Kewajiban Perhimpunan Pemilik dan Penghuni atau Pengelola Menyampaikan informasi biaya pemanfaatan Tenaga Listrik dan data total pemakaian Tenaga Listrik Bangunan dalam Kawasan Terbatas dan pemakaian Tenaga Listrik pada Benda Bersama dan Bagian Bersama Perhimpunan Pemilik dan Penghuni atau Pengelola Pemilik atau penghuni Satuan Bangunan setiap bulan sesuai permintaan

Lihat Juga  Rangkuman PP No. 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukkan Badan – Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah