Kewajiban Perhimpunan Pemilik dan Penghuni atau Pengelola Menyampaikan informasi biaya pemanfaatan Tenaga Listrik dan data total pemakaian Tenaga Listrik Bangunan dalam Kawasan Terbatas dan pemakaian Tenaga Listrik pada Benda Bersama dan Bagian Bersama Perhimpunan Pemilik dan Penghuni atau Pengelola Pemilik atau penghuni Satuan Bangunan setiap bulan sesuai permintaan

Lihat Juga  Pelayanan Pemeriksaan Tanah sebagai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional menurut PP No.13 tahun 2010