Pengelolaan Rumah Susun Berdasarkan Undang-Undang Rumah SusunKegiatan pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik berfungsi.  Kegiatan perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.

Pengelolaan rumah susun harus dilaksanakan oleh pengelola berbadan hukum, kecuali untuk rumah susun umum sewa, rumah susun khusus, dan rumah susun negara. Pengelola rumah susun komersial harus berbadan hukum yang telah mendapatkan izin usaha Bupati atau Walikota.

Sedangkan khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, izin usaha harus didapat dari Gubernur. Pengelola dapat bekerja sama dengan orang perseorangan dan badan hukum untuk menjalankan kewajibannya.

Dalam melakukan pengelolaan, pengelola berhak menerima sejumlah biaya yang dibebankan kepada pemilik dan penghuni secara proposional. Yang dimaksud dengan proporsional adalah biaya operasional dan pemeliharaan ditanggung oleh penghuni, sedangkan biaya perawatan ditanggung oleh pemilik.

Biaya pengelolaan yang berhak diterima oleh pengelola dihitung berdasarkan kebutuhan nyata biaya operasional, pemeliharan, dan perawatan rumah susun. Tata cara penghitungan biaya pengelolaan tersebut diatur di dalam peraturan menteri yang membidangi bangunan gedung.

Pelaku pembangunan yang membangun rumah susun umum milik dan rumah susun komersial wajib untuk mengelola rumah susun selama masa transisi sebelum terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun (PPPSRS).

Masa transisi adalah 1 tahun sejak penyerahan pertama kali sarusun kepada pemilik. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, masa transisi tidak dapat dikaitkan dengan belum terjualnya seluruh satuan rumah susun.

Besarnya biaya pengelolaan pada masa transisi ditanggung oleh pelaku pembangunan dan pemilik satuan rumah susun berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) dari setiap satuan rumah susun.

Lihat Juga  Undang-Undang Perumahan dan Permukiman Pasca UU Cipta Kerja

Anesha Gita Ardelia