Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (“Sistem HT-el”) adalah serangkaian proses pelayanan hak tang

gungan dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah yang dilaksanakan melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Dasar pertimbangan diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepada Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 (“Permen No. 9/2019”) adalah agar prosedur pelayanan hak tanggungan dapat terintegrasi secara elektronik sehingga menjadi efektif dan efisien, yang meliputi (i) penyelenggaraan Sistem HT-el, (ii) mekanisme Sistem HT-el, (iii) penundaan pelayanan, dan (iv) validasi data.

Penyelenggaraan Sistem HT-el

Sistem HT-el diselanggarakan oleh Kantor Pertanahan secara bertahap, yang akan ditetapkan kemudian oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”) sesuai dengan kesiapan data pendukung. Jenis layanan dalam Sistem HT-el meliputi (i) pendaftaran hak tanggungan, (ii) peralihan hak tanggungan, (iii) perubahan nama kreditor, dan (iv) penghapusan (roya) hak tanggungan (“Layanan Hak Tanggungan”).

Untuk dapat mengakses Sistem HT-el, setiap kreditor, baik perseorangan maupun badan hukum, harus menjadi pengguna terdaftar pada Sistem HT-el yang terlebih dahulu melakukan pendaftaran pada Sistem HT-el, dengan syarat (i) memiliki domisili elektronik, yaitu berupa alamat surat elektronik dan/atau nomor telepon seluler yang telah terverifikasi, (ii) surat keterangan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, (iii) pernyataan pemenuhan persyaratan dan kriteria serta persetujuan ketentuan sebagai pengguna terdaftar, dan (iv) syarat lainnya yang ditentukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“Kementerian”). Kementerian akan melakukan verifikasi terhadap pendaftaran sebagai pengguna terdaftar. Jika pengguna terdaftar melakukan pelanggaran, Kementerian berwenang untuk melakukan (i) penangguhan hak akses, atau (ii) pencabutan status pengguna terdaftar.

Lihat Juga  UUPA - Izin Lokasi Permen Agraria no 5 Tahun 2015

Mekanisme Sistem HT-el

Setelah terdaftar, permohonan Layanan Hak Tanggungan diajukan melalui Sistem HT-el dalam bentuk dokumen elektronik, dengan persyaratan (i) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan (ii) membuat surat pernyatan mengenai pertanggungjawaban keabsahan dan kebenaran data dokumen elektronik yang diajukan. Persyaratan sertipikat hak atas tanah atau sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (“Sertipikat”) yang harus sesuai dengan nama debitor. Sedangkan, dokumen-dokumen asli persyaratan sehubungan dengan permohonan Layanan Hak Tanggungan wajib disimpan oleh pemohon. Khusus untuk permohonan layanan pendaftaran hak tanggungan, maka akta pemberian hak tanggungan disampaikan oleh PPAT dalam bentuk dokumen elektronik melalui Sistem HT-el.

Permohonan layanan yang telah diterima oleh Sistem HT-el akan diberikan tanda bukti pendaftaran dalam sistem, yang paling sedikit memuat (i) nomor berkas, (ii) tanggal pendaftaran permohonan, (iii) nama pemohon, dan (iv) kode pembayaran biaya layanan. Selanjutnya, dalam waktu paling lambat tiga hari setelah tanggal pendaftaran permohonan, pemohon wajib melakukan pembayaran melalui bank. Biaya yang dikenakan sesuai dengan biaya dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Jika jangka waktu tersebut telah lewat, maka permohonan dinyatakan batal. Permohonan pendaftaran akan diproses setelah data permohonan dan pembayaran telah terkonfirmasi oleh sistem elektronik. Jika tidak terkonfirmasi, maka pemohon dapat melakukan konfirmasi secara langsung ke Kantor Pertanahan atau melalui layanan pengaduan.

Layanan Hak Tanggungan diproses dengan melakukan pencatatan hak tanggungan pada (i) buku tanah, yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, dan (ii) Sertipikat, yang dilakukan oleh kreditor dengan mencetak catatan yang diterbitkan oleh Sistem HT-el dan dilekatkan pada Sertipikat.

Penerbitan Hasil Layanan Hak Tanggungan

Dalam tujuh hari setelah permohonan terkonfirmasi pada Sistem HT-el, maka hasil dari Layanan Hak Tanggungan akan diterbitkan, berupa Sertipikat Hak Tanggungan (“SHT”) dan catatan hak tanggungan pada buku tanah dan Sertipikat, yang keduanya dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan tanda tangan elektronik.

Lihat Juga  Rangkuman PP No. 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia

Jika piutang telah lunas, kreditor segera mendaftarkan penghapusan hak tanggungan (roya) melalui Sistem HT-el. SHT hasil layanan peralihan hak tanggungan, perubahan nama kreditor atau penghapusan hak tanggungan parsial, diterbitkan dengan nomor yang sama dengan SHT sebelumnya, dan SHT sebelumnya akan diberikan tanda khusus yang menyatakan bahwa tidak lagi berlaku.

Jika terjadi kesalahan pengisian data dalam permohonan Layanan Hak Tanggungan yang diketahui setelah SHT diterbitkan, maka pemegang SHT dapat mengajukan perbaikan melalui Sistem HT-el paling lama 30 hari sejak tanggal penerbitan SHT, dan dikenakan biaya sesuai PNBP. Dalam hal demikian, SHT dinyatakan dalam status quo. Setelah SHT hasil perbaikan diterbitkan, maka SHT yang lama dinyatakan tidak berlaku.

Larangan

Pemegang SHT dilarang untuk (i) mengubah, memanipulasi, menciptakan, menghilangkan, dan/atau merusak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan seolah-olah sebagai akta otentik, dan/atau (ii) menggandakan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau memindahkan yang mengakibatkan terbukanya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada pihak lain. Jika kedua larangan tersebut dilanggar, maka pengguna terdaftar atau pemegang SHTT dapat dikenakan sanksi berupa (i) penutupan sementara atau permanen terhadap hak akses, dan/atau (ii) pembatalan SHT.

Penundaan Pelayanan

Jika;

  1. Layanan Hak Tanggungan dalam proses namun terdapat permohonan sita dan/atau blokir, maka proses Layanan Hak Tanggungan akan ditunda. Jika penundaan melebihi tujuh hari, maka Layanan Hak Tanggungan dinyatakan batal.
  2. Jika terjadi force majeure yang menyebabkan Sistem HT-el terganggu dan hasil dari Layanan Hak Tanggungan tidak dapat diterbitkan, maka Layanan Hak Tanggungan dinyatakan batal.

Pembatalan tersebut akan diberitahukan kepada pemohon melalui Sistem HT-el. Jika terjadi pembatalan dan pemohon telah melakukan pembayaran, maka biaya akan dikembalikan dengan ketentuan yang berlaku.

Lihat Juga  Hak Hipotek

Adrian Fernando Simangunsong