Kewajiban Perhimpunan Pemilik dan Penghuni atau Pengelola Menyampaikan informasi biaya pemanfaatan Tenaga Listrik dan data total pemakaian Tenaga Listrik Bangunan dalam Kawasan Terbatas dan pemakaian Tenaga Listrik pada Benda Bersama dan Bagian Bersama Perhimpunan Pemilik dan Penghuni atau Pengelola Pemilik atau penghuni Satuan Bangunan setiap bulan sesuai permintaan

Lihat Juga  Daftar Segera: Pelatihan Hukum “Kupas Tuntas Aspek Hukum Pertanahan, Rumah Susun & Akusisi Properti” pada 12 Agustus 2015 di Hotel Santika Premiere, Jakarta