Pengadaan Tanah Kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. (Pasal 1 ayat 2 Undang-undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum).

Lihat Juga  Pelatihan Hukum “Kupas Tuntas Aspek Hukum Pertanahan & Akusisi Properti” pada 29 April 2015 di Hotel Santika Premiere, Jakarta