaratan dan konsep sertifikat HT-el sebelum hasil pelayanan HT-el diterbitkan. Dalam hal terdapat dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai, kreditor dan/atau PPAT akan segera diberitahukan untuk melengkapi berkas paling lama lima hari sejak permohonan pelayanan diterima oleh sistem HT-el.

Kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud di atas dianggap memberikan persetujuan dan/atau pengesahan apabila sampai dengan hari ke tujuh tidak melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan dan konsep sertifikat HT-el dan hasil pelayanan HT-el diterbitkan oleh sistem HT-el.

Hasil pelayanan HT-el berupa dokumen elektronik yang diterbitkan oleh sistem HT-el berupa:

  1. Sertifikat HT-el;
  2. Catatan hak tanggungan pada buku tanah hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun; dan
  3. Catatan hak tanggungan pada sertifikat hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.

Pencatatan hak tanggungan pada buku tanah hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun dilakukan pada buku tanah elektronik oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang diberi kewenangan. Sedangkan pencatatan hak tanggungan pada sertifikat hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun dilakukan oleh kreditor pada sertifikat yang dijaminkan, catatan pada sertifikat tersebut menjadi satu kesatuan dengan sertifikat hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.

Untuk pendaftaran hak tanggungan peringkat kedua dan selanjutnya diterbitkan sertifikat HT-el baru dengan nomor yang baru. Untuk peralihan hak tanggungan, perubahan nama kreditor, penghapusan hak tanggungan sebagian (roya parsial), atau perbaikan data diterbitkan sertifikat HT-el baru dengan nomor yang sama dengan sertifikat sebelumnya yang berisikan data perubahan terakhir. Sedangkan untuk penghapusan hak tanggungan keseluruhan (roya penuh), diberikan tanda khusus pada sertifikat HT-el sebelumnya yang menyatakan bahwa sertifikat tidak berlaku. Apabila piutang telah dibayar lunas, penghapusan hak tanggungan keseluruhan (roya penuh) dilakukan oleh kreditor melalui sistem HT-el.

Lihat Juga  Aspek Hukum Suatu Pertelaan Rumah Susun

Perbaikan sertipikat HT-el dapat diajukan apabila terjadi kesalahan pengisian data ketika permohonan pelayanan HT-el yang diketahui setelah hasil pelayanan HT-el diterbitkan. Perbaikan diajukan melalui sistem HT-el tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal sertifikat HT-el diterbitkan. Biaya untuk pelayanan HT-el diperhitungkan sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Penolakan atau Pembatalan Permohonan Pelayanan Hak Tanggungan

Penolakan pelayanan HT-el dapat dilakukan oleh kepala kantor pertanahan dengan alasan:

  1. Terdapat sita dan/atau blokir yang terjadi dalam jangka waktu proses pelayanan HT-el; atau
  2. Terdapat alasan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembatalan permohonan pelayanan HT-el dinyatakan batal apabila terjadi keadaan darurat di luar kendali manusia (force majeure) dan/atau keadaan tertentu yang menyebabkan sistem HT-el terganggu dan hasil pelayanan HT-el tidak dapat diterbitkan.

Apabila terjadi pembatalan permohonan pelayanan HT-el, kreditor dapat mengajukan permohonan kembali dan biaya yang telah dibayarkan sebelumnya dapat digunakan untuk penggantian biaya Pelayanan HT-el dengan subjek dan objek sama. Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka biaya pelayanan dikembalikan kepada kreditor.

Ghazi Luthfi