Dalam rangka menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di desa dibutuhkan dana operasional. Dana operasional desa berasal dari pendayagunaan aset desa yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah desa.  Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APBDesa”) atau perolehan hak lainnya yang sah.1 Salah satu bentuk dari aset desa sendiri adalah tanah kas desa.

Pemanfaatan Tanah Kas Desa

Tanah kas desa dapat dimanfaatkan dengan cara mengajak pihak lain untuk memberikan partisipasinya dalam penyediaan rencana pemerintah dengan melakukan Perjanjian Bangun Guna Serah. Pemanfaatan tanah kas desa sebagai salah satu aset desa melalui skema Bangun Guna Serah diperbolehkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (“Permendagri 1/2016”) sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa.2

Skema Bangun Guna Serah pada Tanah Kas Desa

Bangun Guna Serah (“BGS”) adalah pemanfaatan barang milik desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.3 Skema BSG dapat dilaksanakan atas tanah kas desa dalam hal: (i) Pemerintah Desa memerlukan bangunan dan fasilitas guna penyelenggaraan pemerintah desa, dan (ii) dana APBDesa tidak tersedia untuk menyediakan bangunan dan fasilitas tersebut.4

Perjanjian BGS

Pelaksanaan BGS harus dituangkan dalam perjanjian. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya harus memuat5:

  1. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
  2. objek BGS;
  3. jangka waktu bangun para pihak yang terikat dalam perjanjian;
  4. penyelesaian perselisihan;
  5. keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan
  6. persyaratan lain yang dianggap perlu.
Lihat Juga  Daily tips: Tanah Wakaf

Jangka waktu BGS

Jangka waktu BGS atas tanah kas desa paling lama adalah selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang.6 Perpanjangan waktu BGS hanya dapat diberikan setelah dilakukan evaluasi oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Desa dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pihak-Pihak dalam BGS

  • Pemegang Hak atas Tanah
    Pemerintah Desa adalah pihak yang memiliki hak atas tanah kas desa yang umumnya diwakili oleh Kepala Desa.
  • Investor atau Mitra BGS
    Investor atau Mitra BGS adalah pihak lain yang diberikan hak untuk mendirikan bangunan dan menggunakan atau mengusahakan bangunan tersebut selama masa BGS. Investor atau Mitra BGS selama masa pengoperasian memiliki kewajiban untuk: (i) membayar kontribusi ke rekening kas desa setiap tahun, dan (ii) memelihara objek BGS. Investor atau Mitra BGS juga dilarang untuk menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan tanah yang menjadi objek BGS. Biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian BGS, dan konsultan pelaksana juga akan ditanggung oleh Investor atau Mitra BGS.7

Penutup

Pemanfaatan aset desa berupa tanah kas desa dapat dilaksanakan melalui skema BGS yang diatur dalam Permendagri 1/2016 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota.8 Melalui skema BGS Pemerintah Desa dapat memenuhi kebutuhan desa berupa bangunan dan fasilitas tanpa bergantung melalui APBDesa.

Ardelia Ignatius

Sources

  1. Pasal 1 angka 5 Permendagri 1/2016
  2. Pasal 11 ayat (1) Permendagri 1/2016
  3. Pasal 1 angka 14 Permendagri 1/2016
  4. Pasal 15 ayat (1) Permendagri 1/2016
  5. Pasal 16 ayat (4) Permendagri 1/2016
  6. Pasal 16 ayat (1) Permendagri 1/2016
  7. Pasal 15 ayat (5) Permendagri 1/2016
  8. Pasal 45 Permendagri 1/2016